Sistem Remunerasi mencerminkan perlakuan organisasi yang adil dan proporsional terhadap pegawainya. Keadilan dan proporsi tersebut dirumuskan melalui hasil evaluasi kinerja. Komponen remunerasi cukup fleksibel sehingga mampu merespon perubahan dan perkembangan terhadap pekerjaan yang dilakukan dans ederhana (tidak terlalu kompleks) sehingga mudah untuk dikelola dan mudah untuk dimengerti.
Sistem remunerasi tersebut terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja dan menggunakan berbagai variable anatara lain insentif atau bonus yang terkait dengan evaluasi pencapaian hasil yang terukur.
Perubahan tunjangan kinerja tersebut dilakukan dengan mengacu pada analisa kesetaraan internal dan analisa daya saing eksternal. Analisa kesetaraan internal merupakan standar yang berimbang antara bobot jabatan, tanggung jawab jabatan dan besarnya tunjangan.
Pendekatan analisa kesetaraan internal menemukan kondisi sebagai berikut:
Sekitar 1.6% total populasi berada diluar garis yang dapat disebabkan oleh :
Fakta bahwa praktek penentuan besaran tunjangan kinerja saat ini menekankan pada faktor senioritas; dan
Tingkat tunjangan kinerja saat ini tidak dikaitkan dengan bobot jabatan.
Terdapat penekanan yang sangat besar pada masa kerja yang dapat menimbulkan ketidaksetaraan internal karena terdapat bobot jabatan yang dibayar sama dengan jabatan dengan bobot yang lebih besar atau bahkan atasannya;
Tidak ada hubungan yang jelas antara kinerja individual dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing individu
Tidak terdapat bukti yang jelas atas hubungan antara kinerja dan kenaikan gaji;
Tidak terdapat komponen tunjangan kinerja variabel. Di pasar, tunjangan kinerja variabel digunakan untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran individual mereka dan secara jelas membedakan karyawan yang berkinerja baik dan buruk.
Analisa daya saing eksternal menggunakan harga pasar dari 123 perusahaan sebagai pembanding (benchmark) yang digunakan dalam menyusun sistem tunjangan kinerja di Departemen Keuangan, Mahkamah Agung dan KPK.
Tunjangan kinerja diberikan untuk memotivasi kinerja, integritas, profesionalisme, dan produktivitas pegawai Kejaksaan. Oleh karena itu jumlah tunjangan kinerja sangat bergantung pada kinerja masing-masing individu. Sebagai prasyarat untuk layak menerima tunjangan kinerja, pegawai Kejaksaan nantinya harus menandatangani “Pakta Integritas”. Pelanggaran terhadap “Pakta Integritas” dapat mengakibatkan seorang pegawai kehilangan status kepegawaiannya. Dengan demikian, besarnya tunjangan kinerja bersifat fluktuatif tergantung kinerja pegawai yang bersangkutan.(**kejaksaan.go.id**)
Sistem remunerasi tersebut terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja dan menggunakan berbagai variable anatara lain insentif atau bonus yang terkait dengan evaluasi pencapaian hasil yang terukur.
Perubahan tunjangan kinerja tersebut dilakukan dengan mengacu pada analisa kesetaraan internal dan analisa daya saing eksternal. Analisa kesetaraan internal merupakan standar yang berimbang antara bobot jabatan, tanggung jawab jabatan dan besarnya tunjangan.
Pendekatan analisa kesetaraan internal menemukan kondisi sebagai berikut:
Sekitar 1.6% total populasi berada diluar garis yang dapat disebabkan oleh :
Fakta bahwa praktek penentuan besaran tunjangan kinerja saat ini menekankan pada faktor senioritas; dan
Tingkat tunjangan kinerja saat ini tidak dikaitkan dengan bobot jabatan.
Terdapat penekanan yang sangat besar pada masa kerja yang dapat menimbulkan ketidaksetaraan internal karena terdapat bobot jabatan yang dibayar sama dengan jabatan dengan bobot yang lebih besar atau bahkan atasannya;
Tidak ada hubungan yang jelas antara kinerja individual dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing individu
Tidak terdapat bukti yang jelas atas hubungan antara kinerja dan kenaikan gaji;
Tidak terdapat komponen tunjangan kinerja variabel. Di pasar, tunjangan kinerja variabel digunakan untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran individual mereka dan secara jelas membedakan karyawan yang berkinerja baik dan buruk.
Analisa daya saing eksternal menggunakan harga pasar dari 123 perusahaan sebagai pembanding (benchmark) yang digunakan dalam menyusun sistem tunjangan kinerja di Departemen Keuangan, Mahkamah Agung dan KPK.
Tunjangan kinerja diberikan untuk memotivasi kinerja, integritas, profesionalisme, dan produktivitas pegawai Kejaksaan. Oleh karena itu jumlah tunjangan kinerja sangat bergantung pada kinerja masing-masing individu. Sebagai prasyarat untuk layak menerima tunjangan kinerja, pegawai Kejaksaan nantinya harus menandatangani “Pakta Integritas”. Pelanggaran terhadap “Pakta Integritas” dapat mengakibatkan seorang pegawai kehilangan status kepegawaiannya. Dengan demikian, besarnya tunjangan kinerja bersifat fluktuatif tergantung kinerja pegawai yang bersangkutan.(**kejaksaan.go.id**)
0 komentar:
Posting Komentar