RSS Feed
TOP

Kejaksaan: 81 Persen Jaksa Sudah Lapor LHKPN

Rabu, 25 Agustus 2010


Kejaksaan menilai ada perbedaan jumlah jaksa wajib LHKPN antara lembaga adyaksa dengan KPK

Kejaksaan membantah adanya laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rendahnya pejabat kejaksaan melaporkan harta kekayaan. Kejaksaan menilai ada perbedaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara KPK dengan Kejaksaan.

"Setelah saya cek, data itu tidak betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa 24 Agustus 2010. "Data yang dipunya KPK, berbeda dengan data kita."

Menurut Babul, jaksa yang wajib melaporkan harta kekayaan, sebanyak 7.807 jaksa. Jumlah tersebut berbeda dengan data yang dimiliki KPK, sebanyak 8.635 jaksa. "Sehingga ada selisih jumlah jaksa yang ada pada KPK dengan kejaksaan," kata dia.

Lebih lanjut Babul menjelaskan, jumlah 7.807 orang itu belum dikurangi jaksa baru yang belum dikenai wajib lapor sebanyak 900 orang, jaksa yang meninggal atau pensiun sejumlah 826 orang. "Sisanya 6.079 jaksa, sementara jaksa yang sudah lapor sebanyak 4.949 jaksa, sehingga prosentase jaksa yang melapor sebanyak 81 persen," jelasnya.

Sebelumnya, KPK merilis baru sekitar 4.500 dari 8000 jaksa (57,35 persen) yang sudah melapor LHKPN sampai pertengahan Juli kemarin.

Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan, Hayono Umar mengatakan rendahnya kesadaran pejabat kejaksaan dimungkinkan karena di dalam undang-undang hanya memberlakukan sanksi administrasi saja. "Sehingga penegak hukum mempunyai alasan untuk tidak melapor," ucapnya.**vivanews**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails