Tingkat kesadaran pejabat Kepolisian dan Kejaksaan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat rendah dibanding instansi lain. Untuk itu, KPK akan mendorong kesadaran kedua pimpinan instansi penegak hukum itu supaya segera menginstruksikan pejabatnya untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Kami segera berkordinasi dengan aparat terkait. Aparat pemeriksa atau inspektorat pengawas di instansi penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 9 Juli 2010.
Haryono mencontohkan, ketika pihaknya juga melakukan hal yang sama dengan Mahkamah Agung (MA). Pernah, menurut Haryono, banyak hakim yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, setelah melakukan koordinasi, dan pimpinan MA akhirnya mengeluarkan kebijakan bagi para hakim untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Ketika itu dijatuhkan sanksi bagi para hakim. Akhirnya banyak yang melapor," ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Rabu kemarin, baru sekitar 4.500 jaksa yang sudah melapor dari sekitar 8.000 orang yang diwajibkan, atau mencapai 57,35 persen. Sementara, jumlah perwira polisi sekitar 5.100 orang dari sekitar 7.000 personel yang diwajibkan, atau 73,45 persen.
Rendahnya kesadaran pejabat dua institusi penegak hukum ini menurut Haryono, dimungkinkan karena di dalam undang-undang hanya memberlakukan sanksi administrasi saja. "Sehingga penegak hukum mempunyai alasan untuk tidak melapor," ucapnya.
Sebagai perbandingan, berdasarkan data LHKPN KPK, kepatuhan para penyelenggara negara di Kementerian Keuangan mencapai 92,43 persen dari sekitar 7.000 pejabat yang diwajibkan lapor. Sementara, para pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar 97,98 persen dan Mahkamah Agung 89,72 persen. **VIVANews**
0 komentar:
Posting Komentar