RSS Feed
TOP

Meluas, Penolakan Terhadap Calon Jaksa-Polisi

Jumat, 27 Agustus 2010

"Banyak kasus mafia hukum yang diduga melibatkan jaksa ataupun polisi."

Penolakan terhadap calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semakin meluas.
Dari 11 kriteria yang ditetapkannya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak supaya calon pemimpin KPK yang diloloskan bukanlah yang berasal dari polisi dan jaksa. Alasan ICW, calon dari kedua unsur tersebut tidak mungkin mengungkap kasus korupsi dan mafia hukum yang kini banyak melibatkan polisi dan jaksa.

Seperti halnya ICW, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) juga menolak calon pemimpin KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan. "Sebelum ada reformasi total pada kedua lembaga itu, maka susah untuk mempercayai bahwa orang yang dibesarkan kedua lembaga itu akan mampu memimpin KPK dan memberantas korupsi," demikian dinyatakan Ketua Umum PB HMI M. Chozin Amirullah.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki juga mengamininya. "KPK dibentuk lantaran kepolisian dan kejaksaan tidak mampu memberantas korupsi. Masa pimpinannya saat ini berasal dari dua institusi yang dinilai telah gagal memberantas korupsi," kata Teten.

Selain itu, Teten menilai kehadiran unsur polisi dan jaksa dapat mengganggu indepedensi KPK. "Saat ini banyak kasus mafia hukum yang diduga melibatkan jaksa ataupun polisi, jika mereka masuk bagaimana KPK dapat mengusut mafia di dua institusi tersebut," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menegaskan bahwa tidak ada calon titipan dalam seleksi. Menurut Patrialis, seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan tak ada niat Pansel memenangkan calon dari institusi tertentu.

"Pansel transparan dalam melakukan rekrutmen, jadi tidak mungkin ada rekayasa untuk menggolkan seseorang," kata Patrialis. Ia menjelaskan, rekrutmen calon pimpinan KPK dilakukan oleh 11 anggota yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Unsur pemerintah hanya diwakili oleh dirinya dan Ahmad Ubbe.

***

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, Panitia Seleksi Anggota KPK ditugasi menggenapi jumlah komisioner KPK kembali menjadi lima orang. Mereka mencari pengganti Antasari Azhar yang diberhentikan dari jabatan Ketua KPK karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Antasari adalah seorang jaksa.

Seleksi telah memasuki tahap akhir. Dari semula ada 153 calon, kini sudah disaring tinggal tujuh kandidat saja. Mereka adalah: mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Irjen Pol. (purn) Chaerul Rasjid, advokat Melli Darsa, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta, dan advokat serta mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bambang Widjojanto.

Calon dari unsur kejaksaan, Sutan Bagindo Fahmi, lahir di Pariaman, Sumatera Barat, 13 September 1951. Dia terakhir menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Menurut penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Fahmi pernah menangani sejumlah kasus korupsi kontroversial berskala besar, seperti kasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Beddu Amang, dan Ricardo Gelael.

Selain menangani kasus ruislag Bulog, Fahmi juga menangani kasus dana non-bujeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung; kasus Technical Assisten Contract, dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita, IB Sudjana; serta kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan. Di pengadilan, Adelin sempat dibebaskan.

Salah seorang anggota majelis eksaminasi yang merupakan mantan Jaksa, M.H. Silaban dalam legal anotasinya menyatakan, vonis itu diakibatkan dakwaan jaksa yang tidak jelas, alat bukti tidak akurat, dan keterangan yang sudah dicabut di persidangan ternyata masih digunakan di berkas tuntutan pidana.
Adapun calon dari korps Bhayangkara, adalah Irjen Pol. (purn) Chaerul Rasjid. Dia lahir di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 17 Januari 1949, dan masuk Akabri tahun 1972.

Saat ini masih menempuh program studi doktoral di Universitas Diponegoro, Semarang.

Chaerul tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah di sejumlah provinsi: Kalimantan Barat (2001-2002), Aceh (2001-2002), dan Jawa Tengah (2004-2006).

Menurut penelusuran ICW, Chaerul tercatat pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2008 dan memberikan dukungan terhadap pencalonan Wiranto-Jusuf Kalla sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2009.

KPK mencatat, per tahun 1999 Chaerul memiliki kekayaan total senilai Rp1,4 miliar. Harta terbesarnya adalah tanah seluas 875 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,18 miliar.

***

Baik Fahmi sendiri maupun Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menegaskan Fahmi bukanlah calon titipan kejaksaan. Soal penolakan terhadap dirinya, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel KPK. "Kalau ICW berpandangan seperti itu, ya silakan. Itu hak mereka," katanya.

Mengenai rekam jejak Fahmi yang kini jadi sorotan, Babul membelanya. "Jangan samakan Pak Antasari dengan Pak Fahmi," katanya. Menurut Babul, sanksi disiplin yang pernah diterima Fahmi terkait bebasnya terdakwa kasus pembalakan hutan, Adelin Lis, sudah dicabut. "Dia kasasinya menang makanya namanya dipulihkan," kata Babul **vivanews**

TOP

Hendarman Akui : Masih Ada Jaksa Tercela

Jumat, 27 Agustus 2010

Jaksa Agung Hendarman Supandji memimpin upacara peringatan ulang tahun emas Kejaksaan Agung. Dalam ulang tahun ke-50, rupanya kejaksaan ingin memperbaiki citra kejaksaan di mata masyarakat.

Itu terlihat pada tema yang diangkat 'Hari Bhakti Adhyaksa Sebagai Momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI melalui pelaksanaan reformasi birokrasi'.

Jaksa Agung pun mengatakan hal tersebut dalam sambutannya. Hendarman menyampaikan, bahwa program pembaruan kejaksaan dalam pelaksanaannya masih dirasakan kurang.

"Karena masih adanya perbuatan tercela yang dilakukan oknum kejaksaan sehingga mempengaruhi kepercayaan masyarakat," kata Hendarman, saat memberikan sambutan di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 Juli 2010.

Hendarman juga menyinggung laporan tahunan kejaksaan tahun 2009 yang tidak lagi disclaimer. "Ini merupakan prestasi kerja keras karena penilaian tersebut lebih baik dari tahun sebelumnya," ujar dia. Sebelumnya selama tiga tahun berturut-turut laporan kejaksaan dinyatakan disclaimer atau tidak dapat dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hendarman juga meminta anak buahnya menegakkan moral positif. "Terutama watak jujur dan disiplin," tegasnya. Selain itu, para jaksa juga diminta untuk berorientasi kerja pada hasil kemanfaatan pada masyarakat. "Tidak mengambil hak kita," kata dia.

Di ulang tahun emasnya kejaksaan mengklaim sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp123 miliar sepanjang 2010 untuk kejaksaan seluruh Indonesia. Sementara uang negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Agung diklaim Rp76 miliar.

Sementara jaksa nakal yang ditindak sampai bulan Juni 2010 sebanyak 165 orang. Sedangkan pada 2009, jumlah jaksa nakal yang ditindak sebanyak 181 orang.

Pejabat kejaksaan terlihat hadir dalam peringatan tahun ini, antara lain Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi, Jaksa Agung Muda Intelejen Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung Muda pembinaan Iskamto. Mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga juga tampak hadir. **vivanews**

TOP

LOWONGAN KERJA PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN 2010

RINCIAN LOWONGAN KERJA PADA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
UNTUK FORMASI PUSAT DAN KANTOR WILAYAH
TAHUN ANGGARAN 2010


1. FORMASI PUSAT


NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ALOKASI FORMASI
1 SEKRETARIAT JENDERAL

JUMLAH 29

Penyusun Rencana Pengembangan dan Pembinaan S1 Ekonomi Manajemen 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 2
Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Komunikasi 1
Pranata Komputer S1 Teknik Komputer 7
Pengelola Administrasi S1 Administrasi Negara 2
Penyuluh Mental Pegawai S1 Hukum Islam 1
Pembimbing Mental Pegawai S1 Psikologi 2
Penterjemah S1 Sastra Inggris 1
Operator Komputer DIII Teknik Komputer 4
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 3
Teknisi Listrik SMK Listrik 2
CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN SLTA SEDERAJAT 65
CALON TARUNA AKADEMI ILMU IMIGRASI SLTA SEDERAJAT 65


2 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN HAM

JUMLAH 16

Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyuluh/ Pembina Mental Pegawai S1 Syariah Agama Islam 1
Penyusun Hubungan Antar Lembaga S1 Publik Relation 1
Pembimbing Mental Pegawai S1 Psikologi 2
Penterjemah S1 Sastra Jepang 1
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 2
Penterjemah S1 Sastra Inggris 1
Operator Komputer DIII Komputer 2
Tenaga Penatausahaan Asrama DIII Manajemen 1
Teknisi Mesin SMK Mesin 1
Teknisi Listrik SMK Listrik 1

3 BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

JUMLAH 25

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penyusun Rencana Pengembangan dan Pembinaan S1 Ekonomi Manajemen 1
Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1 Akutansi 1
Penterjemah S1 Sastra Jepang 1
Pengelola Administrasi S1 Administrasi Negara 1
Pranata Komputer S1 Teknik Komputer 1
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hukum Internasional 1
Penyusun Abstraksi Hukum S1 Hukum Tata Negara 1
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Komunikasi 1
Penyusun Abstraksi Hukum S1 Hukum 2
Pustakawan S1 Perpustakaan 2
Operator Komputer DIII Teknik Komputer 5
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 1
Teknisi Mesin SMK Mesin 2

4 DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

JUMLAH 39

Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1 Hukum 4
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 2
Pranata Komputer S1 Komputer 3
Penyusun Statistik S1 Statistik 2
Penterjemah S1 Sastra Jepang 1
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Publik Relation 1
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1 Akutansi 1
Penterjemah S1 Sastra Inggris 2
Pemeriksa Paten S1 Teknik Mesin 2
Pemeriksa Merk S1 Teknik Elektro 2
Pemeriksa Merk S1 Teknik Kimia 2
Pemeriksa Merk S1 Teknik Industri 2
Pemeriksa Paten S1 Teknik Farmasi 2
Pemeriksa Merk S1 Desain Produk 2
Pemeriksa Merk S1 Seni 2
Operator Komputer DIII Komputer 2
Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan DIII Akutansi 1
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 3
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 2

5 DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

JUMLAH 16

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Ilmu Hukum 1
Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum Tata Negara 1
Analisis Politik Hukum S1 Ilmu Politik 1
Analisis HKM Perdata/Pidana S1 Hukum Perdata/Pidana 3
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 1
Penyusun Bhn ADM Kewarganegaraan S1 Administrasi Negara 2
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 1
Pranata Komputer S1 Teknik Komputer 1
Verifikator Keuangan DIII Akuntansi 1
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 1
Operator Komputer DIII Komputer 1
Teknisi Listrik SMK Listrik 1

6 DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

JUMLAH 33

Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 1
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Teknik Kerjasama Luar negeri S1 Komunikasi 1
Penyusun Statistik S1 Statistik 1
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penterjemah S1 Sastra Inggris 1
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 3
Pembimbing Kemasyarakatan S1 Psikologi 2
Pembimbing Kemasyarakatan S1 Kriminologi 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Pendidikan 3
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Pertanian 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Peternakan 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Perikanan 2
Operator Komputer DIII Komputer 5
Teknisi Listrik SMK Listrik 1
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 2

7 DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JUMLAH 13

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 7
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 1
Pranata Komputer S1 Teknik Komputer 2
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 1
Teknisi Listrik SMK Listrik 1
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 1

8 DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

JUMLAH 20

Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
Perencana dan Perancang S1 Ekonomi Studi Pembangunan 2
Pengelola Administrasi S1 Administrasi Negara 2
Pranata Komputer S1 Komputer 3
Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 3
Penterjemah S1 Sastra Inggris 2
Penyusun Hubungan Antar Lembaga S1 Publik Relation 2
Pengelola SIMAK-BMN DIII Akutansi 2
Operator Komputer DIII Komputer 2
Teknisi Mesin SMK Mesin 1

9 DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA

JUMLAH 17

Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Komunikasi 3
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Pengkaji Hukum S1 Hukum Pidana 2
Kriminolog S1 Kriminologi 2
Jurnalis S1 Jurnalistik 2
Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 2
Operator Komputer DIII Komputer 2
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 2

10 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAM

JUMLAH 9

Penelaah Hukum S1 Hukum 2
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Operator Komputer DIII Komputer 2
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 1
Penyiap Laporan Keuangan DIII Akutansi 1
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 1

11 INSPEKTORAT JENDERAL

JUMLAH 8

Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 1
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 1
Calon Auditor S1 Hukum 2
Calon Auditor S1 Akutansi 1
Operator Komputer DIII Komputer 2
Pengadministrasi Umum DIII ADM Perkantoran dan Sekretaris 1


2. FORMASI DAERAH KANTOR WILAYAH



KANTOR WILAYAH DAN KANTOR UNIT PELAKSANA TEKNIS
NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ALOKASI FORMASI

1 ACEH

JUMLAH 105

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum Islam 3
Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 1
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 1
Pranata Komputer S1 Komputer 1
Operator Komputer DIII Komputer 13
Penterjemah DIII Sastra Inggris 2
Perawat DIII Perawat 5
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Tenaga Pemeriksa Dokumen Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 18
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 54


2 SUMATERA UTARA

JUMLAH 116

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 1
Pranata Komputer S1 Komputer 1
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 15
Perawat DIII Perawat 3
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 48
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 9
Penjaga Imigrasi SMU/SMK + Komputer 28


3 SUMATERA BARAT

JUMLAH 112

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Pertanian 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Peternakan 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Perikanan 1
Perawat DIII Perawat 2
Operator Komputer DIII Komputer 6
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 4
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 8
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 75


4 RIAU

JUMLAH 114

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Penterjemah DIII Sastra Inggris 1
Perawat DIII Perawat 3
Operator Komputer DIII Komputer 15
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 55
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 24


5 BANGKA BELITUNG

JUMLAH 79

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Pranata Komputer S1 Komputer 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penata Laporan Keuangan DIII Akutansi 4
Operator Komputer DIII Komputer 6
Perawat DIII Perawat 2
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 3
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 6
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 43


6 KEPULAUAN RIAU

JUMLAH 122

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 12
Perawat DIII Perawat 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Tenaga Pemeriksa Dokumen Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 19
Pengamanan Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 12
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 57
Penyuluh/ Pembina Mental Napi SLTA Sederajat + Komputer 3


7 SUMATERA SELATAN

JUMLAH 110

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Perawat DIII Perawat 3
Operator Komputer DIII Komputer 10
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 3
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 59
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 9
Petugas Imigrasi SMU/Aliyah + Komputer 13


8 JAMBI

JUMLAH 118

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 4
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 5
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 10
Perawat DIII Perawat 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 72
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SLTA Sederajat + Komputer 4
Tenaga Pemeriksa Dokumen Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 12


9 LAMPUNG

JUMLAH 132

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 6
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 4
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 7
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 7
Perawat DIII Perawat 5
Agendaris SMK Perkantoran, SMK Tata Buku,SLTA + Komp 4
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 84
Tenaga Pemeriksa Dokumen Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 13


10 BENGKULU

JUMLAH 82

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Pertanian 2
Operator Komputer DIII Komputer 8
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 3
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 10
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 47


11 BANTEN

JUMLAH 128

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 11
Penterjemah DIII Sastra Inggris 1
Perawat DIII Perawat 3
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Tenaga Pemeriksa Dokumen Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 20
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 77


12 DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

JUMLAH 298

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 3
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Pertanian 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Peternakan 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Perikanan 1
Penterjemah S1 Sastra Inggris 1
Operator Komputer DIII Komputer 28
Penterjemah DIII Sastra Inggris 5
Penterjemah DIII Sastra Cina 2
Perawat DIII Perawat 11
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Tenaga Pemeriksa Dokumen Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 67
Penjaga Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 10
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 160


13 JAWA BARAT

JUMLAH 120

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 9
Operator Komputer DIII Komputer 14
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 66
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 14


14 JAWA TENGAH

JUMLAH 134

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 5
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Pertanian 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Peternakan 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Perikanan 2
Perawat DIII Perawat 6
Operator Komputer DIII Komputer 12
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 69
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 23


15 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

JUMLAH 98

Dokter Umum Dokter Umum 1
Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Operator Komputer DIII Komputer 4
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 67
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 11


16 JAWA TIMUR

JUMLAH 133

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 6
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 4
Operator Komputer DIII Komputer 20
Penterjemah DIII Sastra Inggris 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 27
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 36
Petugas Imigrasi SMA 24
Penjaga Imigrasi SMU/SMK + Komputer 1


17 KALIMANTAN BARAT

JUMLAH 138

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 2
Operator Komputer DIII Komputer 4
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 74
Penjaga Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 2
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat 39


18 KALIMANTAN TENGAH

JUMLAH 76

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 1
Operator Komputer DIII Komputer 4
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 45
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 8


19 KALIMANTAN SELATAN

JUMLAH 67

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penterjemah DIII Sastra Inggris 1
Operator Komputer DIII Komputer 4
Perawat DIII Perawat 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 28
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 8
Petugas Imigrasi SMU, SMK + Komputer 7


20 KALIMANTAN TIMUR

JUMLAH 98

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 1
Operator Komputer DIII Komputer 8
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 56
Penjaga Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 4
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 12


21 SULAWESI UTARA

JUMLAH 84

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Operator Komputer DIII Komputer 6
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 50
Penjaga Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 3
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 8


22 SULAWESI TENGAH

JUMLAH 74

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 3
Operator Komputer DIII Komputer 4
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 39
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 4
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SMU, SMK + Komputer 8


23 SULAWESI SELATAN

JUMLAH 124

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Operator Komputer DIII Komputer 6
Perawat DIII Perawat 2
Penterjemah DIII Sastra Inggris 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 88
Petugas Imigrasi SMU, SMK + Komputer 10


24 SULAWESI TENGGARA

JUMLAH 73

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Perawat DIII Perawat 3
Operator Komputer DIII Komputer 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 36
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 10
Penjaga Imigrasi SMU, SMK + Komputer 6


25 BALI

JUMLAH 129

Dokter Umum Dokter Umum 1
Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Agama Hindu 2
Operator Komputer DIII Komputer 16
Penterjemah DIII Sastra Inggris 1
Perawat DIII Perawat 5
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 58
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 23
Penjaga Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 6


26 NUSA TENGGARA BARAT

JUMLAH 114

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Pertanian 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Peternakan 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Perikanan 1
Operator Komputer DIII Komputer 2
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 75
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 17


27 NUSA TENGGARA TIMUR

JUMLAH 132

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Pertanian 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Peternakan 1
Penyuluh/ Pembinaan Napi S1 Perikanan 1
Operator Komputer DIII Komputer 8
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 68
Penata Perilaku Napi/ Mantan Napi SLTA Sederajat + Komputer 4
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 26
Pejabat Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 6


28 MALUKU

JUMLAH 86

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Operator Komputer DIII Komputer 7
Perawat DIII Perawat 1
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 4
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 49
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 12


29 MALUKU UTARA

JUMLAH 87

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 6
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 4
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 8
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 56


30 GORONTALO

JUMLAH 56

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Operator Komputer DIII Komputer 4
Perawat DIII Perawat 1
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 3
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 29
Petugas Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 6


31 SULAWESI BARAT

JUMLAH 80

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Operator Komputer DIII Komputer 10
Perawat DIII Perawat 3
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SMU, SMK + Komputer 41
Penata Perilaku Napi/Mantan Napi SMU/Aliyah + Komputer 1
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SMU, SMK + Komputer 8


32 PAPUA BARAT

JUMLAH 78

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 3
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 3
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Operator Komputer DIII Komputer 8
Perawat DIII Perawat 3
Agendaris SMK Perkantoran, SMK TB + Komp 2
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 28
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 24


33 PAPUA

JUMLAH 124

Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Pranata Komputer S1 Komputer 3
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 2
Operator Komputer DIII Komputer 12
Perawat DIII Perawat 6
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 3
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 56
Pemeriksa Dokumen Lintas Batas SLTA Sederajat + Komputer 31
Penjaga Imigrasi SLTA Sederajat + Komputer 4




Jakarta, Agustus 2010

KETUA PANITIA




Drs. AMAR CHO, SH., M.Si


PERSYARATAN PELAMAR CPNS TARUNA AKIP DAN AIM
• Persyaratan Pelamar CPNS Taruna AKIP dan AIM
• Warga Negara Indonesia;
• Pria/Wanita;
• Pendidikan SLTA Sederajat tidak termasuk Paket C dengan nilai Ijazah terakhir rata-rata 6 (enam) dan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) pada rapor semester akhir dan atau ijazah dan atau Ujian Nasional;
• Umur pada tanggal 01 Desember 2010 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
• Tinggi Badan minimal Pria 163 cm, Wanita minimal 155 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan kesamaptaan;
• Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah;
• Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
• Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
• Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun BUMN;
• Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Wilayah Indonesia ;
• Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
• Seleksi Administrasi
• Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
• Psikotest
• Wawancara Tim Psikotest, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
• Ujian tertulis
• Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi;
• Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sebelum dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna, meliputi :
 Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dengan melampirkan :
• Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Surat Edaran BKN (1 lembar), serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir ;
• Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah ;
• Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
• Fotocopy akte kelahiran/kenal lahir ;
• Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah ;
• Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua dan bermaterai Rp. 6000,- (Lampiran-18)
• Fotocopy Kartu Kuning dari Kemenakertran / Instansi terkait ;
• Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar ;
• Berkas lamaran diluar Stopmap tertulis :
o Nama
o Tempat dan Tanggal Lahir
o Pendidikan
o Alamat Sekarang
o Nomor Telepon yang mudah dihubungi
o Untuk Pelamar AKIP menggunakan Stopmap berwarna Kuning dan untuk pelamar AIM menggunakan Stopmap berwarna Biru
o Alamat Email
• Tahapan Seleksi CPNS Taruna AKIP dan AIM dengan Sistem Gugur dengan tahapan :
 Seleksi Administrasi
 Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
 Psikotest
 Wawancara Tim Psikotest, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
 Ujian Tertulis


PERSYARATAN PELAMAR CPNS UMUM
• Persyaratan Pelamar CPNS Umum
o Untuk Kualifikasi SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi).
Persyaratan :
• Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun.
• Pendidikan : SLTA sederajat (termasuk paket C).
• Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
• Tinggi dan berat badan
 PRIA minimal 160 cm dengan berat badan seimbang
 WANITA minimal 150 cm dengan berat badan seimbang
• Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat dan kemampuan mengoperasikan komputer atau keahlian khusus lainnya.
• Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna MERAH, diluar Stopmap tertulis :
o Nama
o Tempat dan Tanggal Lahir
o Pendidikan
o Alamat Sekarang
o Nomor Telepon yang mudah dihubungi
o Alamat Email
• Berkas lamaran terdiri dari,
o Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta;
o Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir;
o Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir;
o Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
o Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
o Surat Pernyataan dengan bermaterai Rp.6000,- meliputi :Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun, Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS (Lampiran-16);
o Surat keterangan berbadan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
o Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN;
o Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian);
o Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya (bila ada)
• Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.
o Untuk Kualifikasi Sarjana Muda (DIII)
Persyaratan :
• Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
• Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 32 tahun.
• Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
• Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2, 50
• Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2, 75
• Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
• Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna PUTIH, di luar Stopmap tertulis :
o Nama
o Tempat dan Tanggal Lahir
o Pendidikan
o Alamat Sekarang
o Nomor Telepon yang mudah dihubungi
o Alamat Email
• Berkas lamaran terdiri dari :
o Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
o Foto copy Ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN
o Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir
o Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
o Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir
o Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas
o Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
o Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian)
o Untuk Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)
Persyaratan :
• Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
• Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
• Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
• Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2, 50
• Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2, 75
• Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
• Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna HIJAU, di luar Stopmap tertulis
o Nama
o Tempat dan Tanggal Lahir
o Pendidikan
o Alamat Sekarang
o Nomor Telepon yang mudah dihubungi
o Alamat Email
• Berkas lamaran terdiri dari,
• Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
• Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN
• Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir
• Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
• Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir
• Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
• Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian)
o Untuk Tenaga Dokter (Dokter Umum) :
Persyaratan :
• Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
• Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
• Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
• Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna COKLAT, di luar Stopmap tertulis
• Nama
• Tempat dan Tanggal Lahir
• Pendidikan
• Alamat Sekarang
• Nomor Telepon yang mudah dihubungi
• Alamat Email
• Berkas lamaran terdiri dari,
• Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
• Foto copy Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
• Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir
• Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
• Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir
• Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah
• Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
• Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
• Seleksi CPNS Umum dengan tahapan :
• Seleksi Administrasi
• Tes Kesehatan dan Kesamaptaan (khusus untuk pelamar UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi)
• Ujian Tulis :
• Tes Kemampuan Dasar - TKD (untuk semua pelamar)
• Tes Kemampuan Bidang - TKB (untuk tenaga dokter, paramedis dan bidang keilmuan lainnya)
Catatan : Informasi lebih lengkap klik http://www.kemenkumham.go.id/

TOP

Pejabat Kejaksaan Terendah Laporkan Harta

Rabu, 25 Agustus 2010

Tingkat kesadaran pejabat Kepolisian dan Kejaksaan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat rendah dibanding instansi lain. Untuk itu, KPK akan mendorong kesadaran kedua pimpinan instansi penegak hukum itu supaya segera menginstruksikan pejabatnya untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Kami segera berkordinasi dengan aparat terkait. Aparat pemeriksa atau inspektorat pengawas di instansi penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 9 Juli 2010.

Haryono mencontohkan, ketika pihaknya juga melakukan hal yang sama dengan Mahkamah Agung (MA). Pernah, menurut Haryono, banyak hakim yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, setelah melakukan koordinasi, dan pimpinan MA akhirnya mengeluarkan kebijakan bagi para hakim untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Ketika itu dijatuhkan sanksi bagi para hakim. Akhirnya banyak yang melapor," ujarnya.

Untuk diketahui, sejak Rabu kemarin, baru sekitar 4.500 jaksa yang sudah melapor dari sekitar 8.000 orang yang diwajibkan, atau mencapai 57,35 persen. Sementara, jumlah perwira polisi sekitar 5.100 orang dari sekitar 7.000 personel yang diwajibkan, atau 73,45 persen.

Rendahnya kesadaran pejabat dua institusi penegak hukum ini menurut Haryono, dimungkinkan karena di dalam undang-undang hanya memberlakukan sanksi administrasi saja. "Sehingga penegak hukum mempunyai alasan untuk tidak melapor," ucapnya.

Sebagai perbandingan, berdasarkan data LHKPN KPK, kepatuhan para penyelenggara negara di Kementerian Keuangan mencapai 92,43 persen dari sekitar 7.000 pejabat yang diwajibkan lapor. Sementara, para pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar 97,98 persen dan Mahkamah Agung 89,72 persen. **VIVANews**

TOP

Kejaksaan: 81 Persen Jaksa Sudah Lapor LHKPN

Rabu, 25 Agustus 2010


Kejaksaan menilai ada perbedaan jumlah jaksa wajib LHKPN antara lembaga adyaksa dengan KPK

Kejaksaan membantah adanya laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rendahnya pejabat kejaksaan melaporkan harta kekayaan. Kejaksaan menilai ada perbedaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara KPK dengan Kejaksaan.

"Setelah saya cek, data itu tidak betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa 24 Agustus 2010. "Data yang dipunya KPK, berbeda dengan data kita."

Menurut Babul, jaksa yang wajib melaporkan harta kekayaan, sebanyak 7.807 jaksa. Jumlah tersebut berbeda dengan data yang dimiliki KPK, sebanyak 8.635 jaksa. "Sehingga ada selisih jumlah jaksa yang ada pada KPK dengan kejaksaan," kata dia.

Lebih lanjut Babul menjelaskan, jumlah 7.807 orang itu belum dikurangi jaksa baru yang belum dikenai wajib lapor sebanyak 900 orang, jaksa yang meninggal atau pensiun sejumlah 826 orang. "Sisanya 6.079 jaksa, sementara jaksa yang sudah lapor sebanyak 4.949 jaksa, sehingga prosentase jaksa yang melapor sebanyak 81 persen," jelasnya.

Sebelumnya, KPK merilis baru sekitar 4.500 dari 8000 jaksa (57,35 persen) yang sudah melapor LHKPN sampai pertengahan Juli kemarin.

Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan, Hayono Umar mengatakan rendahnya kesadaran pejabat kejaksaan dimungkinkan karena di dalam undang-undang hanya memberlakukan sanksi administrasi saja. "Sehingga penegak hukum mempunyai alasan untuk tidak melapor," ucapnya.**vivanews**

TOP

Mau Naik Jabatan, Jaksa Harus LHKPN Dulu

Ketentuan ini juga berlaku untuk Jaksa-Jaksa di daerah

Promosi dan kenaikan pangkat jaksa mulai ditata. Jaksa Agung Hendarman Supandji menerapkan peraturan baru bagi para jaksa yang akan mendapat promosi dan kenaikan pangkat.

"Jaksa agung sudah memerintahkan kepada seluruh jaksa di pusat dan daerah yang akan dipromosikan harus melampirkan laporan harta kekayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Nasution di Kejaksaan Agung, 24 Juli 2010.

Pimpinan Kejaksaan Agung mengharapkan tahun ini semua jaksa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Paling tidak 98 persen, atau mendekati 100 persen. Ini yang diharapkan pimpinan," terang Babul.

Kejaksaan sendiri mengklaim sebanyak 4.949 jaksa atau sekitar 81 persen jaksa telah memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Namun, data ini berbeda dengan catatan KPK. Dari 8.000 jaksa, baru 4.500 atau 57,35 persen yang melaporkan LHKPN. Kejaksaan sudah membantah data KPK ini.**vivanews**

TOP

Lambat Bertindak, Kejagung Belum Pantas Dapatkan Remunerasi

Senin, 23 Agustus 2010
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai masih lambat dalam menangani dugaan adanya mafia hukum dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Belum ada tindakan tegas di lingkungan internal. Oleh karena itu, Kejagung dianggap belum pantas mendapat remunerasi.

"Saat ini kan Kejaksaan sedang mengajukan reformasi birokrasi yang berujung pada remunerasi. Adanya kasua Gayus, semakin meyakinkan kalau mereka belum pantas untuk mendapatkan itu," kata peneliti ICW Febri Diansyah saat berbincang lewat telepon, Kamis (1/4/2010).

Febri menilai, banyak permasalahan internal di Kejagung yang diselesaikan dengan kurang maksimal. Sejak adanya kasus terpidana kasus suap Urip Tri Gunawan, lalu kasus narkoba oleh jaksa Esther hingga terakhir penananganan perkara Gayus Tambunan yang hanya dijerat dengan pasal penggelapan.

"Padahal sekarang Jampidsusnya mengaku bisa dijerat dengan pasal korupsi. Nggak pantes kalau jadi jaksa yang hanya bisa menilai itu pasal penggelapan saja," jelasnya.

Lulusan UGM ini juga meminta pandangan para pejabat tentang reformasi birokrasi tidak hanya sebatas pada kenaikan gaji. Perlu ada peningkatan kinerja dan tentu saja perbaikan moral di kalangan pejabat yang menjalankan program tersebut.

"Salah kaprah kalau reformasi birokrasi disamakan dengan kenaikan gaji. Pengalaman meyatakan, dengan adanya kasus Gayus ini, Depkeu masih kebobolan. Lalu ada hakim yang ditangkap KPK. Duit Rp 300 juta saja masih mau diterima," tutupnya.

Untuk diketahui, Polri hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka oknum kepolisian terkait penanganan kasus Gayus. Lalu, Brigjen Pol Raja Erizman dan Edmon Ilyas juga sudah berstatus terperiksa di Propam Polri. Status tersebut, kata mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sama halnya dengan tersangka di perkara pidana.

Namun, di kalangan kejaksaan belum ada tindakan tegas terhadap para jaksa yang menangani kasus Gayus. Tim eksaminasi masih melakukan pemeriksaan saja terhadap 9 jaksa.

**detik.com**

TOP

Biaya Prajab Rp 2,2 Juta di Kejaksaan Sumatera Barat

Selasa, 17/08/2010 15:14 WIB

NN - suaraPembaca


Jakarta - Kepada Yth Jaksa Agung Republik Indonesia
Cq Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia

Dengan hormat,
Berdasarkan Surat edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan tertanggal 30 Juni 2010 tentang permintaan data calon PNS Golongan II dan III yang belum mengikuti prajabatan disebutkan bahwa pra jabatan untuk tahun 2010 akan dilaksanakan 25 November - 23 Desember 2010 dengan biaya sepenuhnya ditanggung Kejagung. Surat itu seyogyanya ditujukan kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri masing-masing.

Namun, pada kenyataannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) tidak meneruskan surat edaran tersebut. Pada tanggal 13 Agustus 2010 mendadak keluar surat dari Kejati Sumbar yang ditandatangani oleh Asisten Pembinaan tertanggal 12 Agustus 2010 ke kejari masing-masing yang menyebutkan agar calon PNS mengikuti Prajab di Balai Diklat Sumbar dan diwajibkan membayar Rp 2,200,000.00 (termasuk tempat tidur hanya berupa Mess/ Barak) untuk Prajab tanggal 18 Agustus 2010 yang berarti hanya ada waktu 5 hari untuk menyiapkan uang dan administrasinya. Perlu di ketahui, hal sama juga terjadi di tahun 2009 dan peserta hanya mendapat uang pengganti Rp 600,000.00.

Dengan tenggang waktu dan biaya demikian tentu tidak semua CPNS mampu untuk membayar biaya tersebut. Mengingat jumlah tersebut sama dengan 1,5 kali lipat gaji CPNS. Hal ini pun sudah dikomunikasikan ke Staf Pembinaan di Kejati Sumbar, namun tak ada solusi yang diberikan. Sungguh ironis, karena sebagian besar Kejati lainnya patuh pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Saya merasa terdapat kejanggalan dengan kebijakan Pra Jabatan ini, karena sebenarnya Kejagung telah menganggarkan biaya Pra Jabatan ini, namun hal 'berbeda' mengapa terjadi di Kejati Sumbar.

Dengan ini saya memohon kebijaksanaan Bapak untuk menindaklanjutinya. Sebagaimana amanat Bapak, yakni pada Hari Bhakti Adhyaksa 2010 sebagai momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI melalui pelaksanaan reformasi birokrasi.

Demikian, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak saya ucapakan terima kasih.

Hormat kami,
NN
Padang Sumatera Barat



(msh/msh) **detik.com**

TOP

Hendarman: Jangan Ambil Sesuatu yang Bukan Hak Kita

Senin, 23 Agustus 2010
aksa Agung Hendarman Supandji mengimbau Korps Adhyaksa untuk bekerja dengan tulus demi masyarakat. Hendarman berharap seluruh anak buahnya tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Demikian disampaikan oleh Hendarman Supandji dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-50 di Lapangan Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2010).

"Tuluslah bekerja, orientasikan pada hasil, kemanfaatan bagi masyarakat, serta tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kita," tegas Hendarman di hadapan ratusan Korps Adhyaksa.

Pesan Hendarman tersebut termaktub dalam perintah harian Jaksa Agung dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-50. Pesan Hendarman lainnya yakni, tingkatkan profesionalisme, tidak hanya dalam bidang teknis yuridis, namun juga meliputi fungsi manajemen Kejaksaan yang lain, seperti keuangan, administrasi, dan arsiparis.

Dikatakan Hendarman, sesungguhnya makna dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa adalah refleksi dan evaluasi institusi, terhadap kinerja yang telah kita sumbangkan kepada masyarakat selama ini.

Tema 'Hari Bhakti Adhyaksa 2010 sebagai Momentum Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Kejaksaan RI Melalui Pelaksanaan Reformasi Birokrasi', menurut Hendarman, memiliki makna bagaimana membangun kepercayaan masyarakat (public trust building). Kepercayaan masyarakat, lanjutnya, akan terbangun jika kinerja Kejaksaan mampu menunjukkan perbaikan dan kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.

Hendarman pun meminta anak buahnya untuk bisa membangun budaya kerja yang lebih baik. "Bangun budaya kerja, pola pikir dan tingkah laku birokrasi positif, sebagai landasan dan keyakinan saudara, dalam setiap pelaksanaan tugas, guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat," imbaunya.

Hendarman kemudian menyinggung reformasi birokrasi Kejaksaan yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan, seluruh korps Adhyaksa harus bekerja keras untuk menjalankan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, tanpa putus.

"Ketika ada penyimpangan, sanksi harus ditegakkan, jika tidak ada pencapaian target, harus siap dan mau dievaluasi," tegas dia.

Untuk membangun kepercayaan (trust) masyarakat adalah membangun sistem kerja berlandaskan kemampuan melaksanakan tugas (kompetensi), keterbukaan (transparansi), kesesuaian antara yang diucapkan dengan yang dilakukan (reliabilitas), dan perlakukan yang adil (equity).

"Program reformasi birokrasi perlu implementasi, implementasi perlu pola pikir dan tingkah laku positif dari seluruh aparatur Kejaksaan," tuturnya.

Oleh karena itu, Hendarman juga meminta tegaknya moralitas seluruh Korps Adhyaksa. "Tegakkan moralitas positif, utamanya watak kejujuran dan disiplin, dimulai dari diri sendiri, di lingkungan kantor dan masyarakat sekitar," tegas mantan Jampidsus ini.

"Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia," tandas Hendarman **detik.com**

TOP

Komisi III Minta KPK Awasi Penggunaan APBN 2011

Senin, 23 Agustus 2010.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Khususnya alokasi dana untuk ke daerah-daerah.

"KPK saya minta untuk memantau alokasi dana itu (ke daerah)," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman di sela-sela acara buka puasa di kediaman Anas Urbaningrum, Jl Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2010).

Menurut Benny, sekitar 60 persen dari APBN itu akan didistribusikan untuk daerah-daerah. Bagi Benny, perlu pengawasan yang super ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.

"Dari sekitar Rp 1.200 triliun, 60 persen dana buat daerah," lanjut Benny.

Benny sadar, SDM yang dimiliki KPK sangat minim. Untuk itu, ia meminta agar KPK memperkuat fungsi supervisinya.

"KPK kan bisa supervisi, minta Kejaksaan lakukan tugas itu, dalam kaitan itu. KPK harus mendorong polisi dan Kejaksaan melaksanakan tugas itu," tandas Benny.**detik.com**

TOP

Suap: Korupsi Tanpa Akhir

Selasa, 10 Agustus 2010.
Perang melawan suap di Indonesia sudah terjadi sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus-kasus suap yang melibatkan para penyelenggara negara memberikan atmosfer baru dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih lagi, KPK menerapkan metode yang relatif jarang dipakai pada masa lalu, yaitu penyadapan, untuk mengungkap sejumlah kasus suap.

Karena itulah, terungkapnya kasus-kasus suap tersebut, seperti membangkitkan kembali pasal-pasal suap dalam aturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi yang selama ini seringkali dipersepsikan sebagai ‘pasal tidur.’ Apalagi, selama ini banyak kalangan masih berpikiran bahwa yang disebut korupsi itu hanya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Hingga Februari 2009, KPK telah mengungkap kasus-kasus suap yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung (Kejagung), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Daerah, bahkan di tubuh KPK sendiri dengan terungkapnya kasus penerimaan suap oleh penyidik KPK AKP Suparman pada tahun 2006.

Penerapan pasal suap seperti tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun semakin sering dipakai oleh KPK untuk menjerat para pihak yang terlibat. Hal ini merupakan fenomena baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, secara historis, penerapan pasal-pasal suap dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak mencapai 0,1 persen dari total perkara korupsi yang ditangani oleh penegak hukum.

Keberadaan pasal-pasal suap yang diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ke dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama ini hanya menjadi pasal tidur yang tidak memiliki makna. Atas dasar studi penelitian tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari keseluruhan delik-delik korupsi yang bersifat multinormatif itu, mulai dari delik penyalahgunaan kewenangan, delik materiele wederrechtelijk, delik penggelapan, hanya delik suap yang sangat sulit pembuktiannya.

Atas dasar tersebut di atas, selama ini pasal-pasal suap yang tercantum dalam aturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia, seperti macan ompong yang tak memiliki daya tangkal sama sekali. Bahkan, delik-delik suap tersebut tidak dapat mengikuti gerak dinamika perilaku aparat penegak hukum agar terhindar dari jebakan pasal suap tersebut.

Kendati demikian persoalan yang muncul adalah tidak hanya berkaitan dengan fakta telah diterapkannya pasal-pasal suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika menjerat pelaku yang terlibat suap-menyuap, tetapi terkait juga dengan pemidanaan terhadap para terdakwa dalam kasus suap di pengadilan. Para terdakwa yang diadili di pengadilan karena kasus suap mendapatkan vonis pidana yang besarnya berbeda-beda.

Dari pihak non-penyelenggara negara yang divonis oleh pengadilan melakukan suap kepada penyelenggara negara, Artalyta Suryani mendapatkan vonis maksimal sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta rupiah. Sementara dari pihak penyelenggara negara yang terbukti menerima suap, adalah Komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes yang divonis terberat yaitu pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta. Namun, pasal yang dijeratkan kepada Irawady Joenoes bukanlah Pasal 5, melainkan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait dengan delik gratifikasi.

Meskipun divonis maksimal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, vonis terhadap Artalyta itu menuai kecaman dari berbagai pihak. Vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terlebih lagi, kasus suap tersebut melibatkan aparat penegak hukum . Kendati dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, masyarakat tidak dapat berbuat banyak karena masyarakat tidak memiliki kewenangan soal vonis tersebut.

Makna Suap
Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Namun, perkembangan kemudian, bribe bermakna sedekah (alms), blackmail, atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan gifts received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup) .

Suap-menyuap dan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds), seringkali dikategorikan sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi, dalam tinjauan yang lebih umum, diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles ).

Tindakan suap diasumsikan sebagai keputusan independen dan rasional yang dibuat oleh agen individual (a decisions independently and rationally made by individual agents). Keputusan agen individual itu didasarkan atas analisis keuntungan dengan tujuan untuk mendapatkan atau memaksimalkan keuntungan atau kegunaan personal.

Secara filosofis, perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibitia. Konsep mala per se dilandasi oleh pemikiran natural wrongs yang menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya, melainkan memang sudah dengan sendirinya salah. Sedangkan konsep mala prohibitia bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses.

Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi (influencing) agar yang disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Bahkan, kasus penyuapan yang melibatkan saksi di pengadilan tergolong tindak pidana berat, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga berkaitan dengan asas peradilan yang jujur dan tindak pidana berupa gangguan terhadap proses memperoleh keadilan yang juga masuk kategori transnational organized crimes (Palermo Convention, 2000). Lebih jauh lagi termasuk kategori kejahatan melawan administrasi peradilan.

Karena itulah, kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat, sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsinya yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Kultur Upeti
Di Indonesia, suap-menyuap merupakan hal yang ada dalam sejarah bangsa. Ong Hok Ham (2004) mengaitkan antara tindakan korupsi, termasuk di dalamnya suap, dengan konsep negara pejabat, yang diistilahkan sebagai negara pejabat. Dalam kosa kata bahasa Indonesia, istilah suap bisa ditarik akar budayanya dalam praktek pemberian upeti.

Istilah upeti berasal dari kata utpatti, yang dalam bahasa Sansekerta kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipati atau raja-raja kecil kepada raja penakluk. Dalam budaya birokrasi di Indonesia ketika kebanyakan pemerintahan masih menggunakan sistem kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh penjajah Belanda, upeti merupakan salah satu bentuk tanda kesetiaan yang dapat dipahami sebagai simbiosis mutualisme. Para adipati memberikan persembahan kepada raja penakluk. Sebagai imbalannya, raja penakluk memberikan perlindungan kepada kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh para adipati tersebut .

Heather Sutherland dalam The Making of A Bureaucratic Elite (1979) menggambarkan betapa sistem upeti yang berlangsung selama berabad-abad itu tetap menjadi pola transfer kekuasaan antara rakyat dan penguasa ketika para birokrat di Indonesia sudah harus bekerja dengan sistem administrasi modern. Alhasil, pola patron-client di mana upeti merupakan alat tukar kekuasaan dianggap sebagai standar yang wajar di antara para birokrat modern atau pamong praja di Indonesia. Karena sudah mengakar dalam budaya birokrasi, maka suap atau yang dipahami oleh masyarakat sebagai upeti, sangat sulit diberantas.

Ada dua hal pokok yang membuat budaya upeti lestari di Indonesia. Pertama, sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dan imbalan material. Kedua, kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti dan gratifikasi. Arnold Laswell dan Harold Rogow (1963) dalam Power, Corruption, and Rectitude menguraikan bahwa suap terjadi karena tatanan politik yang ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik. Bahwa mereka yang memiliki uang atau modal besar dapat menguasai jabatan penting. Maka terjadilah apa yang disebut venal office, yaitu bahwa kekuasaan bisa dimiliki bukan karena integritas atau kepemimpinan seseorang melainkan karena memiliki dana besar untuk kampanye, memiliki modal untuk membeli perusahaan publik, dan untuk membeli suara pemilih. Terlebih lagi situasi ini diperparah oleh budaya dan persepsi masyarakat bahwa imbalan material yang tidak resmi adalah sesuatu yang sah dan wajar .

Perang melawan suap di Indonesia sudah terjadi sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Salah satu wujudnya adalah pencantuman pasal-pasal terkait suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dirujuk dari hukum pidana masa penjajahan. Namun, yang perlu digarisbawahi, suap bukan merupakan hal yang hanya terjadi pada negara miskin dan berkembang, melainkan juga di negara maju. Suap pun tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan atau publik, tetapi juga di sektor swasta dan korporasi yang melibatkan antarperusahaan atau antara perusahaan dan pejabat publik.

Hanya saja bedanya suap di negara maju lebih mampu diminimalkan jumlah dan dampaknya. Aturan dan sanksi yang jelas dan tegas, baik sanksi hukum maupun sosial, membuat banyak pelaku suap termasuk yang kelas kakap, mampu dijerat hukum. Namun di Indonesia, hal itu sepertinya belum berlaku. Padahal hukum dan aturan yang melarang suap tersedia sejak Indonesia merdeka.

Disadur dan disarikan dari Agustinus Edy Kristianto **vivanews**

TOP

Budaya Patron dan Korupsi


Selasa, 10 Agustus 2010

Stigma tebang pilih dalam pemberantasan korupsi kian mengalami pembenaran psikologis



Budaya feodalisme dalam jajaran struktur politik dan birokrasi modern masih menjadi faktor penyubur korupsi. Mentalitas kepatuhan 'klien terhadap patron' telah bermetamorfosa pada ketertundukan pejabat publik terhadap kepentingan sponsor yang telah berjasa menempatkan mereka dalam posisi sekarang.

Apakah itu patron partai politik, cukong/konglomerat, dan lainnya, dalam praktik telah menjadi faktor kendala mental. Stigma tebang pilih dalam praktik pemberantasan korupsi, kian mengalami pembenaran psikologis. Utang budi politik dan finansial dalam praktik telah menjerat penegak hukum untuk menutup kasus-kasus korupsi dalam lingkaran patronase.

Dalam realitas budaya demikian, problem dan agenda percepatan reformasi peradilan justru menarik untuk dianalisis dalam perspektif konseptual dan operasional.

Secara konseptual, agenda ini perlu diletakkan dalam pemikiran negara demokrasi modern yang bersendi pada konsep masyarakat madani. Ada empat prinsip di dalamnya, yakni prinsip moral, keadilan, transparansi, dan demokrasi. Namun keempat prinsip ini memerlukan penormaan dalam konstitusi.

Jika kendala dan hambatan pemberantasan korupsi dan reformasi peradian selama ini terletak pada faktor patron klien dengan segala implikasinya di atas, maka ke depan diperlukan langkah konstitusional untuk memposisikan lembaga penegak hukum sepenuhnya bersifat independen dan terlepas dari wewenang presiden.

Polri dan kejaksaan juga harus diatur dalam konstitusi. Semua wewenang perlu diatur berdasarkan moralitas, keadilan, transparansi, dan demokratis. Publik diberi wewenang untuk melalui sistem keterwakilan, melakukan kontrol sosial, termasuk rekruitmen pejabat.

Maka, akan ada pengaturan rigid dengan sanksi tegas apabila pejabat penegak hukum terindikasi melakukan deponering kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Penegasan hak masyarakat sebagai subyek hukum utama pemberi kedaulatan kekuasaan pada negara, selama ini memang agak terabaikan. Produk legislasi dan kebijakan negara yang tidak transparan dalam pemberantasan korupsi maupun pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya energi selama ini menegaskan bahwa posisi negara jauh lebih kuat ketimbang masyarakat.

Akibatnya, pejabat negara tetap leluasa dalam menentukan langkah-langkahnya. Kondisi seperti inilah yang sebetulnya menjadi argumen bahwa demokrasi dan demokratisasi substansial belum berjalan dengan optimal.

Oleh karena itu, pemikiran konseptual perlu disertai langkah kongkret operasional secara simultan.

Hal ini karena berdasarkan sejarah, kekuatan besar kalangan bisnis terhadap terciptanya sistem dan struktur kekuasaan negara/pemerintah disebabkan oleh lincah/cerdiknya kekuatan lobi dalam melobi elit politik.

Mengingat praktik korupsi semakin sistemik, endemik, dan dibangun dengan sinergitas yang tinggi, maka tidak ada aternatif lain, yakni bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yusidial (KY) harus melakukan beberapa langkah.

Pertama, melakukan penguatan kelembagaan dengan mendorong presiden dan DPR untuk mempertegas sikap politiknya dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Revisi Undang-undang (UU) Komisi Yudisial.

Kedua, melakukan riset terhadap sejumlah faktor penghambat proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, melakukan pelatihan investigator pada jejaring KY dalam program pelatihan investigasi KPK.

Keempat, KPK dan KY juga sudah membentuk tim ad hoc untuk mengusut kasus-kasus mafia peradilan. Dan terakhir, melakukan pelatihan terhadap model tata laksana peradilan yang transparan dan akuntabel terhadap jajaran peradilan oleh KPK, MA, dan KY.

Praktik penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim kini seperti panggung sandiwara hukum. Banyak tersangka atau terdakwa yang lolos dari jerat hukum. BAP, dakwaan, dan vonis menjadi komoditi bisnis terbuka di jajaran penegak hukum yang diperparah oleh kalangan black lawyer yang justru menjadi faktor perusak daripada sebagai penasihat hukum bagi kliennya.

Langkah-langkah pelibatan masyarakat madani karenanya mendesak dilakukan. Terutama dalam kerangka masyarakat madani yang menuntut adanya prinsip-prinsip moralitas dan transparansi tata laksana birokrasi, yang memberi peluang pada masyarakat untuk bisa mengakses proses-proses penegakan hukum.

Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya merubah paradigma berpikir lama yang tidak memiliki postulat moral yang berintikan pada kejujuran.

Dengan demikian, selain mengeliminasi pengaruh destruktif pola-pola patronase yang merusak aspek mentalitas, harus dibarengi pula dengan pelibatan penuh elemen masyarakat madani dalam agenda percepatan reformasi peradilan

#disadur dari Busro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial, Disarikan dari makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial# **vivanews**

TOP

Strategi Antikorupsi


Tiga pendekatan ini didesain secara khusus untuk memberantas korupsi


VIVAnews - Terdapat banyak langkah pencegahan untuk memerangi korupsi. Untuk memberantas persoalan korupsi kronis di Indonesia amat lah penting bagi kita untuk memahami asal-usul langkah itu. Larmour dan Wolanin mengkategorisasi langkah-langkah ini ke dalam tiga strategi berbeda: intervensionisme, manajerialisme, dan integritas organisasi.

Tiga pendekatan ini didesain secara khusus untuk memberantas korupsi. Intervensionisme adalah sebuah pendekatan ex post “kuratif” kejahatan atau pendekatan untuk mengontrol korupsi, dengan asumsi masyarakat dilindungi oleh penegakan hukum. Pendekatan ini berjalan, sebagai contoh, melalui peningkatan kemungkinan pendeteksian, hukuman dan kerasnya sanksi yang dijalankan sehingga pelanggaran aktual dan potensial dapat ditekan dan mencegah kehendak seseorang untuk melakukan kejahatan korupsi.

Di sisi lain, manajerialisme mengambil model ex ante “preventif” tindakan antikorupsi dengan mengurangi kesempatan untuk perilaku korup melalui pembangunan sistem yang tepat dalam proses manajemen. Formula Klitgaard bahwa Korupsi = Monopoli + Kesempatan – Akuntabilitas memang membutuhkan pendekatan manajerialisme.

Pendekatan ini dilakukan melalui pengurangan kesempatan korupsi melalui demonopolisasi atau privatisasi –membiarkan kompetisi pasar bekerja- dan pembangunan proses pengambilan keputusan yang jernih, transparan dan akuntabel untuk membedakan barang komsumsi publik dan pelayanan.

Pendekatan integritas organisasi untuk mengontrol korupsi menuntut integrasi strategi pengontrolan korupsi dan standar etika melalui sistem operasional organisasi. Dengan kata lain, seperti perkataan Karmour dan Wolanin: ‘ini adalah sebuah norma sosial dalam sebuah organisasi yang secara akurat mendefinisikan dan menolak korupsi.’

Istilah “integritas” memiliki kesamaan dengan struktur integritas sebuah gedung. Maka, sebuah organisasi yang memiliki integritas dapat melawan korupsi secara keseluruhan melalui sistem operasi. Pendekatan sistem antikorupsi integritas nasional Tranparency International mungkin bisa diklasifikasikan dalam kategori ini. Tujuan akhir dari sistem ini adalah membuat korupsi sebagai sebuah “resiko tinggi” dan “pengembalian rendah” terutama melalui penguatan struktur integritas organisasi pilar-pilar negara, seperti eksekutif, legislatif dan sistem yudikatif.

Pendekatan ini dibangun John Bratihwaite untuk gagasan mengintegrasi rasa malu. Ia mengatakan bahwa dinamika rasa malu di tengah masyarakat sebagian besar menguasai timbulnya penyimpangan seperti kejahatan dan korupsi. Di sini, jika masyarakat bukan subyek kriminal atau tingkah laku korupsi untuk dipermalukan, kejahatan atau tingkah laku korup akan menjadi cibiran dan mengarah pada internalisasi norma sebuah kelompok.

Gillespie and Okruhlik mengklasifikasi strategi antikorupsi atau “pembersihan korupsi” sebagai strategi masyarakat, hukum, pasar dan politik. Strategi masyarakat secara mendasar menyasar perubahan sikap masyarakat dan nilai-nilai dari toleransi ke intoleransi korupsi melalui pendidikan, norma etik, dan kewaspadaan publik. Strategi hukum berfokus pada penggunaan mekanisme sanksi untuk menghalangi dan menekan tingkah laku atau aktivitas korupsi melalui penegakan hukum dengan memunculkan efektifitas dan kemungkinan deteksi, hukuman, dan penerapan denda.

Di sisi lain, strategi pasar menekankan fungsi kekuatan kompetitif pasar dalam pengalokasian barang-barang komsumsi umum dan pelayanan melalui deregulasi dan debirokratisasi kebijakan publik. Akhirnya, strategi politik menggunakan taktik mengontrol penggunaan kekuatan publik melalui pelembagaan tata kelola pemerintah yang baik dalam pembuatan kebijakan dan proses pengambilan keputusan.

Jeremy Pope, salah seorang pendiri Tranparency International, mengkategorisasi reformasi antikorupsi melalui empat kategori: pencegahan, penegakan hukum, pendidikan publik, dan pembangunan institusi –masing-masing target menimbulkan resiko atau biaya, dan mengurangi insentif keuntungan dari tindakan korupsi.

Pencegahan memiliki maksud mendepankan persoalan korupsi melalui pengurangan kesempatan untuk bertindak jahat, melalui, simplifikasi proses pemerintahan. Sebagai contoh, deregulasi dan debirokratisasi; privatisasi, pelembagaan secara vertikal dan horisontal akuntabilitas tata kelola dalam sektor managemen publik, transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Strategi penegakan hukum, dibandingkan dengan intervensionisme dan strategi legal, memfokuskan taktiknya pada efektifitas pendeteksian, hukuman, dan denda pada kegiatan korupsi. Untuk tujuan ini, menjadi hal mendasar untuk memiliki sebuah sistem yudisial yang independen dan sistem penegakan hukum. Aturan hukum memang harus ditegakkan.

Lebih jauh lagi, beberapa pendekatan hukum juga harus diajukan: undang-undang kebebasan informasi, whistle-blower, pers yang bebas, dan judicial review; kekuatan investigasi yang efektif, penuntutan, dan keputusan pengadilan; persiapan untuk ektradisi dan kerjasama hukum secara internasional; pembuktian terbalik dan fakta hukum yang efektif; dan penggunaan masyarakat sipil sebagai cara menyita aset koruptor.

Langkah pendidikan publik, sama halnya dengan strategi masyarakat, memfokuskan pada sumber daya dan taktik untuk menegakkan nilai-nilai anti korupsi, etika, norma, dan tingkah laku ke kesadaran publik, dan memberdayakan mereka untuk berjuang atau tidak mentoleransi kelakuan korup. Lingkungan legal, adminstratif, dan masyarakat harus diciptakan untuk memfasilitasi upaya ini.

Terakhir, pendekatan pembangunan institusi, seperti strategi integritas organisasi, bertujuan mengupayakan segala daya untuk menumbuhkan kualitas, integritas, kapasitas, dan efektifitas antikorupsi dan lembaga pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. Beberapa hal yang dapat diimplementasikan adalah: membuat audit independen efektif; membangun sistem hukum, ombudsman, dan lembaga antikorupsi dengan mengedepankan staf berintegritas dan memiliki kemampuan; pelembagaan norma etik dan aturan bertingkah laku; dan proses pengambilan yang transparan dan akuntabel.

Secara mendasar, seluruh pendekatan antikorupsi di atas dapat dikategorikan ke dalam tiga tipologi: preventif, represif dan strategi edukasi. Langkah preventif –manajerialisme, integritas organisasi, pasar, politik dan pembangunan strategi kelembagaan— secara mendasar es ante strategi untuk mencegah problem korupsi menduduki tempat pertama. Hal ini sudah termasuk menghilangkan atau mengurangi kesempatan, insentif dan keuntungan –sosial, politik, ekonomi, dan kelembagaan— dalam tingkah laku atau aktivitas korupsi.

Pada sisi lain, langkah represif, seperti halnya intervensionisme, legal, dan strategi penegakan hukum, secara mendasar ex post pendekatan untuk memperbaiki masalah korupsi yang telah terjadi. Langkah serupa adalah untuk mendeteksi dan memberi sanksi tingkah laku korup dengan memerintahkan penghukuman pelaku korupsi dan mencegah pelanggaran dari perbuatan korupsi. Walau bagaimana pun, implemetasi langkah represif harus mengikutsertakan strategi preventif dengan meneliti kemungkinan yang akan muncul sebagai bagian dari tahap preventif.

Akhirnya, pendekatan pendidikan –strategi penyadaran publik dan masyarakat— memfokuskan strategi mereka untuk mendidik dan merubah tingkah laku masyarakat, norma dan nilai-nilai dari toleran menjadi tidak toleran terhadap kelakuan korup. Meski strategi ini memiliki beberapa elemen pencegahan korupsi, fokus mereka lebih mengambil alih sisi permintaan dari problem korupsi eksternal dari latar organisasi pemerintah.

#disadur dari robybrata@yahoo.com# **vivanews**

TOP

Aksi Indonesia Bebas Korupsi, Polisi Paling Tidak Memuaskan

Senin, 9 Agustus 2010

Jakarta - Gelaran puluhan LSM di Gelora Bung Karno yang bertajuk 'Serukan Harapan Indonesia Bebas dari Korupsi, Kekerasan, dan Perusakan Lingkungan' berlangsung meriah. Permainan yang digelar panitia disambut antusias oleh masyarakat.

Permainan yang cukup menarik perhatian adalah lempar bola untuk menentukan mana di antara Polri, KPK, dan Kejagung yang punya kinerja paling buruk. Peserta diminta memasukkan bola ke dalam ember dari jarak 3 meter yang digantung setinggi 1,5 meter.

Sebelum melempar, peserta akan ditanya dulu lembaga mana yang dinilainya paling buruk kinerjanya. Setelah bisa memberikan alasan memilih lembaga tersebut peserta dipersilakan melempar bola, namun jika tidak mengutarakan alasannya maka dia tidak boleh melempar.

Peserta lalu melempar bolanya ke dalam ember yang dilabeli lembaga pilihannya. Jika masuk maka akan dapat hadiah stiker, tetapi jika tidak masuk, suaranya tetap dihitung.

Hingga pukul 09.00 WIB, Polri menduduki peringkat pertama lembaga tidak memuaskan dengan 38 suara, disusul KPK dengan 15 suara, dan Kejaksaan 7 suara.

"Untuk KPK kebanyakan peserta beralasan lembaga ini lamban. Kayaknya kerjanya percuma saja. Sementara untuk polisi karena mereka menyoroti terkait pelanggaran publik, misalnya banyak polisi melakukan aksi suap serta menilang sembarangan. Kalo kejaksaan karena mereka merasa keadilan belum ditegakkan," ujar spesialis komunikasi di TII Milham B Saenong, di lokasi gelaran, Pintu 2 Gelora Bung Karno, Senayan, Sabtu (08/08/2010).

Selain permainan, acara lainnya adalah panggung hiburan yang semuanya bertema antikorupsi dan penyelamatan lingkungan. Orasi-orasi dari aktivis juga berkumandang dari atas panggung.(**detik.com**)

TOP

Reformasi Dulu, Baru Gaji Naik

"Butuh proses panjang dalam reformasi birokrasi hingga kenaikan gaji"

Kamis, 5 Agustus 2010

Kementerian Keuangan mengakui bahwa belum cairnya anggaran reformasi birokrasi 11 kementerian/lembaga terjadi karena remunerasi atau kenaikan gaji berdasar kinerja tidak langsung mengikuti reformasi birokrasi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, butuh proses yang panjang dalam reformasi birokrasi hingga pada akhirnya kementerian/lembaga itu pegawainya bisa langsung naik gaji.

"Reformasinya jalan dulu, baru kemudian remunerasi mengikuti," kata Anny di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 6 Mei 2010.

Selanjutnya, program diserahkan kepada menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kemudian akan diverifikasi oleh Komite Independen.

"Dari situ, kami (Kemenkeu) kemudian akan me-review dan dibahas oleh dewan pengarah. Setelah proses panjang itu baru kemudian diputuskan hingga pada akhirnya masuk ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan remunerasi bisa cair," katanya.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini ada 11 kementerian/lembaga yang berencana melakukan reformasi birokrasi. Tapi, Kementerian Keuangan belum merilis secara langsung adanya anggaran remunerasi untuk jatah kenaikan gaji pegawai di 11 kementerian/lembaga itu.

"Jadi gaji pegawainya tidak langsung naik," tanya wartawan. Anny menjawab, "Tidak".(**vivanews**)

TOP

2011, Gaji Pegawai Negeri Cuma Naik 10%

" Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz di rapat paripurna DPR"

Kamis, 8 Juli 2010,

Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis mengatakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pendahuluan 2011, pertumbuhan ekonomi diprediksi berada di kisaran 6,1 sampai 6,4 persen, sementara target inflasi ditargetkan 4,9 sampai 5,3 persen. RAPBN 2011 juga menganggarkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil dan Polri hanya sebesar 10 persen.

Selain itu, dalam laporan di rapat paripurna DPR, Kamis 17 Juni 2010, Harry menyatakan, RAPBN 2011 juga menganggarkan gaji ke-13 dan remunerasi bagi departemen dan kementerian serta gaji pensiunan. Menurut Harry, arah kebijakan fiskal 2011 diarahkan kepada sektor pembangunan kesejahteraan, demokrasi dan penegakan hukum. “Kebijakan fiskal 2011 berorientasi dalam kesejahteraan rakyat, yaitu progrowth, projob, propoor,” ujarnya.

Terkait Kebijakan subsidi pupuk, terang Harry, DPR mendorong terciptanya ketahanan pangan sehingga harga eceran tertinggi tidak mengalami kenaikan, sementara untuk subsidi benih tetap dianggarkan.

Sementara itu, Fauzan Sya’ie (PAN) menilai sistem penghasilan antara PNS dan pegawai BUMN masih berbeda meskipun keduanya dibiayai negara. Contohnya gaji PNS dan karyawan BUMN, pejabat BUMN bisa mencapai 40 juta, sementara PNS dengan golongan IV D tidak lebih dari 5 juta. “Menyikapi hal ini sudah layaknya kita mereformasi penghasilan bagi karyawan yang dibiayai negara ini,” katanya.

Yang kedua, terangnya, belum terlihat adanya prioritas pada sektor kesejahteraan sosial dalam langkah mengurangi kemiskinan yang berkelanjutan. “penduduk miskin kita 9 juta lebih, perlu ada penanganan terhadap fakir miskin ini dengan membuat UUnya,” ujarnya. (**vivanews**)

TOP

ICW Tolak Jaksa-Polisi Pimpin KPK

"Bisa saja nanti KPK berubah menjadi Kejaksaan Negeri Cabang Kuningan."

Kamis, 5 Agustus 2010, 08:46 WIB

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon yang berasal dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

"Saat ini banyak kasus mafia hukum yang terungkap berasal dari institusi kejaksaan atau kepolisian," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Agustus 2010.

Menurut Febri, jika unsur kejaksaan masuk ke KPK, maka komisi antikorupsi itu akan sulit untuk mengungkap kasus-kasus mafia hukum yang diduga melibatkan korps Adhayksa itu. "Bisa saja nanti KPK berubah menjadi Kejaksaan Negeri Cabang Kuningan," ujarnya.

Begitu pula jika pimpinan KPK terpilih nanti berasal dari unsur kepolisian. KPK, lanjut Febri, akan kesulitan mengusut kasus seperti rekening gendut perwira tinggi Polri. "KPK juga bisa berubah menjadi Polsek Kuningan jika [dari] kepolisan yang terpilih," ujarnya.

Usul itu, akan disampaikan ICW ke Pansel KPK pada 6 Agustus. ICW berharap Pansel KPK dapat memperhatikan usul tersebut. "Di negara lain, unsur jaksa dan polisi juga tidak dimasukkan selaku pimpinan KPK," jelasnya.

Dari 12 calon pimpinan KPK yang ikut dalam tes psikologi kemarin, terdapat satu calon dari unsur kejaksaan dan satu calon dari unsur kepolisian.(**vivanews**)

TOP

Penindakan Korupsi Lambat, Masih Dominan Kasus Lawas


Kamis, 5 Agustus 2010
Penindakan korupsi dinilai lambat pada 2010. Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK masih berkutat dengan kasus-kasus korupsi dua tahun sebelumnya.

Demikan data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 'Trend Korupsi Semester I 2010', dalam keterangan pers di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010).

"Kecuali untuk kasus suap yang ditangani KPK. Berdasar gambaran tersebut, bisa dikatakan respon penegak hukum dan proses hukum kasus korupsi sangat lambat," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Lima kasus tertinggi yang disidik tahun 2010 adalah kasus yang terjadi pada 2008 (58 kasus), 2007 (32 kasus), 2009 (26 kasus), 2006 (19 kasus) dan 2005 (15 kasus). Sampai tengah tahun ini, sebanyak 176 kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Agus mengatakan, terdapat dua kasus korupsi yang terjadi pada tahun ini dan langsung disidik. Kasus itu adalah kasus suap hakim terkait pengurusan perkara sengketa tanah yang melibatkan PT Sabar Ganda di majelis banding PT TUN DKI Jakarta, dan kasus dugaan suap auditor BPK Jawa

"Kasus tersebut merupakan kasus penyuapan di mana pelakunya tertangkap tangan oleh KPK," katanya.

Polri & Kejagung

Sementara itu, ICW menilai ada sedikit kemajuan di institusi kejaksaan dan kepolisan dalam menangani kasus korupsi. Kejaksaan, misalnya, mulai berani menangani kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan menteri Yusril Ihza Mahendra.

Kemajuan yang dibuat kepolisian yakni dengan penetapan tersangka dua anggotanya, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, dan dua orang jaksa yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, serta satu hakim Mustadi Asnun. Semuanya dijerat dalam kasus suap penanganan perkara mafia pajak Gayus Tambunan.

"Namun lagi-lagi kemajuan proses penangan hukum di kejaksaan dan kepolisian masih harus dipertanyakan apakah hasilnya juga memuaskan publik, apalagi dua institusi itu memiliki kewenangan untuk memberikan SP3 dan SKP2," kata peneliti hukum ICW, Febri Hendri.(**detik.com**)

TOP

Sistem & Struktur Remunerasi

Sistem Remunerasi mencerminkan perlakuan organisasi yang adil dan proporsional terhadap pegawainya. Keadilan dan proporsi tersebut dirumuskan melalui hasil evaluasi kinerja. Komponen remunerasi cukup fleksibel sehingga mampu merespon perubahan dan perkembangan terhadap pekerjaan yang dilakukan dans ederhana (tidak terlalu kompleks) sehingga mudah untuk dikelola dan mudah untuk dimengerti.

Sistem remunerasi tersebut terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja dan menggunakan berbagai variable anatara lain insentif atau bonus yang terkait dengan evaluasi pencapaian hasil yang terukur.

Perubahan tunjangan kinerja tersebut dilakukan dengan mengacu pada analisa kesetaraan internal dan analisa daya saing eksternal. Analisa kesetaraan internal merupakan standar yang berimbang antara bobot jabatan, tanggung jawab jabatan dan besarnya tunjangan.

Pendekatan analisa kesetaraan internal menemukan kondisi sebagai berikut:

Sekitar 1.6% total populasi berada diluar garis yang dapat disebabkan oleh :
Fakta bahwa praktek penentuan besaran tunjangan kinerja saat ini menekankan pada faktor senioritas; dan
Tingkat tunjangan kinerja saat ini tidak dikaitkan dengan bobot jabatan.
Terdapat penekanan yang sangat besar pada masa kerja yang dapat menimbulkan ketidaksetaraan internal karena terdapat bobot jabatan yang dibayar sama dengan jabatan dengan bobot yang lebih besar atau bahkan atasannya;
Tidak ada hubungan yang jelas antara kinerja individual dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing individu
Tidak terdapat bukti yang jelas atas hubungan antara kinerja dan kenaikan gaji;
Tidak terdapat komponen tunjangan kinerja variabel. Di pasar, tunjangan kinerja variabel digunakan untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran individual mereka dan secara jelas membedakan karyawan yang berkinerja baik dan buruk.
Analisa daya saing eksternal menggunakan harga pasar dari 123 perusahaan sebagai pembanding (benchmark) yang digunakan dalam menyusun sistem tunjangan kinerja di Departemen Keuangan, Mahkamah Agung dan KPK.

Tunjangan kinerja diberikan untuk memotivasi kinerja, integritas, profesionalisme, dan produktivitas pegawai Kejaksaan. Oleh karena itu jumlah tunjangan kinerja sangat bergantung pada kinerja masing-masing individu. Sebagai prasyarat untuk layak menerima tunjangan kinerja, pegawai Kejaksaan nantinya harus menandatangani “Pakta Integritas”. Pelanggaran terhadap “Pakta Integritas” dapat mengakibatkan seorang pegawai kehilangan status kepegawaiannya. Dengan demikian, besarnya tunjangan kinerja bersifat fluktuatif tergantung kinerja pegawai yang bersangkutan.(**kejaksaan.go.id**)

Peta Google

Related Posts with Thumbnails