RSS Feed
TOP

Mantan Pejabat BPN Sumut Divonis 22 Bulan

Jum'at, 8 Oktober 2010

Mantan Kepala Seksi Survei Potensi Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Drs Samuel Simatupang divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan yang diketuai, Erwin Mangatas Malau di PN Medan, Rabu (9/6). Samuel dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di BPN Sumut yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Dalam putusannya, Erwin menyebutkan, terdakwa secara sah dan bersama-sama telah melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai pertimbangan dari keterangan para saksi di persidangan majelis hakim memutuskan, hukuman kurungan selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan, juga diwajikan membayar denda sebesar Rp50 juta cubsidier 3 bulan kurungan dan wajib membayar membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta subsider 6 bulan kurungan.

Erwin menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar kewajiban ini, maka harta benda disita dan akan dilelang untuk negara. Namun, bila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Adapaun yang memberatkan terdakwa, kata Erwin, perbuatan terdakwa selaku PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Samuel Simatupang menyatakan pikir-pikir. Pernyataan yang sama disampaikan JPU, T Adlina.

Sekadar diketahui dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional(PPAN) di 10 kantor BPN kabupaten dan kota di Sumut dan program pengukuran keliling desa seniliai Rp26 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2008.

Pada pelaksanaannya, ternyata 10 kantor ini mengakui ada potongan pada pelakasnaan program swakelola itu senilai 7 persen di masing-masing kantor BPN yang menerima program. Hal inilah akhirnya diusut oleh pihak Kejatisu setelah adanya hasil audit BPKP Sumut.**sumutpos**10-6-2010

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails