RSS Feed
TOP

Kejagung: Saksi yang Diajukan Yusril Harus Relevan dan Kompeten

Senin, 18 Oktober 2010

Kejaksaan Agung menilai permohonan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus itu, harus relevan dan berkompeten.
"Sampai saat ini, tidak ada dokumen yang terkait dengan saksi meringankan yang diajukan oleh Yusril. Saksi itu harus ada relevansinya, yaitu yang mengalami, mengetahui, dan mendengar," kata salah satu jaksa penyidik Kasus Sisminbakum, Andi Herman, Jumat (15/10).

Menurutnya, pihak kejagung telah menanyakan, apakah tersangka telah mengkonfirmasi kesediaan saksi yang diajukan.

“Kesediaan saksi sangat penting, karena diajukan sebagai saksi yang meringankan,” ujar Andi.
Kemudian ia menambahkan, kejagung juga harus melihat kompetensi saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang disidik ini, ada relevansi atau tidak.
“Karena dalam kasus Sismbakum itu, terkait dengan kebijakan terhadap penetapan tarif bagi setiap pemohon pembuatan badan hukum oleh pemohon/notaris melalui Sisminbakum, bukannya pada kebijakan layanan atau pelaksanaan Sisminbakum,” terangnya.

Meskipun demikian, menurutnya, Kebijakan layanan Sisminbakum, tentu harus didukung. Layanan ini baik untuk mempercepat proses pembuatan badan hukum.

“Kebijakan penetapan tarif itu menyalahi aturan atau di luar ketentuan PNBP, dengan tarif pembuatan badan hukum sebesar Rp. 1.350.000 yang seharusnya sebesar Rp. 200 ribu,” ucapnya.

Penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra itu bersama Hartono Tanoesudibyo, berdasarkan dari hasil putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohanes Woworuntu,” tutupnya. **kejagung.go.id**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails