RSS Feed
TOP

Kejari Medan Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Rp 13,6 M Ruilslag KBM ke PN Medan

Medan, 22 Oktober 2010

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (21/10) telah melimpahkan 3 tersangka korupsi terkait pelaksanaan ruilslag (tukar guling) lahan/bangunan Kebun Binatang Medan(KBM) dari Jl Brigjen Katamso Medan ke lokasi baru Kel Simalingkar B Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka, mantan Sekda/mantan Wakil Walikota Medan Dr Ramli Lubis MM, mantan Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II Tarmizi dan Dirut PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Hariyono,yang tidak ditahan sejak penyidikan Kejagung di Jakarta hingga penyerahannya ke Kejatisu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Raja Nafrizal SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/10) malam membenarkan, ia telah menandatngani surat perintah kepada Tim JPU (jaksa Penuntut umum) untuk pelimpahan perkara berikut ketiga tersangka korupsi tersebut ke pengadilan.

“Saya sudah teken perintah pelimpahan perkara itu kemarin, tapi coba ceking ke Kasi Pidsus apa sudah dilaksanakan,” kata Raja yang baru tugas di Medan, yang tadinya Asintel Kejati Lampung. Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbaz SH MH yang ditanya wartawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka telah dilakukan, Kamis (21/10).

“Tim JPU sudah melimpahkan ketiga berkas perkara korupsi terkait ruilslag KBM itu dan diterima Panitera Muda Pidana PN Medan.Surat dakwaan juga sudah kita siapkan,selanjutnya tim JPU menunggu panggilan sidang,” kata Dharmabella tanpa merinci materi kasus korupsi itu dengan alasan karena belum disidangkan. Diinformasikan, dalam pelaksanaan ruilslag KBM sekitar 2004 itu diduga terjadi penyimpangan seperti penetuan nilai tanah untuk penjualan yang lama maupun dalam pembelian yang baru serta dalam penentuan NJOP, hingga menimbulkan kerugian Rp 13,6 miliar.

“Sejak pelimpahan itu kewenangan penahanan ada pada hakim. Soal ditahan atau tidak ketiga tersangka,sudah wewenang hakim sejak pelimpahan dari Kejaksaan,” kata Dharmabella.Dikatakan, keberadan Ramli Lubis saat ini di Rutan Tg Gusta adalah menjalani vonis perkara korupsi yang lain yaitu soal Damkar (Pengadaan mobil kebakaran) bersama Abdillah walikota Medan waktu itu. Sedang soal kasus ruilslag KBM, Ramli tidak dikenakan tahanan mulai penyidikan Kejagung.**hariansib.com**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails