RSS Feed
TOP

Mau Naik Jabatan, Jaksa Harus LHKPN Dulu

Ketentuan ini juga berlaku untuk Jaksa-Jaksa di daerah

Promosi dan kenaikan pangkat jaksa mulai ditata. Jaksa Agung Hendarman Supandji menerapkan peraturan baru bagi para jaksa yang akan mendapat promosi dan kenaikan pangkat.

"Jaksa agung sudah memerintahkan kepada seluruh jaksa di pusat dan daerah yang akan dipromosikan harus melampirkan laporan harta kekayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Nasution di Kejaksaan Agung, 24 Juli 2010.

Pimpinan Kejaksaan Agung mengharapkan tahun ini semua jaksa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Paling tidak 98 persen, atau mendekati 100 persen. Ini yang diharapkan pimpinan," terang Babul.

Kejaksaan sendiri mengklaim sebanyak 4.949 jaksa atau sekitar 81 persen jaksa telah memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Namun, data ini berbeda dengan catatan KPK. Dari 8.000 jaksa, baru 4.500 atau 57,35 persen yang melaporkan LHKPN. Kejaksaan sudah membantah data KPK ini.**vivanews**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails