Medan, 29 Oktober 2010
“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan UU Nomor 4/PNPS/1963 hanya mempertimbangkan aspek represif dan tidak mempertimbangkan aspek preventif”, demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang dalam acara wawancara dengan Anteve Kamis sore (28/10) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Edwin P Situmorang menambahkan bahwa Putusan MK tersebut seharusnya mempertimbangkan seluruh aspek baik itu represif maupun preventif. Preventif disini karena dalam penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan harus melihat faktor atau aspek pencegahan.
“Harus dipahami bahwa dalam Negara Hukum dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum asal diatur dalam Undang undang, termasuk pengaturan pelarangan barang cetakan yang memang telah diatur dalam UU Nomor 4/PNPS/1963 yang merupakan produk hukum orde lama, akan tetapi undang undang tersebut masih relevan dan sudah melalui berbagai macam proses hukum dalam masa pemberlakuannya”, tambah Edwin P Situmorang.
Menurut JAM Intel, dalam proses penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan perlu dilakukan upaya pencegahan atau preventif selain upaya penindakan atau represif, hal ini karena lebih baik melakukan pencegahan berupa pelarangan karena apabila tidak dilakukan pelarangan akan menimbulkan kegelisahan. Tidak perlu dipertentangkan antara UU Nomor 4/PNPS/1963 dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Lebih baik mencegah daripada menindak dalam proses penegakan hukum”, ujar Edwin P Situmorang yang juga mantan JAM Datun tersebut.
Edwin P Situmorang khawatir bahwa setelah dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 akan menimbulkan terjadinya tindak pidana dan akan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hal ini karena dengan dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 tersebut berarti penyitaan terhadap barang cetakan tidak akan dapat dilakukan lagi oleh Kejaksaan, sementara penyitaan merupakan tindakan selanjutnya setelah dilakukannya pelarangan barang cetakan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga Kejaksaan tidak akan mampu atau tidak berdaya menghadapi hal itu. **kejagung.go.id**
“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan UU Nomor 4/PNPS/1963 hanya mempertimbangkan aspek represif dan tidak mempertimbangkan aspek preventif”, demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang dalam acara wawancara dengan Anteve Kamis sore (28/10) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Edwin P Situmorang menambahkan bahwa Putusan MK tersebut seharusnya mempertimbangkan seluruh aspek baik itu represif maupun preventif. Preventif disini karena dalam penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan harus melihat faktor atau aspek pencegahan.
“Harus dipahami bahwa dalam Negara Hukum dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum asal diatur dalam Undang undang, termasuk pengaturan pelarangan barang cetakan yang memang telah diatur dalam UU Nomor 4/PNPS/1963 yang merupakan produk hukum orde lama, akan tetapi undang undang tersebut masih relevan dan sudah melalui berbagai macam proses hukum dalam masa pemberlakuannya”, tambah Edwin P Situmorang.
Menurut JAM Intel, dalam proses penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan perlu dilakukan upaya pencegahan atau preventif selain upaya penindakan atau represif, hal ini karena lebih baik melakukan pencegahan berupa pelarangan karena apabila tidak dilakukan pelarangan akan menimbulkan kegelisahan. Tidak perlu dipertentangkan antara UU Nomor 4/PNPS/1963 dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Lebih baik mencegah daripada menindak dalam proses penegakan hukum”, ujar Edwin P Situmorang yang juga mantan JAM Datun tersebut.
Edwin P Situmorang khawatir bahwa setelah dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 akan menimbulkan terjadinya tindak pidana dan akan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hal ini karena dengan dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 tersebut berarti penyitaan terhadap barang cetakan tidak akan dapat dilakukan lagi oleh Kejaksaan, sementara penyitaan merupakan tindakan selanjutnya setelah dilakukannya pelarangan barang cetakan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga Kejaksaan tidak akan mampu atau tidak berdaya menghadapi hal itu. **kejagung.go.id**
0 komentar:
Posting Komentar