RSS Feed
TOP

Mark Up Pengadaan Obat - Dua Pejabat Dinkes Nisel Ditahan

Medan, 5 November 2010


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dalam kasus dugaan tindak pidana mark up pengadaan obat-obatan di Dinkes Nisel tahun 2007. Selain menahan Cristian Hondro dan Abrektus Manao, Kejatisu juga menahan seorang rekanan bernama Kendi Damanik.


Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiganya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dengan menaiki mobil tahanan BK-9673-YX.


“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Hasil penyidikan Pidsus ditemukan adanya mark-up dalam pengadaan obat-obatan yang menyebabkan adanya kerugian negara diperhitungkan sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Kasipenkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan. Dijelaskannya, Dinkes Nisel mengadakan pengadaan obat-obatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nisel Tahun 2007 dengan Pagu senilai Rp 3,5 miliar yang ternyata dilakukan tanpa proses tender.


Dalam pengadaan itu, Cristian Hondro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abrektus Manao sebagai Panitia Pengadaan dan Kendi Damanik sebagai kontraktor dari PT Safeta Rianda. “Dugaan mark up ditemukan karena harga obat tidak standard sesuai dengan Kepmenkes Nomor 521/Menkes/SK/VII/2007,” kata Edi Irsan.


Sementara harga obat yang dipakai dalam pengadaan itu, lanjut Edi Irsan, berpedoman pada SK Bupati Nisel Nomor 050/110/K/2007. “Selain itu pelaksaan pengadaan, bertentangan pada Kepres Nomor 8 tahun 2003 yang merupakan pedoman pada pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.


Setelah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tambah, tim penyidik Pidsus ke depanya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ketika ditanyakan apakah kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini seperti Kadis Kesehatan Nisel Rahmat Alyakim Dakhi. Begitu pula dengan Bupati Nisel F Laia SH MH sendiri terkait dengan adanya SK Bupati Nisel Nomor 050/110/K/2007. Edi Irsan tidak bersedia memberikan jawaban. “Tapi nanti akan kita dalami,” ujarnya.


Kasus ini diselidiki berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kacabjari Teluk Dalam sesuai laporan No: 001/KPN-LP2KHN/ I/2009 tanggal 11 Januari 2010 lalu. Oleh BPK RI Perwakilan Medan ditemukan adanya kerugian negara minimal Rp1.783.103.724 dalam pengadaan obat tersebut.


PT Safeta Rianda mendapat penunjukan langsung sesuai dengan surat pejabat pembuat komitmen pengadaan barang jasa Dinkes Nisel No.442.1/02/PPK-PL/IX/2007 tanggal 21 September 2007 yang ditujukan kepada panitia pengadaan Obat-Obatan di Dinkes Nisel.**harian-global.com**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails