Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung.
Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.
“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).
Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.
Akan tetapi, menurutnya, karena undang-undang yang menjadi pegangan utama yakni UU 4/PNPS/1963 sudah tidak berlaku lagi maka dengan sendirinya keberadaan pasal pengawasan di UU Kejaksaan menjadi tidak bermasalah lagi. “Kejaksaan silahkan saja melakukan pengawasan, tapi tak sampai menyita dan melakukan pelarangan buku,” tandasnya.
Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan penyitaan dan pelarangan buku oleh pemerintah. Pencabutan kewenangan itu berlaku sejak UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dibatalkan MK.**jpnn.com**
Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.
“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).
Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.
Akan tetapi, menurutnya, karena undang-undang yang menjadi pegangan utama yakni UU 4/PNPS/1963 sudah tidak berlaku lagi maka dengan sendirinya keberadaan pasal pengawasan di UU Kejaksaan menjadi tidak bermasalah lagi. “Kejaksaan silahkan saja melakukan pengawasan, tapi tak sampai menyita dan melakukan pelarangan buku,” tandasnya.
Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan penyitaan dan pelarangan buku oleh pemerintah. Pencabutan kewenangan itu berlaku sejak UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dibatalkan MK.**jpnn.com**
0 komentar:
Posting Komentar