Medan, 22 Oktober 2010
Hakim PN Kabanjahe, Rabu (20/10) petang memvonis bebas mantan Direktur RSU Kabanjahe dr Suara Ginting, terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran alat-alat kesehatan (Alkes) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSU Kabanjahe senilai Rp 1.414.100.000 yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2008. Sebelumnya, mantan Direktur RSU Kabanjahe dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara, Rabu (8/9) lalu. JPU juga menuntut dikenakan denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti secara bersama-sama secara khusus kepada dr SG sebesar Rp 173.030.840 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 10 ribu. Pembacaan vonis bebas itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana SH MH didampingi hakim anggota David Panggabean SH dan Jesael Manullang SH. Sementara JPU Jeky Kaban SH.
Menurut majelis hakim Yohanes Priyana yang juga Ketua PN Kabanjahe itu, bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan dan dakwaan JPU.
”Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan alternatif kedua dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” ungkapya.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan ke Ketua PN Kabanjahe Yohanes Priyana, Kamis (21/10) membenarkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Disinggung apa yang menjadi dasar dan pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Yohanes Priyana enggan memberikan penjelasan secara rinci, sembari mengarahkan wartawan kepada Humas PN Kabanjahe, Jesael Manullang SH. “Kalau soal itu, sama Humas PN Kabanjahe saja ditanyakan,” ungkapnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam pengadaan proyek itu, JPU dalam dakwaannya adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 519.092.522.Menanggapi vonis bebas itu, JPU Jeky Kaban SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/10) mengatakan, akan mengajukan kasasi ke MA RI atas putusan yang tidak murni itu.
Lebih lanjut dikatakan, ia meminta kepada majelis hakim agar putusan yang lengkap segera diserahkan ke JPU untuk membuat penyusunan memori kasasi.
Berdasarkan catatan SIB, sejumlah kasus perkara dibebaskan oleh majelis hakim PN Kabanjahe. Di antaranya, membebaskan tiga terdakwa terkait kasus trafficking (perdagangan orang, red) pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (5/7) lalu.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu, dua oknum PNS Dinas Sosial UPTD Parawasa Berastagi masing-masing Respan Ginting (47) warga Desa Kidupen Kecamatan Juhar dan Delman Ginting (32) warga Komplek Parawasa Berastagi serta pemilik cafe Irfan Harahap warga Desa Huta Dolok Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan.
Demikian juga terdakwa pemilik Narkoba jenis ganja, Hebat Sembiring. Kedua kasus yang dibebaskan itu ditangani majelis hakim dalam persidangan yang diketuai Tira Tirtona SH didampingi Sinta G Pasaribu SH dan Rina Lestari Sembiring SH, Senin (15/3) lalu. Kedua kasus itu dipimpin majelis hakim Tira Tirtona SH, Sinta G Pasaribu dan Rina Lestari. **hariansib.com**
Hakim PN Kabanjahe, Rabu (20/10) petang memvonis bebas mantan Direktur RSU Kabanjahe dr Suara Ginting, terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran alat-alat kesehatan (Alkes) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSU Kabanjahe senilai Rp 1.414.100.000 yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2008. Sebelumnya, mantan Direktur RSU Kabanjahe dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara, Rabu (8/9) lalu. JPU juga menuntut dikenakan denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti secara bersama-sama secara khusus kepada dr SG sebesar Rp 173.030.840 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 10 ribu. Pembacaan vonis bebas itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana SH MH didampingi hakim anggota David Panggabean SH dan Jesael Manullang SH. Sementara JPU Jeky Kaban SH.
Menurut majelis hakim Yohanes Priyana yang juga Ketua PN Kabanjahe itu, bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan dan dakwaan JPU.
”Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan alternatif kedua dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” ungkapya.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan ke Ketua PN Kabanjahe Yohanes Priyana, Kamis (21/10) membenarkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Disinggung apa yang menjadi dasar dan pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Yohanes Priyana enggan memberikan penjelasan secara rinci, sembari mengarahkan wartawan kepada Humas PN Kabanjahe, Jesael Manullang SH. “Kalau soal itu, sama Humas PN Kabanjahe saja ditanyakan,” ungkapnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam pengadaan proyek itu, JPU dalam dakwaannya adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 519.092.522.Menanggapi vonis bebas itu, JPU Jeky Kaban SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/10) mengatakan, akan mengajukan kasasi ke MA RI atas putusan yang tidak murni itu.
Lebih lanjut dikatakan, ia meminta kepada majelis hakim agar putusan yang lengkap segera diserahkan ke JPU untuk membuat penyusunan memori kasasi.
Berdasarkan catatan SIB, sejumlah kasus perkara dibebaskan oleh majelis hakim PN Kabanjahe. Di antaranya, membebaskan tiga terdakwa terkait kasus trafficking (perdagangan orang, red) pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (5/7) lalu.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu, dua oknum PNS Dinas Sosial UPTD Parawasa Berastagi masing-masing Respan Ginting (47) warga Desa Kidupen Kecamatan Juhar dan Delman Ginting (32) warga Komplek Parawasa Berastagi serta pemilik cafe Irfan Harahap warga Desa Huta Dolok Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan.
Demikian juga terdakwa pemilik Narkoba jenis ganja, Hebat Sembiring. Kedua kasus yang dibebaskan itu ditangani majelis hakim dalam persidangan yang diketuai Tira Tirtona SH didampingi Sinta G Pasaribu SH dan Rina Lestari Sembiring SH, Senin (15/3) lalu. Kedua kasus itu dipimpin majelis hakim Tira Tirtona SH, Sinta G Pasaribu dan Rina Lestari. **hariansib.com**
0 komentar:
Posting Komentar