Kejaksaan Agung meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril ihza Mahendra dan hartono Tanoesoedibyo yang sekarang masih tahap penyidikan. Penyidikan tersebut berawal dari keluarnya putusan Mahkamah Agung RI (MA) dalam perkara tersangka Yohanes Waworuntu.
“Perlu dicatat, ini merupakan tindak pidana korupsi dan ia terbukti bersalah,” ujarnya seorang jaksa penyidik, Andi Herman, Jumat (15/10).
Andi Herman menerangkan, di dalam perbuatan tindak pidana korupsi itu ada uang pengganti yang harus dibayarkan. Uang pengganti tersebut adalah merupakan keuangan Negara.
“Ada perbuatan tindak pidana korupsi dan ada keuangan negara, ini untuk menghindari polemik bahwa apakah pungutan akses fee merupakan keuangan negara atau tidak, ini sudah putusan berkekuatan hukum tetap bahwa itu adalah keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Andi Herman mengatakan, dengan menelaah beberapa hal yang terjadi, ternyata dalam putusan terdakwa Yohanes Wooworuntu itu bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana, diantaranya adalah Prof. DR Romli Atmasasmita.
“Jadi, Prof. DR Romli Atmasasmita menyalahgunakan kedudukan dengan memberi kesempatan kepada pihak swasta melakukan pungutan, sehingga pihak swasta menggunakan kesempatan atas penyalahgunaan tersebut, dalam hal ini Dirjen AHU ketika itu,” tegasnya.
Setelah diteliti lebih jauh, Andi Herman menyatakan, ternyata tindakan yang dilakukan oleh Dirjen AHU yang memberi kesempatan kepada Yohanes Waworuntu, adalah merupakan tindak lanjut pelimpahan keputusan yang telah dikeluarkan oleh tersangka Prof. DR. Yusril Ihza mahendra.
“Itu merupakan turunan keputusan yang lebih tinggi, itu konstruksi perbuatan yang ada dalam kasus ini. Tidak ada kaitannya dengan adanya kepentingan lain diluar daripada kepentingan yuridis yang bersumber dari Keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penyidikan, setelah diperoleh beberapa fakta, ternyata ada pihak lain yang terlibat. Untuk itulah kemudian dikembangkan sehingga diperoleh bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terangka prof. DR. Yusril Ihza Mahendra maupun hartono Tanusudibyo.
“Ini konstruksi kasus Sisminbakum dalam penyidikan yang sedang berlangsung sekarang ini,” pungkasnya.**kejagung.go.id**
0 komentar:
Posting Komentar