Medan, 27 Oktober 2010
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Drs Rahudman Harahap (RH), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel tahun 2004 dan 2005.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Adji melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) atau Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan, SH didampingi Kasi Penyidik Kejatisu, Jufri. SH Selasa (26/10) kepada wartawan mengatakan, RH yang kini menjabat sebagai walikota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPAPD ketika masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar lebih.
Masa itu terdapat dugaan tindak pidana korupi pembebanan kas daerah pada pembayaran panjar TPAPD, yang permintaan dan pembayaran dilakukan sementara anggaran tersebut belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan telaah dan fakta dari berkas perkara mantan Bendaharawan Sekda Pemkab Tapsel, Amrin Tambunan (AT) yang persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.
Dalam dakwaan itu, terang Edi, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Kejatisu memperoleh fakta akurat dari penelitian berkas perkara AT, dan terungkap keterlibatan RH selaku pejabat pengguna anggaran kas daerah Pemkab Tapsel.
AT dan RH diduga secara bersama melakukan permintaan pembayaran terhadap kas daerah yang dilakukan lebih dari satu kali untuk pembayaran panjar kekurangan TPAPD. AT mengajukan permintaan pembayaran dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran atau Nota Dinas Panjar, yang diduga disetujui RH selaku Sekda atau Kuasa Pengguna Anggaran, lalu dicairkan Kabag Keuangan, dan dibayarkan Bendahara Umum Daerah. Sementara anggaran tersebut belum disahkan dalam APBD 2005.
Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel tahun 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu dicairkan kepada para penerima.
Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan AT di PN Padang Sidempuan, terungkap uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas RH.
Walaupun Kejatisu telah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, namun belum dilakukan penahanan terhadap RH, sebab pihak Kejatisu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden untuk memeriksa RH.**analisadaily.com**
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Drs Rahudman Harahap (RH), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel tahun 2004 dan 2005.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Adji melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) atau Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan, SH didampingi Kasi Penyidik Kejatisu, Jufri. SH Selasa (26/10) kepada wartawan mengatakan, RH yang kini menjabat sebagai walikota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPAPD ketika masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar lebih.
Masa itu terdapat dugaan tindak pidana korupi pembebanan kas daerah pada pembayaran panjar TPAPD, yang permintaan dan pembayaran dilakukan sementara anggaran tersebut belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan telaah dan fakta dari berkas perkara mantan Bendaharawan Sekda Pemkab Tapsel, Amrin Tambunan (AT) yang persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.
Dalam dakwaan itu, terang Edi, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Kejatisu memperoleh fakta akurat dari penelitian berkas perkara AT, dan terungkap keterlibatan RH selaku pejabat pengguna anggaran kas daerah Pemkab Tapsel.
AT dan RH diduga secara bersama melakukan permintaan pembayaran terhadap kas daerah yang dilakukan lebih dari satu kali untuk pembayaran panjar kekurangan TPAPD. AT mengajukan permintaan pembayaran dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran atau Nota Dinas Panjar, yang diduga disetujui RH selaku Sekda atau Kuasa Pengguna Anggaran, lalu dicairkan Kabag Keuangan, dan dibayarkan Bendahara Umum Daerah. Sementara anggaran tersebut belum disahkan dalam APBD 2005.
Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel tahun 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu dicairkan kepada para penerima.
Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan AT di PN Padang Sidempuan, terungkap uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas RH.
Walaupun Kejatisu telah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, namun belum dilakukan penahanan terhadap RH, sebab pihak Kejatisu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden untuk memeriksa RH.**analisadaily.com**
0 komentar:
Posting Komentar