Kamis, 7 Oktober 2010
Belum sempat menghirup udara bebas, mantan Wakil Wali Kota Medan, Dr Ramli Lubis MM, kembali masuk penjara. Sesaat sebelum bebas, dan sehari menjelang Ramadan, pria yang sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang Jakarta itu, dibawa ke Medan oleh tim penyidik Kejagung RI, Selasa (10/8) dan dijebloskan Lapas Klas I Tanjung Gusta.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Ramli pun diperkirakan akan menlalui bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini di penjara. Ramli yang sudah divonis 4 tahun atas korupsi APBD Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) ini kembali harus berhadapan dengan hukum. Sejak 2009 lalu Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM).
Sekira pukul 14.00 WIB, Ramli tiba di Bandara Polonia Medan dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Air Lines dengan nomor penerbangan 146. Dari Bandara, Ramli langsung dibawa Kejatisu dengan pengawalan ketat. Sehingga wartawan kesulitan mengambil gambar, apalagi mewawancarainya.
Pantauan wartawan koran ini, puluhan petugas gabungan dari Kejagung, Mabes Polri dan Kejatisu melakukan pengawalan ketat saat Ramli keluar dari pintu VIP bandara. Wartawan sempat terkecoh karena sebelumnya sejak pagi menunggu di terminal kedatangan domestik
Wartawan mengetahui kalau Ramli dibawa dari Pintu VIP setelah seorang pengusaha Medan bernama Bayu yang satu pesawat dengan Ramli memberitahu ke wartawan. “Untuk apa kalian tunggui, wong Ramli Lubis dibawa keluar dari pintu lain, coba lihat di VIP dia itu dikawal petugas,’’ beber Bayu.
Bayu juga mengaku kalau dia dan Ramli di pesawat berada dalam barisan tempat duduk yang sama. ’’Kami satu barisan tempat duduk, dia (Ramli Lubis, Red) duduk di bangku nomor 11, sedangkan saya di bangku nomor 12,’’ ujar Bayu sembari pergi.
Sebelum dimasukkan ke dalam mobil, puluhan petugas mengapit ketat Ramli, sehingga sulit difoto atau diwawancarai. Apalagi saat itu Ramli memakai topi, sehingga wajahnya tak terlihat.
Tiga mobil Toyota Kijang Innova, satu mobil diantaranya BK 1411 IE membawa Ramli, bergerak ke gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution.
Wartawan pun langsung mengikuti tiga mobil yang membawa Ramli dan rombongan pengawalnya. Iring-iringan mobil itu tiba di gedung Kejatisu pukul 14.50 WIB. Ramli yang kemarin mengenakan kemeja biru lengan panjang kotak-kotak dan celana panjang warna biru tua langsung dibawa masuk ke ruangan pidana khusus. Wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan. Pukul 17.30 WIB, Ramli dibawa keluar dari gedung Kejatisu.
Lagi-lagi wartawan terkecoh. Beberapa wartawan yang menunggu Ramli di pintu depan dan pintu belakang gedung Kejatisu kecewa. Pasalnya, Ramli dibawa keluar petugas dari pintu samping yang selama ini jarang digunakan. Dengan cepat Ramli dimasukkan ke mobil Kijang Kapsul warna hitam yang telah stanby. Mobil kemudian meluncur ke Lapas Klas I Tanjung Gusta.
Saat akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta dari Kejatisu, wartawan koran ini bertanya kepada Ramli mengenai kehadirannya di Kota Medan dalam kasus ruislag, tapi dia hanya senyum-senyum saja kepada wartawan koran ini.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan kepada Ramli saat di Tanjung Gusta. Lagi-lagi Ramli tak mau menjawab dan hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke dalam Lapas Tanjung Gusta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih mengatakan, pada kasus ruislag lahan Kebun Binatang Medan ini sebenarnya ada tersangka lain, tapi tersangka lain tidak ditahan karena ada yang menjamin dan selama ini kooperatif.
“Khusus Ramli inikan karena terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, makanya ditahan. Sedangkan dua lagi tidak ditahan karena kooperatif dan ada yang menjamin,” katanya saat ditemui wartawan di gedung Kejatisu.
Dipaparkannya, dugaan kasus korupsi ruislag eks kebun binatang antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota Medan merugikan negara dan melanggaran UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. “Tapi sampai saat ini masih pemberkasaan, dua minggu lagi kami bawa masalah ini ke persidangaan. Sekarang sedang disusun dakwaannya, timnya dari Kejatisu dan Kejari Medan,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir pun hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Dia kemudian memberikan data kasus itu kepada wartawan. “Rencananya, Ramli Lubis akan ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujarnya pendek.
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta, Samuel Purba membenarkan bahwa tersangka Kejagung atas kasus ruislag eks Kebun Binatang Medan, Ramli Lubis menghuni Blok P3 atau ruang mawar, lantai 2 Lp Tanjang Gusta Medan.
“Ruangannya di tempat orang yang ramai-ramai itu, tidak ada tempat khusus,” ucapnya saat dihubungi wartawan.
Lebih lanjut, dia menerangkan ruangan yang akan ditempati Ramli. Ruangannya disediakan sendiri dan tanpa ada fasilitas khusus. Adapun ruang tahanan yang tersedia di Blok ini bisa diisi tiga orang dan ada yang hanya diisi satu orang. “Ramli kami tempatkan di satu ruangan sendiri, tapi tak ada ruangan dan pelayanan khusus,” tegasnya.
Ramli Lubis, dijadikan tersangka oleh Kejagung pada tahun 2009 lalu dalam kasus dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dari Jalan Brigjen Katamso ke Simalingkar B. Awalnya kasus ini ditangani olek KPK, namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Sebagaimana data yang diberikan Humas Kejagung, Babul Khoir, berdasarkan rencana strategis (Renstra) Kota Medan tahun 2001-2005, Pemko Medan berencana untuk memindahkan lokasi KBM yang terletak di JaIan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan, dengan No. HPL No. 1 seluas tanah 29.900 m2, karena sudah tidak sesuai lagi dan perlu direlokasi ke tempat yang baru yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan kasus itu, pihak Kejagung menemukan adanya kerugian negara dalam proses ruislag tersebut. Pihak kejaksaan juga telah menyita lokasi eks lokasi KBM di Jalan Brigjen Katamso guna dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi itu. Saat ini areal itu telah dipagari seng.
Setelah dilakukan pengusutan, dalam proses ruislag itu ditemukan kerugian negara. Bahwa berdasarkar surat Camat Medan Maimun No. 973/529 tanggal 22 April 2004, menginformasikan bahwa harga pasar tanah Kelurahan Kampung Baru yang terletak di JaIan Brigjen Katamso (persisnya Kebun Binatang Medan) berkisar Rp1.200.000- sampai denqan Rp1.300.000 per meter. Sehingga nilai total harga pasar dari luas KBM mencapai Rp45.045.201.900.
(empatpuluh lima miliar empat puluh lima juta dua ratus satu ribu sembilan ratus rupiah).
Sedangkan untuk lokasi KBM baru yang terletak di Jalan Bunga Rampai Baru dan Jalan Bunga Rampai Dalam IV, Kelurahan Simalingkar B berkisar antara Rp70.000 per meter sampai dengan Rp90.000. per meter. Ini berdasarkan surat Camat Medan Tuntungan No. 973/273 tanggat 23 April 2004. Sehingga dari total 30 hektar lokasi baru hanya memiliki harga Rp2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
Untuk menutupi ketimpangan harga antara lokasi KBM lama dengan lokasi KBM baru, pada 20 April 2004, Ramli Lubis meminta penurunan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah di lokasi Kebun Binatang lama kepada Tarmizi selaku Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan yang disampaikan secara lisan melalui telepon. Atas permintaan tersebut, Tarmizi mengatakan, bahwa tidak mungkin untuk menurunkan nilal NJOP secara langsung. Tapi ada solusinya untuk mengakali hal itu. Lalu Tarmizi menyarankan untuk memecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut menjadi 3 (tiga) persil SPPT baru dengan nilai yang berbeda-beda. Masing-masing, tanah di bagian depan seluas 4.000 meter persegi menggunakan NJOP yang lama, tanah di bagian tengah seluas 10.000 meter persegi menggunakan NJOP yang Iebih rendah dan tanah di bagian belakang seluas 15.900 meter persegi menggunakan NJOP yang jauh Lebih rendah lagi.
Akibat pemecahan nilai NJOP tersebut harga tanah KBM lama di Jalan Brigjen Katamso turun menjadi Rp26.946.851.900 (dua puluh enam miliar sembilan ratus empat). Sementara lokasi KBM baru Kelurahan Simalingkar B dinaikkan SPPT-nya, sehingga NJOP-nya juga naik. Harga semula yang hanya Rp2,7 miliar membengkak menjadi Rp28.l50.000.000 (dua puluh depan miliar seratus lima puluh juta rupiah).
“Akibat permainan NJOP tersebut, negara dirugikan Rp18.098.350.000 (delapan belas miliar sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu),” katanya. (rud/ril)
Di Tanjung Gusta Hingga Kasus Tuntas
BELUM habis masa hukuman di LP Cipinang Jakarta (masih bebas bersyarat, Red) dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis harus menghadapi persidangan perkara baru yang diduga melibatkan dirinya. Ramli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ruislaag lahan kebun binatang Medan (KBM) sejak Mei 2009 silam, kini harus menjalani masa penahanan di LP Tanjung Gusta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Dindin Sudirman menjelaskan, jika nantinya Ramli dinyatakan bersalah dalam kasus KBM, maka masa penahanan di LP Tanjung Gusta tidak menjadi faktor pengurang masa hukuman kasus pertama. Pasalnya, Ramli masih harus menjalani masa hukumannya n
dalam kasus APBD dan damkar, yang oleh pengadilan tipikor divonis 4 tahun penjara.
“Jadi, jika nanti yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara dalam kasusnya yang baru, maka nanti masa hukumannya ditambahkan lagi dengan kasus yang baru itu. Jadi tak akan ada potongan masa hukuman meski saat ini sudah ditahan di Tanjung Gusta, karena ini perkara lain lagi,” terang Dindin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/8).
Dia menjelaskan, kalau memang masa hukuman Ramli dalam kasus APBD dan Damkar belum selesai, berarti status Ramli dibon oleh kejaksaan yang menuntut perkara KBM. Dikatakan, hal seperti ini biasa terjadi. Sama halnya dengan polisi, yang terkadang mengebon napi ketika butuh untuk proses rekonstruksi.
Saat ditanya, apakah Ramli akan dikembalikan lagi ke LP Cipinang setiap kali usai menjalani proses persidangan di PN Medan, Dindin mengatakan, biasanya jaksa mengebon bukan untuk sesaat. Namun, dibon jaksa hingga proses persidangan kasus yang baru itu tuntas. “Karena ngggak efektif jika harus mondar-mandir Jakarta-Medan. Permintaan jaksa biasanya sampai kasusnya tuntas disidangkan,” terang Dindin.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi KBM ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Ramli, tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, mereka ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.
Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko Medan. Dalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu. Padahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian. “Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar,” paparnya beberapa waktu lalu.
Pada 27 Juni 2009, koran ini menemui Ramli di LP Cipinang. Saat itu dia mengaku belum pernah menerima surat dari penyidik Kejagung yang menyatakan dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag KBM ini. Dia pun mengaku heran bila ternyata dirinya benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat itu dirinya hanya sebagai Sekda Kota Medan.
Saat ditemui koran ini di ruang serbaguna di kompleks LP Cipinang siang itu, di meja tempat duduk Ramli tertumpuk sejumlah berkas dokumen terkait ruislaag KBM. Saat sejumlah dokumen dibuka, terlihat ada lembaran tentang perjanjian Pemko Medan dengan rekanan. Siang itu, Ramli menunggu seorang ahli hukum untuk dimintai pendapatnya mengenai dokumen-dokumen tersebut.
Saat itu Ramli mengaku mendapat informasi bahwa penyidik Kejagung menyalahkan dirinya hanya karena dia sebagai sekda mengirim surat ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan pembagian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan menjadi tiga. Mestinya, kalau itu keputusan pembagian NJOP itu dianggap salah, yang patut disalahkan bukanlah dirinya, tapi pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan**sumutpos 11/08/2010**