RSS Feed
TOP

Putusan MK Tentang Pencabutan UU Nomor 4/PNPS/1963 Hanya Bersifat Represif

Medan, 29 Oktober 2010

“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan UU Nomor 4/PNPS/1963 hanya mempertimbangkan aspek represif dan tidak mempertimbangkan aspek preventif”, demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang dalam acara wawancara dengan Anteve Kamis sore (28/10) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Edwin P Situmorang menambahkan bahwa Putusan MK tersebut seharusnya mempertimbangkan seluruh aspek baik itu represif maupun preventif. Preventif disini karena dalam penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan harus melihat faktor atau aspek pencegahan.

“Harus dipahami bahwa dalam Negara Hukum dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum asal diatur dalam Undang undang, termasuk pengaturan pelarangan barang cetakan yang memang telah diatur dalam UU Nomor 4/PNPS/1963 yang merupakan produk hukum orde lama, akan tetapi undang undang tersebut masih relevan dan sudah melalui berbagai macam proses hukum dalam masa pemberlakuannya”, tambah Edwin P Situmorang.

Menurut JAM Intel, dalam proses penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan perlu dilakukan upaya pencegahan atau preventif selain upaya penindakan atau represif, hal ini karena lebih baik melakukan pencegahan berupa pelarangan karena apabila tidak dilakukan pelarangan akan menimbulkan kegelisahan. Tidak perlu dipertentangkan antara UU Nomor 4/PNPS/1963 dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

“Lebih baik mencegah daripada menindak dalam proses penegakan hukum”, ujar Edwin P Situmorang yang juga mantan JAM Datun tersebut.

Edwin P Situmorang khawatir bahwa setelah dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 akan menimbulkan terjadinya tindak pidana dan akan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hal ini karena dengan dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 tersebut berarti penyitaan terhadap barang cetakan tidak akan dapat dilakukan lagi oleh Kejaksaan, sementara penyitaan merupakan tindakan selanjutnya setelah dilakukannya pelarangan barang cetakan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga Kejaksaan tidak akan mampu atau tidak berdaya menghadapi hal itu. **kejagung.go.id**

TOP

Rahudman Harahap Tersangka Korupsi TPAPD Tapsel

Medan, 27 Oktober 2010

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Drs Rahudman Harahap (RH), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel tahun 2004 dan 2005.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Adji melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) atau Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan, SH didampingi Kasi Penyidik Kejatisu, Jufri. SH Selasa (26/10) kepada wartawan mengatakan, RH yang kini menjabat sebagai walikota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPAPD ketika masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar lebih.

Masa itu terdapat dugaan tindak pidana korupi pembebanan kas daerah pada pembayaran panjar TPAPD, yang permintaan dan pembayaran dilakukan sementara anggaran tersebut belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan telaah dan fakta dari berkas perkara mantan Bendaharawan Sekda Pemkab Tapsel, Amrin Tambunan (AT) yang persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.

Dalam dakwaan itu, terang Edi, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Kejatisu memperoleh fakta akurat dari penelitian berkas perkara AT, dan terungkap keterlibatan RH selaku pejabat pengguna anggaran kas daerah Pemkab Tapsel.

AT dan RH diduga secara bersama melakukan permintaan pembayaran terhadap kas daerah yang dilakukan lebih dari satu kali untuk pembayaran panjar kekurangan TPAPD. AT mengajukan permintaan pembayaran dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran atau Nota Dinas Panjar, yang diduga disetujui RH selaku Sekda atau Kuasa Pengguna Anggaran, lalu dicairkan Kabag Keuangan, dan dibayarkan Bendahara Umum Daerah. Sementara anggaran tersebut belum disahkan dalam APBD 2005.

Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel tahun 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu dicairkan kepada para penerima.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan AT di PN Padang Sidempuan, terungkap uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas RH.

Walaupun Kejatisu telah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, namun belum dilakukan penahanan terhadap RH, sebab pihak Kejatisu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden untuk memeriksa RH.**analisadaily.com**

TOP

Kejari Medan Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Rp 13,6 M Ruilslag KBM ke PN Medan

Medan, 22 Oktober 2010

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (21/10) telah melimpahkan 3 tersangka korupsi terkait pelaksanaan ruilslag (tukar guling) lahan/bangunan Kebun Binatang Medan(KBM) dari Jl Brigjen Katamso Medan ke lokasi baru Kel Simalingkar B Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka, mantan Sekda/mantan Wakil Walikota Medan Dr Ramli Lubis MM, mantan Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II Tarmizi dan Dirut PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Hariyono,yang tidak ditahan sejak penyidikan Kejagung di Jakarta hingga penyerahannya ke Kejatisu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Raja Nafrizal SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/10) malam membenarkan, ia telah menandatngani surat perintah kepada Tim JPU (jaksa Penuntut umum) untuk pelimpahan perkara berikut ketiga tersangka korupsi tersebut ke pengadilan.

“Saya sudah teken perintah pelimpahan perkara itu kemarin, tapi coba ceking ke Kasi Pidsus apa sudah dilaksanakan,” kata Raja yang baru tugas di Medan, yang tadinya Asintel Kejati Lampung. Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbaz SH MH yang ditanya wartawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka telah dilakukan, Kamis (21/10).

“Tim JPU sudah melimpahkan ketiga berkas perkara korupsi terkait ruilslag KBM itu dan diterima Panitera Muda Pidana PN Medan.Surat dakwaan juga sudah kita siapkan,selanjutnya tim JPU menunggu panggilan sidang,” kata Dharmabella tanpa merinci materi kasus korupsi itu dengan alasan karena belum disidangkan. Diinformasikan, dalam pelaksanaan ruilslag KBM sekitar 2004 itu diduga terjadi penyimpangan seperti penetuan nilai tanah untuk penjualan yang lama maupun dalam pembelian yang baru serta dalam penentuan NJOP, hingga menimbulkan kerugian Rp 13,6 miliar.

“Sejak pelimpahan itu kewenangan penahanan ada pada hakim. Soal ditahan atau tidak ketiga tersangka,sudah wewenang hakim sejak pelimpahan dari Kejaksaan,” kata Dharmabella.Dikatakan, keberadan Ramli Lubis saat ini di Rutan Tg Gusta adalah menjalani vonis perkara korupsi yang lain yaitu soal Damkar (Pengadaan mobil kebakaran) bersama Abdillah walikota Medan waktu itu. Sedang soal kasus ruilslag KBM, Ramli tidak dikenakan tahanan mulai penyidikan Kejagung.**hariansib.com**

TOP

Kasus Dugaan Korupsi, Hakim PN Kabanjahe Vonis Bebas Mantan Direktur RSU Kabanjahe

Medan, 22 Oktober 2010

Hakim PN Kabanjahe, Rabu (20/10) petang memvonis bebas mantan Direktur RSU Kabanjahe dr Suara Ginting, terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran alat-alat kesehatan (Alkes) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSU Kabanjahe senilai Rp 1.414.100.000 yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2008. Sebelumnya, mantan Direktur RSU Kabanjahe dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara, Rabu (8/9) lalu. JPU juga menuntut dikenakan denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti secara bersama-sama secara khusus kepada dr SG sebesar Rp 173.030.840 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 10 ribu. Pembacaan vonis bebas itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana SH MH didampingi hakim anggota David Panggabean SH dan Jesael Manullang SH. Sementara JPU Jeky Kaban SH.

Menurut majelis hakim Yohanes Priyana yang juga Ketua PN Kabanjahe itu, bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan dan dakwaan JPU.
”Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan alternatif kedua dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” ungkapya.

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan ke Ketua PN Kabanjahe Yohanes Priyana, Kamis (21/10) membenarkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Disinggung apa yang menjadi dasar dan pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Yohanes Priyana enggan memberikan penjelasan secara rinci, sembari mengarahkan wartawan kepada Humas PN Kabanjahe, Jesael Manullang SH. “Kalau soal itu, sama Humas PN Kabanjahe saja ditanyakan,” ungkapnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam pengadaan proyek itu, JPU dalam dakwaannya adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 519.092.522.Menanggapi vonis bebas itu, JPU Jeky Kaban SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/10) mengatakan, akan mengajukan kasasi ke MA RI atas putusan yang tidak murni itu.

Lebih lanjut dikatakan, ia meminta kepada majelis hakim agar putusan yang lengkap segera diserahkan ke JPU untuk membuat penyusunan memori kasasi.
Berdasarkan catatan SIB, sejumlah kasus perkara dibebaskan oleh majelis hakim PN Kabanjahe. Di antaranya, membebaskan tiga terdakwa terkait kasus trafficking (perdagangan orang, red) pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (5/7) lalu.

Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu, dua oknum PNS Dinas Sosial UPTD Parawasa Berastagi masing-masing Respan Ginting (47) warga Desa Kidupen Kecamatan Juhar dan Delman Ginting (32) warga Komplek Parawasa Berastagi serta pemilik cafe Irfan Harahap warga Desa Huta Dolok Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan.
Demikian juga terdakwa pemilik Narkoba jenis ganja, Hebat Sembiring. Kedua kasus yang dibebaskan itu ditangani majelis hakim dalam persidangan yang diketuai Tira Tirtona SH didampingi Sinta G Pasaribu SH dan Rina Lestari Sembiring SH, Senin (15/3) lalu. Kedua kasus itu dipimpin majelis hakim Tira Tirtona SH, Sinta G Pasaribu dan Rina Lestari. **hariansib.com**

TOP

Kejagung: Saksi yang Diajukan Yusril Harus Relevan dan Kompeten

Senin, 18 Oktober 2010

Kejaksaan Agung menilai permohonan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus itu, harus relevan dan berkompeten.
"Sampai saat ini, tidak ada dokumen yang terkait dengan saksi meringankan yang diajukan oleh Yusril. Saksi itu harus ada relevansinya, yaitu yang mengalami, mengetahui, dan mendengar," kata salah satu jaksa penyidik Kasus Sisminbakum, Andi Herman, Jumat (15/10).

Menurutnya, pihak kejagung telah menanyakan, apakah tersangka telah mengkonfirmasi kesediaan saksi yang diajukan.

“Kesediaan saksi sangat penting, karena diajukan sebagai saksi yang meringankan,” ujar Andi.
Kemudian ia menambahkan, kejagung juga harus melihat kompetensi saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang disidik ini, ada relevansi atau tidak.
“Karena dalam kasus Sismbakum itu, terkait dengan kebijakan terhadap penetapan tarif bagi setiap pemohon pembuatan badan hukum oleh pemohon/notaris melalui Sisminbakum, bukannya pada kebijakan layanan atau pelaksanaan Sisminbakum,” terangnya.

Meskipun demikian, menurutnya, Kebijakan layanan Sisminbakum, tentu harus didukung. Layanan ini baik untuk mempercepat proses pembuatan badan hukum.

“Kebijakan penetapan tarif itu menyalahi aturan atau di luar ketentuan PNBP, dengan tarif pembuatan badan hukum sebesar Rp. 1.350.000 yang seharusnya sebesar Rp. 200 ribu,” ucapnya.

Penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra itu bersama Hartono Tanoesudibyo, berdasarkan dari hasil putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohanes Woworuntu,” tutupnya. **kejagung.go.id**

TOP

Kejagung: Pungutan Akses Fee Itu Keuangan Negara

Senin, 18 Oktober 2010

Kejaksaan Agung meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril ihza Mahendra dan hartono Tanoesoedibyo yang sekarang masih tahap penyidikan. Penyidikan tersebut berawal dari keluarnya putusan Mahkamah Agung RI (MA) dalam perkara tersangka Yohanes Waworuntu.
“Perlu dicatat, ini merupakan tindak pidana korupsi dan ia terbukti bersalah,” ujarnya seorang jaksa penyidik, Andi Herman, Jumat (15/10).

Andi Herman menerangkan, di dalam perbuatan tindak pidana korupsi itu ada uang pengganti yang harus dibayarkan. Uang pengganti tersebut adalah merupakan keuangan Negara.

“Ada perbuatan tindak pidana korupsi dan ada keuangan negara, ini untuk menghindari polemik bahwa apakah pungutan akses fee merupakan keuangan negara atau tidak, ini sudah putusan berkekuatan hukum tetap bahwa itu adalah keuangan negara,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, Andi Herman mengatakan, dengan menelaah beberapa hal yang terjadi, ternyata dalam putusan terdakwa Yohanes Wooworuntu itu bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana, diantaranya adalah Prof. DR Romli Atmasasmita.

“Jadi, Prof. DR Romli Atmasasmita menyalahgunakan kedudukan dengan memberi kesempatan kepada pihak swasta melakukan pungutan, sehingga pihak swasta menggunakan kesempatan atas penyalahgunaan tersebut, dalam hal ini Dirjen AHU ketika itu,” tegasnya.

Setelah diteliti lebih jauh, Andi Herman menyatakan, ternyata tindakan yang dilakukan oleh Dirjen AHU yang memberi kesempatan kepada Yohanes Waworuntu, adalah merupakan tindak lanjut pelimpahan keputusan yang telah dikeluarkan oleh tersangka Prof. DR. Yusril Ihza mahendra.

“Itu merupakan turunan keputusan yang lebih tinggi, itu konstruksi perbuatan yang ada dalam kasus ini. Tidak ada kaitannya dengan adanya kepentingan lain diluar daripada kepentingan yuridis yang bersumber dari Keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penyidikan, setelah diperoleh beberapa fakta, ternyata ada pihak lain yang terlibat. Untuk itulah kemudian dikembangkan sehingga diperoleh bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terangka prof. DR. Yusril Ihza Mahendra maupun hartono Tanusudibyo.

“Ini konstruksi kasus Sisminbakum dalam penyidikan yang sedang berlangsung sekarang ini,” pungkasnya.**kejagung.go.id**

TOP

KEJAKSAAN DILARANG SITA BUKU

Jum'at, 15 Oktober 2010

Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.

“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).

Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.

Akan tetapi, menurutnya, karena undang-undang yang menjadi pegangan utama yakni UU 4/PNPS/1963 sudah tidak berlaku lagi maka dengan sendirinya keberadaan pasal pengawasan di UU Kejaksaan menjadi tidak bermasalah lagi. “Kejaksaan silahkan saja melakukan pengawasan, tapi tak sampai menyita dan melakukan pelarangan buku,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan penyitaan dan pelarangan buku oleh pemerintah. Pencabutan kewenangan itu berlaku sejak UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dibatalkan MK.**jpnn.com**

TOP

5 CALON JAKSA AGUNG VERSI ICW

Jum'at, 15 Oktober 2010


Presiden SBY diminta menunjuk Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji dengan orang-orang kredibel. Indonesia Corruption Watch (ICW) menggadang-gadang 5 nama yang dinilai layak memimpin Korps Adhyaksa.

Lima tokoh tersebut yakni Todung Mulya Lubis, Busyro Muqqodas, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, dan Hakristuti Hakrisnowo. Nama mereka muncul sebagai hasil penjaringan saran dan masukan dari masyarakat.

"ICW tidak merekomendasikan nama dan tidak mengkampanyekan. Setidaknya lima nama itu yang yang layak," kata Emerson usai diskusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2010).

Emerson juga meminta Presiden membuka bursa nama calon Jaksa Agung kepada masyrakat. Hal ini penting agar masyarakat juga bisa memberi masukan kepada Presiden terkait rekam jejak kandidat yang disebutkan.

"Agar dibuka bursa seluas-luasnya kepada masyrakat," kata dia.

Emerson mengatakan, ICW memang mendorong agar Jaksa Agung berikutnya berasal dari luar Kejaksaan alias non-karier. Alasannya, agar Jaksa Agung berikutnya bisa tegas terhadap kalangan internal Kejaksaan yang bermasalah, seperti yang tersangkut korupsi.

"Agar tidak ada eweuh pakeweuh. Kalau Jaksa Agung dari dalam, espirit de corps masih kental," kata Emerson. Dia menambahkan, Jaksa Agung mendatang hendaknya juga melakukan reformasi birokrasi lewat perbaikan remunerasi. **detikNews**

TOP

MENDIRIKAN UNIVERSITAS KORUPSI

Kamis, 14 Oktober 2010.

Mr. Korup berencana menyiapkan sebuah sekolah tinggi yang berbasis pada disiplin ilmu korupsi. Kampusnya akan didirikan di seluruh Indonesia. Dan program studi yang disepakati adalah Program Studi Teknik Korupsi (S1). Gelar yang didapatkan adalah Sarjana Korupsi S. Krop (Sekrop)

Berikut mata kuliah keahlian yang diajarkan pada Program Studi Teknik Korupsi:

1. Pengantar Ilmu Korupsi 2 SKS
2. Pengantar Budaya Korupsi 2 SKS
3. Perekonomian Indonesia 2 SKS
4. Korupsi Dasar I 8 SKS
5. Matematika Korupsi 4 SKS
6. Hukum Dagang dan Perdata 3 SKS
7. Sistem Korupsi 4 SKS
8. Sejarah Korupsi 2 SKS
9. Korupsi Dasar II 4 SKS
10. Manajemen Korupsi 2 SKS
11. Perilaku Organisasi 2 SKS
12. Studi Kelayakan Korupsi 4 SKS
13. Pengantar Aplikasi Korupsi 8 SKS
14. Manajemen Proyek 4 SKS
15. Korupsi Menengah I 4 SKS
16. Korupsi Menengah II 4 SKS
17. Aplikasi Korupsi 8 SKS
18. Kapita Selekta Pengantar Bertahan Hidup di Bui 4 SKS

Tempat Magang:
1. Departemen Keuangan
2. KPU
3. BUMN
4. Departemen Agama.

Anda Berminat?.

TOP

Mantan Pejabat BPN Sumut Divonis 22 Bulan

Jum'at, 8 Oktober 2010

Mantan Kepala Seksi Survei Potensi Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Drs Samuel Simatupang divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan yang diketuai, Erwin Mangatas Malau di PN Medan, Rabu (9/6). Samuel dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di BPN Sumut yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Dalam putusannya, Erwin menyebutkan, terdakwa secara sah dan bersama-sama telah melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai pertimbangan dari keterangan para saksi di persidangan majelis hakim memutuskan, hukuman kurungan selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan, juga diwajikan membayar denda sebesar Rp50 juta cubsidier 3 bulan kurungan dan wajib membayar membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta subsider 6 bulan kurungan.

Erwin menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar kewajiban ini, maka harta benda disita dan akan dilelang untuk negara. Namun, bila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Adapaun yang memberatkan terdakwa, kata Erwin, perbuatan terdakwa selaku PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Samuel Simatupang menyatakan pikir-pikir. Pernyataan yang sama disampaikan JPU, T Adlina.

Sekadar diketahui dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional(PPAN) di 10 kantor BPN kabupaten dan kota di Sumut dan program pengukuran keliling desa seniliai Rp26 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2008.

Pada pelaksanaannya, ternyata 10 kantor ini mengakui ada potongan pada pelakasnaan program swakelola itu senilai 7 persen di masing-masing kantor BPN yang menerima program. Hal inilah akhirnya diusut oleh pihak Kejatisu setelah adanya hasil audit BPKP Sumut.**sumutpos**10-6-2010

TOP

Ramli Lubis di Penjara Lagi

Kamis, 7 Oktober 2010


Belum sempat menghirup udara bebas, mantan Wakil Wali Kota Medan, Dr Ramli Lubis MM, kembali masuk penjara. Sesaat sebelum bebas, dan sehari menjelang Ramadan, pria yang sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang Jakarta itu, dibawa ke Medan oleh tim penyidik Kejagung RI, Selasa (10/8) dan dijebloskan Lapas Klas I Tanjung Gusta.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Ramli pun diperkirakan akan menlalui bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini di penjara. Ramli yang sudah divonis 4 tahun atas korupsi APBD Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) ini kembali harus berhadapan dengan hukum. Sejak 2009 lalu Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM).

Sekira pukul 14.00 WIB, Ramli tiba di Bandara Polonia Medan dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Air Lines dengan nomor penerbangan 146. Dari Bandara, Ramli langsung dibawa Kejatisu dengan pengawalan ketat. Sehingga wartawan kesulitan mengambil gambar, apalagi mewawancarainya.

Pantauan wartawan koran ini, puluhan petugas gabungan dari Kejagung, Mabes Polri dan Kejatisu melakukan pengawalan ketat saat Ramli keluar dari pintu VIP bandara. Wartawan sempat terkecoh karena sebelumnya sejak pagi menunggu di terminal kedatangan domestik

Wartawan mengetahui kalau Ramli dibawa dari Pintu VIP setelah seorang pengusaha Medan bernama Bayu yang satu pesawat dengan Ramli memberitahu ke wartawan. “Untuk apa kalian tunggui, wong Ramli Lubis dibawa keluar dari pintu lain, coba lihat di VIP dia itu dikawal petugas,’’ beber Bayu.

Bayu juga mengaku kalau dia dan Ramli di pesawat berada dalam barisan tempat duduk yang sama. ’’Kami satu barisan tempat duduk, dia (Ramli Lubis, Red) duduk di bangku nomor 11, sedangkan saya di bangku nomor 12,’’ ujar Bayu sembari pergi.

Sebelum dimasukkan ke dalam mobil, puluhan petugas mengapit ketat Ramli, sehingga sulit difoto atau diwawancarai. Apalagi saat itu Ramli memakai topi, sehingga wajahnya tak terlihat.
Tiga mobil Toyota Kijang Innova, satu mobil diantaranya BK 1411 IE membawa Ramli, bergerak ke gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution.

Wartawan pun langsung mengikuti tiga mobil yang membawa Ramli dan rombongan pengawalnya. Iring-iringan mobil itu tiba di gedung Kejatisu pukul 14.50 WIB. Ramli yang kemarin mengenakan kemeja biru lengan panjang kotak-kotak dan celana panjang warna biru tua langsung dibawa masuk ke ruangan pidana khusus. Wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan. Pukul 17.30 WIB, Ramli dibawa keluar dari gedung Kejatisu.

Lagi-lagi wartawan terkecoh. Beberapa wartawan yang menunggu Ramli di pintu depan dan pintu belakang gedung Kejatisu kecewa. Pasalnya, Ramli dibawa keluar petugas dari pintu samping yang selama ini jarang digunakan. Dengan cepat Ramli dimasukkan ke mobil Kijang Kapsul warna hitam yang telah stanby. Mobil kemudian meluncur ke Lapas Klas I Tanjung Gusta.

Saat akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta dari Kejatisu, wartawan koran ini bertanya kepada Ramli mengenai kehadirannya di Kota Medan dalam kasus ruislag, tapi dia hanya senyum-senyum saja kepada wartawan koran ini.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan kepada Ramli saat di Tanjung Gusta. Lagi-lagi Ramli tak mau menjawab dan hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke dalam Lapas Tanjung Gusta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih mengatakan, pada kasus ruislag lahan Kebun Binatang Medan ini sebenarnya ada tersangka lain, tapi tersangka lain tidak ditahan karena ada yang menjamin dan selama ini kooperatif.

“Khusus Ramli inikan karena terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, makanya ditahan. Sedangkan dua lagi tidak ditahan karena kooperatif dan ada yang menjamin,” katanya saat ditemui wartawan di gedung Kejatisu.

Dipaparkannya, dugaan kasus korupsi ruislag eks kebun binatang antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota Medan merugikan negara dan melanggaran UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. “Tapi sampai saat ini masih pemberkasaan, dua minggu lagi kami bawa masalah ini ke persidangaan. Sekarang sedang disusun dakwaannya, timnya dari Kejatisu dan Kejari Medan,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir pun hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Dia kemudian memberikan data kasus itu kepada wartawan. “Rencananya, Ramli Lubis akan ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujarnya pendek.

Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta, Samuel Purba membenarkan bahwa tersangka Kejagung atas kasus ruislag eks Kebun Binatang Medan, Ramli Lubis menghuni Blok P3 atau ruang mawar, lantai 2 Lp Tanjang Gusta Medan.
“Ruangannya di tempat orang yang ramai-ramai itu, tidak ada tempat khusus,” ucapnya saat dihubungi wartawan.
Lebih lanjut, dia menerangkan ruangan yang akan ditempati Ramli. Ruangannya disediakan sendiri dan tanpa ada fasilitas khusus. Adapun ruang tahanan yang tersedia di Blok ini bisa diisi tiga orang dan ada yang hanya diisi satu orang. “Ramli kami tempatkan di satu ruangan sendiri, tapi tak ada ruangan dan pelayanan khusus,” tegasnya.

Ramli Lubis, dijadikan tersangka oleh Kejagung pada tahun 2009 lalu dalam kasus dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dari Jalan Brigjen Katamso ke Simalingkar B. Awalnya kasus ini ditangani olek KPK, namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Sebagaimana data yang diberikan Humas Kejagung, Babul Khoir, berdasarkan rencana strategis (Renstra) Kota Medan tahun 2001-2005, Pemko Medan berencana untuk memindahkan lokasi KBM yang terletak di JaIan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan, dengan No. HPL No. 1 seluas tanah 29.900 m2, karena sudah tidak sesuai lagi dan perlu direlokasi ke tempat yang baru yang lebih luas.

Dalam pemeriksaan kasus itu, pihak Kejagung menemukan adanya kerugian negara dalam proses ruislag tersebut. Pihak kejaksaan juga telah menyita lokasi eks lokasi KBM di Jalan Brigjen Katamso guna dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi itu. Saat ini areal itu telah dipagari seng.

Setelah dilakukan pengusutan, dalam proses ruislag itu ditemukan kerugian negara. Bahwa berdasarkar surat Camat Medan Maimun No. 973/529 tanggal 22 April 2004, menginformasikan bahwa harga pasar tanah Kelurahan Kampung Baru yang terletak di JaIan Brigjen Katamso (persisnya Kebun Binatang Medan) berkisar Rp1.200.000- sampai denqan Rp1.300.000 per meter. Sehingga nilai total harga pasar dari luas KBM mencapai Rp45.045.201.900.
(empatpuluh lima miliar empat puluh lima juta dua ratus satu ribu sembilan ratus rupiah).

Sedangkan untuk lokasi KBM baru yang terletak di Jalan Bunga Rampai Baru dan Jalan Bunga Rampai Dalam IV, Kelurahan Simalingkar B berkisar antara Rp70.000 per meter sampai dengan Rp90.000. per meter. Ini berdasarkan surat Camat Medan Tuntungan No. 973/273 tanggat 23 April 2004. Sehingga dari total 30 hektar lokasi baru hanya memiliki harga Rp2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).


Untuk menutupi ketimpangan harga antara lokasi KBM lama dengan lokasi KBM baru, pada 20 April 2004, Ramli Lubis meminta penurunan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah di lokasi Kebun Binatang lama kepada Tarmizi selaku Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan yang disampaikan secara lisan melalui telepon. Atas permintaan tersebut, Tarmizi mengatakan, bahwa tidak mungkin untuk menurunkan nilal NJOP secara langsung. Tapi ada solusinya untuk mengakali hal itu. Lalu Tarmizi menyarankan untuk memecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut menjadi 3 (tiga) persil SPPT baru dengan nilai yang berbeda-beda. Masing-masing, tanah di bagian depan seluas 4.000 meter persegi menggunakan NJOP yang lama, tanah di bagian tengah seluas 10.000 meter persegi menggunakan NJOP yang Iebih rendah dan tanah di bagian belakang seluas 15.900 meter persegi menggunakan NJOP yang jauh Lebih rendah lagi.

Akibat pemecahan nilai NJOP tersebut harga tanah KBM lama di Jalan Brigjen Katamso turun menjadi Rp26.946.851.900 (dua puluh enam miliar sembilan ratus empat). Sementara lokasi KBM baru Kelurahan Simalingkar B dinaikkan SPPT-nya, sehingga NJOP-nya juga naik. Harga semula yang hanya Rp2,7 miliar membengkak menjadi Rp28.l50.000.000 (dua puluh depan miliar seratus lima puluh juta rupiah).
“Akibat permainan NJOP tersebut, negara dirugikan Rp18.098.350.000 (delapan belas miliar sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu),” katanya. (rud/ril)


Di Tanjung Gusta Hingga Kasus Tuntas

BELUM habis masa hukuman di LP Cipinang Jakarta (masih bebas bersyarat, Red) dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis harus menghadapi persidangan perkara baru yang diduga melibatkan dirinya. Ramli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ruislaag lahan kebun binatang Medan (KBM) sejak Mei 2009 silam, kini harus menjalani masa penahanan di LP Tanjung Gusta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Dindin Sudirman menjelaskan, jika nantinya Ramli dinyatakan bersalah dalam kasus KBM, maka masa penahanan di LP Tanjung Gusta tidak menjadi faktor pengurang masa hukuman kasus pertama. Pasalnya, Ramli masih harus menjalani masa hukumannya n
dalam kasus APBD dan damkar, yang oleh pengadilan tipikor divonis 4 tahun penjara.

“Jadi, jika nanti yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara dalam kasusnya yang baru, maka nanti masa hukumannya ditambahkan lagi dengan kasus yang baru itu. Jadi tak akan ada potongan masa hukuman meski saat ini sudah ditahan di Tanjung Gusta, karena ini perkara lain lagi,” terang Dindin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/8).

Dia menjelaskan, kalau memang masa hukuman Ramli dalam kasus APBD dan Damkar belum selesai, berarti status Ramli dibon oleh kejaksaan yang menuntut perkara KBM. Dikatakan, hal seperti ini biasa terjadi. Sama halnya dengan polisi, yang terkadang mengebon napi ketika butuh untuk proses rekonstruksi.

Saat ditanya, apakah Ramli akan dikembalikan lagi ke LP Cipinang setiap kali usai menjalani proses persidangan di PN Medan, Dindin mengatakan, biasanya jaksa mengebon bukan untuk sesaat. Namun, dibon jaksa hingga proses persidangan kasus yang baru itu tuntas. “Karena ngggak efektif jika harus mondar-mandir Jakarta-Medan. Permintaan jaksa biasanya sampai kasusnya tuntas disidangkan,” terang Dindin.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi KBM ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Ramli, tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, mereka ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.

Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko Medan. Dalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu. Padahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian. “Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar,” paparnya beberapa waktu lalu.

Pada 27 Juni 2009, koran ini menemui Ramli di LP Cipinang. Saat itu dia mengaku belum pernah menerima surat dari penyidik Kejagung yang menyatakan dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag KBM ini. Dia pun mengaku heran bila ternyata dirinya benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat itu dirinya hanya sebagai Sekda Kota Medan.

Saat ditemui koran ini di ruang serbaguna di kompleks LP Cipinang siang itu, di meja tempat duduk Ramli tertumpuk sejumlah berkas dokumen terkait ruislaag KBM. Saat sejumlah dokumen dibuka, terlihat ada lembaran tentang perjanjian Pemko Medan dengan rekanan. Siang itu, Ramli menunggu seorang ahli hukum untuk dimintai pendapatnya mengenai dokumen-dokumen tersebut.

Saat itu Ramli mengaku mendapat informasi bahwa penyidik Kejagung menyalahkan dirinya hanya karena dia sebagai sekda mengirim surat ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan pembagian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan menjadi tiga. Mestinya, kalau itu keputusan pembagian NJOP itu dianggap salah, yang patut disalahkan bukanlah dirinya, tapi pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan**sumutpos 11/08/2010**

TOP

Plt. Jaksa Agung Darmono Lantik 19 Pejabat Eselon II, Termasuk Jasman Pandjaitan

Kamis, 7 Oktober 2010
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan menggelar pelantikan 19 pejabat eselon II. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Sasana Baharuddin Lopa Kejagung.

Demikian seperti dilansir situs kejaksaan.go.id, Rabu (6/10/2010). Selain pelantikan juga akan dilakukan serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Plt Jaksa Agung Darmono pada pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Kejagung kembali melakukan mutasi para Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-121/A/JA/09/2010 tanggal 15 September 2010.

Pada saat keputusan tersebut dikeluarkan, Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Dengan demikian, keputusan mutasi ini merupakan kebijakan mutasi terakhir yang disetujui oleh Hendarman saat masih menjabat Jaksa Agung.

Mutasi kali ini menyangkut jabatan Eselon II di Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Pusat.

Para pejabat eselon II yang akan dilantik, antara lain Sulistyaningdyah yang
sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Inspektur Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada JAM Pengawasan.

Pengganti Sulistyaningdyah adalah Arminsyah yang sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus. Sedangkan posisi Dirdik Jampidsus akan diisi oleh Jasman Pandjaitan yang sebelumnya menjabat Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan dijabat oleh Muhammad Yusuf, yang sebelumnya menjabat Direktur Sosial dan Politik Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Pengganti Muhammad Yusuf adalah Fietra Sany yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan diisi oleh Herman Rachmad yang
sebelumnya menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel. Pengganti Herman
Rachmad adalah A K Basuni Masyarif yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan diisi oleh Dr Fachmi yang
sebelumnya menjabat Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pengganti Fachmi adalah Suwarsonoi yang sekarang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan dipegang oleh M Isa Ansary yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kemudian, jabatan Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan dijabat oleh Soemarno yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Pengganti Soemarno adalah T Sofyan Oebit yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan diisi oleh Jhoni Ginting yang sekarang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Pengganti Jhoni Ginting adalah Muhammad Salim yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan. Sedangkan, posisi Kepala Pusat Peneltian dan Pengembangan akan dipegang oleh Bambang Waluyo.

Kemudian, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi D I Yogyakarta akan dipegang oleh pejabat baru yakni Tyas Muharto, yang sekarang menjabat Direktur Perdata Jamdatun. Sedangkan pengganti Tyas Muharto adalah Djungker Sianturi yang sekarang masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Seterusnya, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali akan diisi oleh A Feroseno Darmawan.**detik.com**

TOP

MoU KPK, Kejagung, & Polri Agar Penyidikan Tak Tumpang Tindih

Kamis, 7 Oktober 2010
Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan kasus korupsi. MoU tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara korupsi di antara ketiga institusi penegak hukm tersebut.

"Karena banyak persoalan yang menjadi kendala antara kita, KPK dan Kepolisian nanti bisa melalui MoU. Menurut MoU ada beberapa hal disepakati, supaya tidak terjadi tumpang tindih penyidikan," jelas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.

Hal itu dikatakan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).

Marwan menuturkan, selama ini jika Kepolisian yang melakukan penyidikan akan diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan dan KPK. Begitu juga dengan Kejaksaan. Namun tidak demikian halnya dengan KPK, karena dalam UU tidak ada ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Marwan, MoU ini diperlukan agar ke depannya penanganan kasus korupsi di antara ketiga institusi penegak hukum bisa sinkron dan tidak tumpang tindih.

"Kalau Kejaksaan menyidik diberitahukan kepada polisi dan KPK. Kalau Kepolisian kan memang sudah ada dalam UU-nya. KPK nanti akan memberitahukan kepada Kejaksaan dan Kepolisian tentang penyidikan yang dilakukan," tuturnya.

Marwan menjelaskan, koordinasi untuk membahas MoU ini sebenarnya sudah dilakukan sejak KPK dipimpin oleh Taufiequrrahman Ruki. Namun sempat beberapa kali tertunda karena pimpinan KPK saat itu, Antasari Azhar menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Penandatangan Mou ini juga sempat beberapa kali tertunda, salah satunya karena belum adanya pimpinan KPK yang definitif.

"Setelah ada Jaksa Agung definitif, pimpinan KPK yang definitif, Kapolri yang definitif, diharapkan (MoU) bisa ditandatangani," tutup mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini. **detik.com**

TOP

LOWONGAN KPK 2010

INDONESIA MEMANGGIL

Dibutuhkan lebih dari sekedar TEKAD untuk memberantas korupsi di Indonesia...

Indonesia memanggil Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengisi posisi-posisi jabatan berikut:



Jabatan Rumpun Struktural Lihat Spesifikasi Jabatan
Deputi Bidang Informasi dan Data

Kepala Biro SDM

Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian

Kepala Bagian Perencanaan Pengembangan


Jabatan Rumpun Fungsional Lihat Spesifikasi Jabatan
Pemeriksa Gratifikasi

Pemeriksa LHKPN

Spesialis Kampanye Sosial

Spesialis Hubungan Internasional - Bantuan Internasional

Spesialis Hubungan Internasional - Bilateral dan Multilateral

Spesialis Hubungan Internasional - Implementasi Kegiatan

Spesialis Jaringan Kerjasama Nasional Daerah

Spesialis Pelacakan Aset

Spesialis Pendidikan Masyarakat

Spesialis Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan

Spesialis SDM

Spesialis SDM (Pendidikan dan Pelatihan)

Spesialis Humas (Pemberitaan, Pelayanan, Informasi dan Publikasi)


Jabatan Rumpun Administrasi Lihat Spesifikasi Jabatan
Administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Administrasi Kesekretariatan Bidang Informasi dan Data

Administrasi Kesekretariatan Bidang Penindakan

Administrasi Kesekretariatan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Administrasi Gratifikasi

Administrasi Hukum

Administrasi Penuntutan

Administrasi Penyelidikan

Administrasi Penyidikan

Administrasi SDM (Pelayanan Kepegawaian /Database dan HRIS)

Administrasi SDM (Perencanaan dan Pengembangan)

Staf Acquisition & Implementation

Staf Humas

Staf Pendidikan dan Pelatihan

Staf Delivery Support ( IT Security)

Staf Kampanye Sosial

Staf Penggajian

Staf Unit Pelayanan (ULP)

Staf Pengelolaan Gedung

Staf Planning and Monitoring

Sekretaris Deputi Bidang Pencegahan

Arsiparis


PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN

Minimal S1 untuk jabatan Struktural dan Spesialis/Fungsional.

Minimal D3 untuk jabatan administrasi dan staf.

Diutamakan berbahasa Inggris aktif

Mahir menggunakan komputer dan aplikasinya

KETENTUAN UMUM

Tidak terikat hubungan suami/istri, ayah/ibu, mertua/menantu, anak kandung/tiri/angkat, saudara kandung/tiri/angkat dengan pegawai yang sudah bekerja di KPK.

Setiap lamaran dikirimkan melalui situs-web konsultan independen, www.ppm-asesmen.com

Khusus pelamar yang berasal dari Polri, Pegawai Negeri prosedur pendaftaran melalui instansinya masing-masing.

Pendaftaran hanya melalui situs-web. Tidak menerima lamaran melalui pos

Pengumuman tiap tahap akan dicantumkan dalam situs-web KPK dan situs web konsultan, tidak diadakan surat menyurat.

Proses rekrutmen dan seleksi akan dilakukan oleh konsultan independen, kecuali tahap wawancara akhir

Bersedia mengikuti seluruh proses rekrutmen dan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.

Pelamar tidak diperkenankan untuk menghubungi atau berhubungan denganb pejabat/pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses rekrutmen dan seleksi

Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun

Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi ini dapat melapor ke : pengaduan@kpk.go.id




TATA CARA MELAMAR :

Lamaran hanya dapat dikirimkan melalui aplikasi on-line (klik link registrasi on-line di bagian bawah spesifikasi jabatan). Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani alamat e-mail yang salah input oleh pelamar.

Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail kantor atau orang lain untuk proses pendaftaran ini.

Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail registrasi apabila alamat e-mail yang anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in untuk pengumuman selanjutnya.

Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line dan hanya untuk satu posisi saja .Untuk itu pastikan Anda telah memilih Posisi Jabatan yang sesuai, serta menuliskan semua data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM.

Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/informasi yang sebenar-benarnya karena data ini akan diklarifikasi dengan benar saat pelaksanaan verifikasi dokumen/informasi.

Masa waktu registrasi on-line adalah 3 s/d 12 Oktober 2010

Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi dan atau tidak melamar secara on-line, dianggap tidak berlaku.

Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pada setiap tahapan seleksi, hanya kandidat terbaik ( short listed ) yang akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Kandidat yang dinyatakan lulus melalui pengumuman di website KPK dan website PPM yang akan dihubungi oleh Konsultan Independen untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pelamar yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya dapat dilihat di website www.ppm-asesmen.com mulai tanggal 20 Oktober 2010, pukul 21.00 WIB.



JADUAL KEGIATAN :


Kegiatan
Tanggal

Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi (di situs web)
20 Oktober 2010

Tes Potensi
23 - 24 oktober 2010

Pengumuman Lulus Tes Potensi (di situs web)
3 November 2010

Asesmen Kompetensi
6 - 7 November 2010

Pengumuman Lulus Asesmen Kompetensi (di situs web)
17 November 2010

Wawancara Akhir
19 - 24 November

Pengumuman lulus Wawancara Akhir (di situs web)
26 November 2010

Pemeriksaan Kesehatan
4 Desember 2010

Pengumuman lulus Tes Kesehatan
10 Desember 2010



PENTING UNTUK DIPERSIAPKAN :

Bagi Anda yang kemudian dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diminta hadir pada Tes Tahap I di lokasi dan waktu yang akan ditetapkan dengan membawa dokumen dan kelengkapan sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, asli dan fotokopi.

Fotokopi ijazah yang sesuai dengan persyaratan pendidikan dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang

Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Fotokopi sertifikat keahlian lainnya yang relevan

Data Riwayat Hidup yang harus di download dari website www.ppm-asesmen.com setelah anda log in, data riwayat hidup yang telah diisi diserahkan dalam bentuk print out

Kartu Peserta Seleksi yang harus didownload dari website www.ppm-asesmen.com setelah Anda log in. Mohon dilengkapi dan diserahkan dalam bentuk print out

Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Referensi Pekerjaan atau surat lain seperti SK pengangkatan/Surat Tugas yang menguatkan pengalaman kerja yang telah diisikan pada formulir Aplikasi On-line saat melamar.

Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map folio, yang sudah dituliskan nama dan nomor registrasi Anda dengan ketentuan :

Map merah untuk kelompok pekerjaan struktural

Map hijau untuk kelompok pekerjaan fungsional

Map biru untuk kelompok pekerjaan administrasi



Mohon mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan benar. Jika ditemukan ketidaklengkapan dokumen dan/atau ketidaksesuaian data pada dokumen dengan berkas lamaran, Anda akan dinyatakan gugur pada Tes Tahap I



TATACARA PENGISIAN APLIKASI ONLINE

Sediakan waktu yang cukup. Pengisian Aplikasi online ini secara lengkap membutuhkan waktu sekitar 30 - 60 menit.

Baca dengan seksama setiap petunjuk yang disediakan

Persiapkan semua data yang anda butuhkan pada saat pengisian aplikasi, antara lain :

KTP

Riwayat Pekerjaan/Daftar Riwayat Hidup

Isikan semua kolom isian dengan benar dan lengkap

Pastikan semua Isian sudah anda isikan dengan benar sebelum anda mengirimkan ( submit ) aplikasi anda

Formulir aplikasi online dapat diakses mulai Minggu 3 Oktober 2010 pukul 06.00 WIB , dan akan ditutup Selasa 12 Oktober 2010 pukul 24.00 WIB



Copyright © 2010 PPM Asesmen SDM
Pertanyaan dan informasi hubungi: kpk_im5@ppm-asesmen.com
Call Center ( 24 jam) : 021- 230 0901, 230 0313 ext. 2350 dan 2353

Peta Google

Related Posts with Thumbnails