Sabtu, 25/09/2010
Tak lama lagi Hendarman Supandji akan lengser sebagai Jaksa Agung. Terkait kerancuan mengenai periode masa jabatannya, maka perlu ada penegasan khusus dalam Keppres pemberhentian Hendarman oleh Presiden SBY kelak.
"Saya sarankan Keppres pemberhentian itu nanti berlaku surut sejak 22 September 2010," saran Yusril Ihza Mahendra melalui surat elektronik, Jumat (24/9/2010).
Saran pemberlakukan surut tersebut, didasarkan pada putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan yang menyebut bahwa masa bakti jaksa agung dibatasi sama dengan masa jabatan presiden dalam satu periode. Maka itu artinya, sejak 20 Oktober 2009 lalu Hendarman sudah tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai jaksa agung, sebab diangkat pada periode KIB I.
Namun kenyataannya, hingga kini Hendarman masih aktif sebagai jaksa agung sebab Presiden SBY belum menerbitkan Keppres pemberhentiannya. Hingga akhirnya MK membacakan putusan uji materi UU Kejaksaan pada 22 September 2010.
"Maka agar tidak timbul polemik atau bahkan dipersoalkan Hendarman di kemudian hari, maka tanggal efektif pemberhentiannya dalam Keppres yang terbit belakangan itu harus mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK," papar mantan Mensesneg ini sambil mengingatkan perlu ada Keppres yang terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiun kepada Hendarman Supanji.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra adalah pemohon uji materii UU Kejaksaan. Permohonan itu diajukan tidak lama setelah dirinya dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Agung atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sisminbankum Departemen Hukum dan HAM yang terjadi pada 2004 silam. **detik.com**
Tak lama lagi Hendarman Supandji akan lengser sebagai Jaksa Agung. Terkait kerancuan mengenai periode masa jabatannya, maka perlu ada penegasan khusus dalam Keppres pemberhentian Hendarman oleh Presiden SBY kelak.
"Saya sarankan Keppres pemberhentian itu nanti berlaku surut sejak 22 September 2010," saran Yusril Ihza Mahendra melalui surat elektronik, Jumat (24/9/2010).
Saran pemberlakukan surut tersebut, didasarkan pada putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan yang menyebut bahwa masa bakti jaksa agung dibatasi sama dengan masa jabatan presiden dalam satu periode. Maka itu artinya, sejak 20 Oktober 2009 lalu Hendarman sudah tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai jaksa agung, sebab diangkat pada periode KIB I.
Namun kenyataannya, hingga kini Hendarman masih aktif sebagai jaksa agung sebab Presiden SBY belum menerbitkan Keppres pemberhentiannya. Hingga akhirnya MK membacakan putusan uji materi UU Kejaksaan pada 22 September 2010.
"Maka agar tidak timbul polemik atau bahkan dipersoalkan Hendarman di kemudian hari, maka tanggal efektif pemberhentiannya dalam Keppres yang terbit belakangan itu harus mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK," papar mantan Mensesneg ini sambil mengingatkan perlu ada Keppres yang terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiun kepada Hendarman Supanji.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra adalah pemohon uji materii UU Kejaksaan. Permohonan itu diajukan tidak lama setelah dirinya dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Agung atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sisminbankum Departemen Hukum dan HAM yang terjadi pada 2004 silam. **detik.com**
0 komentar:
Posting Komentar