Senin, 27 September 2010
Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa undang-undang tersebut bermasalah Karenanya, Komisi III DPR segera melakukan revisi undang-undang tersebut juga terkait dengan.
"Pembahasannya (revisi UU) akan kami bahas 2011," ucap anggota Komisi III Nasir Jamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/9). Menurutnya, selain menimbulkan permasalahan, memang sudah saatnya undang-undang tersebut direvisi. Katanya, undang Kejaksaan sudah berumur lebih dari enam tahun, jadi sudah saatnya diperbaiki.
Tentu saja yang menjadi titik berat para wakil rakyat ini adalah pasal 22 tentang pemberhentian Jaksa Agung. Dimana dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan kapan seorang Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.
Bahkan menurut politisi PKS itu, tidak menutup kemungkinan dalam revisi, pihaknya juga akan mengubah cara perekrutan Jaksa Agung. Menurutnya, wacana memilih orang nomor satu di tubuh kejaksaan melaui panitia seleksi juga merupakan usulan yang sangat baik. "Tapi cara ini (pansel) tidak mungkin untuk mencari pengganti Hendarman sekarang," ucapnya.
Menurutnya, pemilihan Jaksa Agung melalui pansel bisa menbuat kejaksaan lebih independent dan kebal terhadap tekanan-tekanan politis yang selama ini merong-rong tubuh kejaksaan.
Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baru. Menurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. "Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya.
Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK. Sebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung. "Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta.
Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitif. Sebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal.
Menanggapi hal itu mantan Kepala Pusdiklat Kejaksaan Halius Hosein mengaku sah-sah saja ada anggapan bahwa penunjukan Darmono sebagai Plt untuk memuluskan jalannya sebagai Jaksa Agung.
Sebab, menurutnya, Jaksa Agung yang berasal dari kalangan intern lebih paham dengan kondisi kejaksaan. Apakah karena Hendarman dan Darmono sama-sama berasal dari Klaten" "Saya tidak mau berkomentar banyak kalau hubungannya dengan itu (asal daerah). Darmono diangkat kan karena dia wakilnya," ucapnya. Yang penting, katanya siapapun Jaksa Agung terpilih harus bisa membawa Kejaksaan lebih baik.**jpnn.com**
Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa undang-undang tersebut bermasalah Karenanya, Komisi III DPR segera melakukan revisi undang-undang tersebut juga terkait dengan.
"Pembahasannya (revisi UU) akan kami bahas 2011," ucap anggota Komisi III Nasir Jamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/9). Menurutnya, selain menimbulkan permasalahan, memang sudah saatnya undang-undang tersebut direvisi. Katanya, undang Kejaksaan sudah berumur lebih dari enam tahun, jadi sudah saatnya diperbaiki.
Tentu saja yang menjadi titik berat para wakil rakyat ini adalah pasal 22 tentang pemberhentian Jaksa Agung. Dimana dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan kapan seorang Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.
Bahkan menurut politisi PKS itu, tidak menutup kemungkinan dalam revisi, pihaknya juga akan mengubah cara perekrutan Jaksa Agung. Menurutnya, wacana memilih orang nomor satu di tubuh kejaksaan melaui panitia seleksi juga merupakan usulan yang sangat baik. "Tapi cara ini (pansel) tidak mungkin untuk mencari pengganti Hendarman sekarang," ucapnya.
Menurutnya, pemilihan Jaksa Agung melalui pansel bisa menbuat kejaksaan lebih independent dan kebal terhadap tekanan-tekanan politis yang selama ini merong-rong tubuh kejaksaan.
Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baru. Menurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. "Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya.
Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK. Sebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung. "Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta.
Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitif. Sebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal.
Menanggapi hal itu mantan Kepala Pusdiklat Kejaksaan Halius Hosein mengaku sah-sah saja ada anggapan bahwa penunjukan Darmono sebagai Plt untuk memuluskan jalannya sebagai Jaksa Agung.
Sebab, menurutnya, Jaksa Agung yang berasal dari kalangan intern lebih paham dengan kondisi kejaksaan. Apakah karena Hendarman dan Darmono sama-sama berasal dari Klaten" "Saya tidak mau berkomentar banyak kalau hubungannya dengan itu (asal daerah). Darmono diangkat kan karena dia wakilnya," ucapnya. Yang penting, katanya siapapun Jaksa Agung terpilih harus bisa membawa Kejaksaan lebih baik.**jpnn.com**
0 komentar:
Posting Komentar