Jumat, 3 September 2010
Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap calon pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji berasal dari internal Kejaksaan, bukan dari luar. Alasannya karena pihak internal dinilai lebih memahami seluk beluk tugas seorang Jaksa Agung.
"Kalau kami mengharapkan untuk proporsionalnya sebaiknya dari dalam, karena enggak perlu belajar lagi. Sudah tahu dia mekanisme pekerjaan kita di sini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).
Babul menerangkan, insitusi Kejaksaan sebenarnya tidak memiliki mekanisme khusus dalam menentukan Jaksa Agung yang baru. Namun, kata Babul, pihaknya termasuk Hendarman sendiri merasa lebih baik pihak internal yang menjadi calon Jaksa Agung yang baru.
"Pak Hendarman minta sama saya masalah pencalonan Jaksa Agung, saya (Hendarman) sama dengan Kapuspenkum. Harapan kami dari dalam sendiri antara Waja (Wakil Jaksa Agung) dan JAM (Jaksa Agung Muda) saja karena dalam Undang-Undang begitu," jelasnya.
Dikatakan Babul, siapa saja berhak menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Tapi jika nantinya calon yang muncul berasal dari pihak luar Kejaksaan, menurut Babul, justru akan diperlukan lebih banyak waktu untuk belajar.
"Kalau dari luar, dia kan harus belajar lagi, itu yang memerlukan waktu. Saya saja yang sudah 31 tahun masih belum matang, apalagi yang belum pernah bertugas langsung menjadi Jaksa Agung," ujarnya.
Babul menjamin, institusi Kejaksaan telah mengalami perubahan. Korps Adhyaksa telah mengalami reformasi dan perubahan pola pikir menjadi yang lebih baik.
"Kita sudah reformasi kok. Sayanglah sama Kejaksaan ini. Kalau dari luar apa betul akan lebih bagus? Harapan kami dari dalam yang mengerti masalah Kejaksaan," tegasnya.
"Para JAM-JAM ini semua berpeluang dan Waja juga. Silakan, nanti yang memilih timnya presiden. Kita enggak punya prasyarat," tandas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap calon pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji berasal dari internal Kejaksaan, bukan dari luar. Alasannya karena pihak internal dinilai lebih memahami seluk beluk tugas seorang Jaksa Agung.
"Kalau kami mengharapkan untuk proporsionalnya sebaiknya dari dalam, karena enggak perlu belajar lagi. Sudah tahu dia mekanisme pekerjaan kita di sini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).
Babul menerangkan, insitusi Kejaksaan sebenarnya tidak memiliki mekanisme khusus dalam menentukan Jaksa Agung yang baru. Namun, kata Babul, pihaknya termasuk Hendarman sendiri merasa lebih baik pihak internal yang menjadi calon Jaksa Agung yang baru.
"Pak Hendarman minta sama saya masalah pencalonan Jaksa Agung, saya (Hendarman) sama dengan Kapuspenkum. Harapan kami dari dalam sendiri antara Waja (Wakil Jaksa Agung) dan JAM (Jaksa Agung Muda) saja karena dalam Undang-Undang begitu," jelasnya.
Dikatakan Babul, siapa saja berhak menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Tapi jika nantinya calon yang muncul berasal dari pihak luar Kejaksaan, menurut Babul, justru akan diperlukan lebih banyak waktu untuk belajar.
"Kalau dari luar, dia kan harus belajar lagi, itu yang memerlukan waktu. Saya saja yang sudah 31 tahun masih belum matang, apalagi yang belum pernah bertugas langsung menjadi Jaksa Agung," ujarnya.
Babul menjamin, institusi Kejaksaan telah mengalami perubahan. Korps Adhyaksa telah mengalami reformasi dan perubahan pola pikir menjadi yang lebih baik.
"Kita sudah reformasi kok. Sayanglah sama Kejaksaan ini. Kalau dari luar apa betul akan lebih bagus? Harapan kami dari dalam yang mengerti masalah Kejaksaan," tegasnya.
"Para JAM-JAM ini semua berpeluang dan Waja juga. Silakan, nanti yang memilih timnya presiden. Kita enggak punya prasyarat," tandas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
0 komentar:
Posting Komentar