Selasa, 12 September 2010
Anggaran reformasi birokrasi 11 Kementrian/Lembaga (K/L) belum dicairkan karena memang harus diawali dengan pengajuan reformasi birokrasi dari lembaga yang bersangkutan.
Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menyatakan butuh proses yang panjang dalam reformasi birokrasi itu hingga akhirnya pegawai K/L tersebut bisa merasakan kenaikan gaji.
"Reform-nya dulu jalan, baru kemudian remunerasi mengikuti," ujar Anny saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.
Anny menjelaskan prosesnya harus didahului dari pengajuan reformasi birokrasi oleh masing-masing K/L. Kemudian, pihaknya akan memasukkan program itu ke Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian akan diverifikasi oleh Komite Independen.
"Dari situ kami Kemenkeu kemudian akan mereview yang kemudian dibahas oleh dewan pengarah. Setelah proses panjang itu baru kemudian diputuskan hingga pada akhirnya masuk ke DPR dan remunerasi bisa cair," jelasnya.
Seperti diketahui hingga saat ini ada 11 K/L yang rencananya melakukan reformasi birokrasi. Namun, Kementerian Keuangan, belum menganggarkan remunerasi untuk jatah kenaikan gaji pegawai di 11 K/L tersebut. **jpnn.com**
Anggaran reformasi birokrasi 11 Kementrian/Lembaga (K/L) belum dicairkan karena memang harus diawali dengan pengajuan reformasi birokrasi dari lembaga yang bersangkutan.
Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menyatakan butuh proses yang panjang dalam reformasi birokrasi itu hingga akhirnya pegawai K/L tersebut bisa merasakan kenaikan gaji.
"Reform-nya dulu jalan, baru kemudian remunerasi mengikuti," ujar Anny saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.
Anny menjelaskan prosesnya harus didahului dari pengajuan reformasi birokrasi oleh masing-masing K/L. Kemudian, pihaknya akan memasukkan program itu ke Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian akan diverifikasi oleh Komite Independen.
"Dari situ kami Kemenkeu kemudian akan mereview yang kemudian dibahas oleh dewan pengarah. Setelah proses panjang itu baru kemudian diputuskan hingga pada akhirnya masuk ke DPR dan remunerasi bisa cair," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar