RSS Feed
TOP

Yusril : Darmono Lebih Tahu Mana Jaksa Nakal

Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menuding Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Marwan Effendi salah alamat.

"Permintaan Pak Marwan agar saya tidak asal bunyi, tapi harus tunjuk hidung siapa saja nama jaksa yang nakal itu salah alamat," kata Yusril dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu 29 September 2010.

Seharusnya kata Yusril, permintaan Jaksa Marwan ditujukan ke Darmono, selaku Pelaksa Tugas Jaksa Agung. "Jamwas tinggal minta daftar namanya kepada Beliau (Darmono) untuk segera ditindak," kata Yusril.

Lebih jauh Yusril membantah tudingan dirinya menjadi penyebab merosotnya wibawa Kejaksaan Agung menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang kejaksaan.

Penegasan Yusril itu menjawab tantangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy ke eks Menteri Yusril. Sebelumnya, Kejaksaan Agung bereaksi atas pernyataan Yusril tentang jaksa nakal dalam penanganan kasus korupsi Sisminbakum. Atas pernyataan itu, Marwan Effendy menantang Yusril untuk menyebutkan nama-nama jaksa nakal yang disebutnya.

Menurut Marwan, apa salahnya jika Yusril menyebut nama-nama jaksa nakal yang disebutnya itu. Ini tidak lain agar bagian pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa apa benar pernyataan Yusril tersebut.

Marwan menegaskan, tidak ada jaksa nakal yang bermain dan merekayasa kasus Sisminbakum. Penyidik, kata Marwan, sudah benar-benar bekerja berdasar keterangan saksi dan fakta-fakta yang ditemukan baik dokumen dan sebagainya. "Kalau kasus Sisminbakum sudah kita teliti dan tidak ada rekayasa," ujarnya **tempointeraktif.com**

TOP

Remunerasi 11 Kementerian Belum Dicairkan

Rabu, 29 September 2010
Anggaran renumerasi 11 Kementrian dan Lembaga yang rencananya dimulai awal tahun ini belum dapat dicairkan.Menteri Keuangan, Agus Martowardojo beralasan, proses reformasi birokrasi di 11 Kementerian itu belum tuntas. "Pemberian renumerasi itu harus dikaitkan dengan progres reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian Lembaga," ujarnya saat Rapat Kerja Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan Mulya Nasution, mengutarakan, sebelum mendapatkan anggaran tersebut, tiap kementerian atau lembaga harus menyelesaikan 3 persyaratan terlebih dahulu. Tiga persyaratan tersebut adalah penataan organisasi, penataan tata kerja, dan penataan manajemen SDM. "Jangan sampai remunerasi diberikan ada penumpang-penumpang gratis (freerider) karena belum ada penghitungan kinerja," ujarnya.

Saat ditanya Mulya beralasan proses reformasi birokrasi belum berjalan dengan tuntas. "Proses reformasi birokrasi di 11 Kementrian Lembaga tersebut baru berjalan 60 - 70 persen, jadi belum bisa dicairkan," ujarnya.

Menurut Mulya, pencairan dana remunerasi menunggu persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kalau sudah dinyatakan siap pasti langsung dikucurkan," ujar Mulya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan remunerasi kepada 11 kementrian lembaga pada tahun ini. Adapun 11 kementrian lembaga tersebut adalah Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementrian Koordinasi Perekonomian, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional INdonesia, Kementrian Pertahanan, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kejaksaan Agung. **tempointerktif.com**

TOP

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

J A K A R T A




P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001/C.4/Cp.2/09/2010

T E N T A N G




PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010


Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut :


NO JABATAN GOL KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH
1 2 3 4 5
I Calon Jaksa


III/a
§ S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi)
150


II Operator Komputer
II/c § Diploma III Komputer 142
Verifikasi Keuangan
II/c § Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan
110
Pengadministrasi Perkara
II/c § Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum
40
Pranata Humas
II/c § Diploma III Komunikasi 31
III Pengaman Tahanan dan Barang Bukti
II/a § SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman
650
Pengemudi Kendaraan Tahanan
II/a § SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi

§ Untuk Laki-Laki 460




I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;

7. Berkelakuan baik;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus.
1. Pelamar Sarjana (S.1)
a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;

d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5;

f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

h. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.


2. Pelamar Diploma III
a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;

d. Berijazah computer pada program microscoft office.

e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

g. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

3. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat

a. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

c. Memiliki Sertifikat ketrampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan bagi pelamar Pengaman Tahanan dan Barang Bukti atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A bagi pelamar Pengemudi Kendaraan Tahanan;

d. Memiliki nilai dalam Ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) atau Nilai Rata-Rata Ujian Nasional ( NEM/NUN/UAN) minimal 5,00 (lima koma nol nol).

e. Khusus untuk Formasi Pengemudi Kendaraan Tahanan hanya menerima pelamar laki-laki.

4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Tinggi setempat adalah sebagai berikut :

• Kejaksaan Tinggi Papua
•Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
•Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
•Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
•Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
•Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
•Kejaksaan Tinggi Gorontalo
5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.

6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


II. BERKAS LAMARAN

A. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :

1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI

2. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri

3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I, D.III dan SMU atau sederajat sebagai berikut :

•Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
•Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
•Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
•SMU atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan ( bagi lulusan SMU atau sederajat Negeri ), oleh Kepala Sekolah dan Kabid / Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kab / Kota ( bagi lulusan SMU atau sederajat Swasta ).
4. Foto copy sertifikat / Ijazah komputer (bagi pelamar S.1 dan D.III), Sertifikat Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A (bagi pelamar SMU atau sederajat ) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.

5. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1)

6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.

7. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.

8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)

9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan D.III.

10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
11. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendididkan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

12. Surat pernyataan bersedia di tempatkan dikantor Kejaksaan seluruh Indonesia

B. Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

· S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna merah

· D.III Komputer warna hijau

· D.III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan warna kuning

· D.III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum warna putih

· D.III Komunikasi warna coklat

· SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatiahan Satuan Pengaman dan Mengemudi warna biru


III. PENDAFTARAN

A. Tempat pendaftaran :

Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

a. Kejaksaan Agung di Jakartamenerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta.

b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat,


B. Waktu Pendaftaran :
Hari : Selasa s/d Kamis

tanggal : 5 s/d 7 Oktober 2010

Jam : pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.



C. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) :
Bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian ( KTPU ) dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan untuk disesuaikan dengan Tanda tangan peserta saat mengikuti ujian.


IV. UJIAN PENYARINGAN

A. Peserta Ujian

Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.

B. Pelaksanaan Ujian

Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan system gugur, sebagai berikut :

1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :

1.1. Tempat Ujian

Tempat ujian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.

1.2. Mata Ujian Tingkat S.1 dan D.III yaitu :

a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :

- Tes Pengetahuan Umum (TPU)

- Tes Bakat Skolastik (TBS)

- Tes Skala Kematangan (TSK)

b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

- Tes Pengetahuan Akademik

1.3. Mata Ujian Tingkat SMU atau sederajat yaitu :

Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :

- Tes Pengetahuan Umum (TPU)

- Tes Bakat Skolastik (TBS)

- Tes Skala Kematangan (TSK)

1.4. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :





NO.


MATA UJIAN


WAKTU PELAKSA-NAAN
WAKTU
INDONESIA
BARAT WAKTU
INDONESIA
TENGAH WAKTU
INDONESIA
TIMUR

KET.
PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN PERSI-
APAN WAKTU
UJIAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
S.1. DAN DIII
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) tingkat S.1 dan D.III






Hari, Selasa
Tanggal 12 Oktober 2010 06.45
s/d
07.00 07.00
s/d
08.30 07.45
s/d
08.00 08.00
s/d
09.30 08.45
s/d
09.00 09.00
s/d
10.30
TPU, TBS dan TSK



Pengetahuan Akademik

2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan jurusan
08.30
s/d
08.45 08.45
s/d
10.15 09.30
s/d
09.45 09.45
s/d
11.15 10.30
s/d
10.45 10.45

s/d
12.15
SMU DAN SEDERAJAT
3 Tes Kompetensi Dasar (TKD) tingkat SMU atau sederajat
12.15
s/d
12.30 12.30
s/d
14.00 13.15
s/d
13.30 13.30
s/d
15.00 14.15
s/d
14.30 14.30
s/d
16.00
TPU, TBS dan TSK


1.5. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.

2. Ujian / test tahap II :

2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.

2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :

a. Bagi pelamar tingkat S.1 meliputi :

- Psikotest

- Kesehatan

- Wawancara

b. Bagi pelamar D.III meliputi :

- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian

c. Bagi pelamar SMU atau sederajat meliputi :

- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian

2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II
a. Untuk pelamar D.III dan SMU atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.

b. Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :

1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :

•Kejati Jawa Barat
•Kejati Banten
•Kejati Jawa Tengah
•Kejati D.I Yogyakarta
•Kejati Kalimantan Barat
•Kejaksaan Agung
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :

•Kejati Aceh
•Kejati Sumatera Utara
•Kejati Sumatera Barat
•Kejati Riau
•Kejati Kepulauan Riau
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :

•Kejati Jambi
•Kejati Sumatera Selatan
•Kejati Bengkulu
•Kejati Lampung
•Kejati Kepulauan Bangka Belitung
4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta mendaftar dari :
•Kejati Jawa Timur
•Kejati Kalimantan Selatan
•Kejati Kalimantan Tengah
•Kejati Kalimantan Timur
•Kejati Bali
•Kejati Nusa Tenggara Barat
•Kejati Nusa Tenggara Timur
5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta mendaftar dari :

•Kejati Sulawesi Utara
•Kejati Sulawesi Tengah
•Kejati Sulawesi Tenggara
•Kejati Sulawesi Selatan
•Kejati Gorontalo
•Kejati Maluku
•Kejati Maluku Utara
6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua.

c. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2010.

d. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.

e. Peserta yang dinyatakan tidak lulus test bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I , tahap II dan lulus test bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN

f. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.

g. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.


V. LAIN-LAIN

1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.

3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.

5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI

6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.



Jakarta, 23 September 2010

KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI




MUH. ALI MUTHOHAR, SH.MH


JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195511101981031006

TOP

Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan

Senin, 27 September 2010

Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa undang-undang tersebut bermasalah Karenanya, Komisi III DPR segera melakukan revisi undang-undang tersebut juga terkait dengan.

"Pembahasannya (revisi UU) akan kami bahas 2011," ucap anggota Komisi III Nasir Jamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/9). Menurutnya, selain menimbulkan permasalahan, memang sudah saatnya undang-undang tersebut direvisi. Katanya, undang Kejaksaan sudah berumur lebih dari enam tahun, jadi sudah saatnya diperbaiki.

Tentu saja yang menjadi titik berat para wakil rakyat ini adalah pasal 22 tentang pemberhentian Jaksa Agung. Dimana dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan kapan seorang Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.

Bahkan menurut politisi PKS itu, tidak menutup kemungkinan dalam revisi, pihaknya juga akan mengubah cara perekrutan Jaksa Agung. Menurutnya, wacana memilih orang nomor satu di tubuh kejaksaan melaui panitia seleksi juga merupakan usulan yang sangat baik. "Tapi cara ini (pansel) tidak mungkin untuk mencari pengganti Hendarman sekarang," ucapnya.

Menurutnya, pemilihan Jaksa Agung melalui pansel bisa menbuat kejaksaan lebih independent dan kebal terhadap tekanan-tekanan politis yang selama ini merong-rong tubuh kejaksaan.

Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baru. Menurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. "Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya.

Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK. Sebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung. "Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta.

Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitif. Sebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal.

Menanggapi hal itu mantan Kepala Pusdiklat Kejaksaan Halius Hosein mengaku sah-sah saja ada anggapan bahwa penunjukan Darmono sebagai Plt untuk memuluskan jalannya sebagai Jaksa Agung.

Sebab, menurutnya, Jaksa Agung yang berasal dari kalangan intern lebih paham dengan kondisi kejaksaan. Apakah karena Hendarman dan Darmono sama-sama berasal dari Klaten" "Saya tidak mau berkomentar banyak kalau hubungannya dengan itu (asal daerah). Darmono diangkat kan karena dia wakilnya," ucapnya. Yang penting, katanya siapapun Jaksa Agung terpilih harus bisa membawa Kejaksaan lebih baik.**jpnn.com**

TOP

Yusril: Keppres Pemberhentian Hendarman Harus Berlaku Surut

Sabtu, 25/09/2010

Tak lama lagi Hendarman Supandji akan lengser sebagai Jaksa Agung. Terkait kerancuan mengenai periode masa jabatannya, maka perlu ada penegasan khusus dalam Keppres pemberhentian Hendarman oleh Presiden SBY kelak.

"Saya sarankan Keppres pemberhentian itu nanti berlaku surut sejak 22 September 2010," saran Yusril Ihza Mahendra melalui surat elektronik, Jumat (24/9/2010).

Saran pemberlakukan surut tersebut, didasarkan pada putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan yang menyebut bahwa masa bakti jaksa agung dibatasi sama dengan masa jabatan presiden dalam satu periode. Maka itu artinya, sejak 20 Oktober 2009 lalu Hendarman sudah tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai jaksa agung, sebab diangkat pada periode KIB I.

Namun kenyataannya, hingga kini Hendarman masih aktif sebagai jaksa agung sebab Presiden SBY belum menerbitkan Keppres pemberhentiannya. Hingga akhirnya MK membacakan putusan uji materi UU Kejaksaan pada 22 September 2010.

"Maka agar tidak timbul polemik atau bahkan dipersoalkan Hendarman di kemudian hari, maka tanggal efektif pemberhentiannya dalam Keppres yang terbit belakangan itu harus mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK," papar mantan Mensesneg ini sambil mengingatkan perlu ada Keppres yang terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiun kepada Hendarman Supanji.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra adalah pemohon uji materii UU Kejaksaan. Permohonan itu diajukan tidak lama setelah dirinya dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Agung atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sisminbankum Departemen Hukum dan HAM yang terjadi pada 2004 silam. **detik.com**

TOP

Jaksa Agung Respons Pemberhentian Dirinya Pukul 17.00 WIB

Sabtu, 25/09/2010

Apa reaksi Hendarman Supandji setelah mengetahu keppres pemberhentian dirinya diteken presiden? Jawabannya baru bisa diketahui pukul 17.00 WIB nanti.

Hendarman akan menggelar jumpa pers di kediamannya, JL Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jaksel, Sabtu (25/9/2010).

"Nanti Bapak langsung yang akan menyampaikan pukul 17.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir kepada wartawan.

Hingga saat ini, suasana di kediaman Hendarman cukup ramai. Sejumlah wartawan terus berdatangan dan menunggu di halaman luar rumah.

Sementara, beberapa kerabat Hendarman juga tampak memasuki rumah. Namun tak ada komentar yang disampaikan.

Hendarman diberhentikan secara hormat oleh presiden lewat keppres yang ditandatangani semalam. Jabatan jaksa agung untuk sementara akan diisi oleh wakil jaksa agung Darmono. **detik.com**

TOP

Jaksa yang Tolak Jaksa Agung dari Luar Kejaksaan Diminta Mundur

Selasa, 21 September 2010


Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Adnan Buyung Nasution berharap calon pengganti Jaksa Agung Hendarman Supanji adalah orang dari luar Kejaksaan. Bila usulan itu ditentang kuat korps Adhyaksa, sebaiknya kejaksaan dibubarkan saja.

"Nanti jaksa agung orang luar dan orang jaksa tidak mau silakan mundur semua, kita bikin kejaksaan baru," kata Adnan usai sidang pembacaan nota keberatan dakwaan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (20/9/2010).

Dia mengamati, saat ini tidak ada calon Jaksa Agung dari internal kejaksaan yang memiliki prestasi menonjol. "Saya tidak melihat dari dalam tokoh yang menonjol, yang berprestasi yang bisa memimpin kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, penolakan jaksa terhadap calon Jaksa Agung dari luar tidak masuk akal. "Kalau resistensi enggak ada alasan yang masuk akal. Kalau mereka bisa tunjukan jaksa agung yang bagus entah dari Jampidum atau Jam apalah terserah asal yang punya prestasi, kalau enggak ada buat apa pakai orang dalam," tuturnya.

Adnan mencontohkan Kejaksaan saat dipimpin Abdurahman Saleh memiliki track record positif dibandingkan saat kekuasaan dikembalikan kepada Hendarman Supanji.

"Ambil contoh Abdurahman Saleh diambil dari luar agak membaik, dikembalikan pada Hendarman Supanji melempem lagi," tutur kuasa hukum Gayus ini.

"Saya suka diambil orang luar, yang fresh, bersih, tidak ada kolusi dengan orang dalam. Dan juga jangan pengacara yang suka bermain di dalam seperti Haposan," selorohnya.**detiknews.com**

TOP

Remunerasi 11 K/L Tunggu Reformasi Birokrasi Dulu

Selasa, 12 September 2010

Anggaran reformasi birokrasi 11 Kementrian/Lembaga (K/L) belum dicairkan karena memang harus diawali dengan pengajuan reformasi birokrasi dari lembaga yang bersangkutan.

Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menyatakan butuh proses yang panjang dalam reformasi birokrasi itu hingga akhirnya pegawai K/L tersebut bisa merasakan kenaikan gaji.

"Reform-nya dulu jalan, baru kemudian remunerasi mengikuti," ujar Anny saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.

Anny menjelaskan prosesnya harus didahului dari pengajuan reformasi birokrasi oleh masing-masing K/L. Kemudian, pihaknya akan memasukkan program itu ke Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian akan diverifikasi oleh Komite Independen.

"Dari situ kami Kemenkeu kemudian akan mereview yang kemudian dibahas oleh dewan pengarah. Setelah proses panjang itu baru kemudian diputuskan hingga pada akhirnya masuk ke DPR dan remunerasi bisa cair," jelasnya.

Seperti diketahui hingga saat ini ada 11 K/L yang rencananya melakukan reformasi birokrasi. Namun, Kementerian Keuangan, belum menganggarkan remunerasi untuk jatah kenaikan gaji pegawai di 11 K/L tersebut. **jpnn.com**

TOP

NON KARIR BAHAYAKAN INTERN KEJAKSAAN

Selasa, 21 September 2010

Beberapa pihak diluar kejaksaan semakin ramai membahas untung rugi Jaksa Agung dijabat jaksa karir atau nonkarir. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai jika Jaksa Agung dijabat dari luar akan membahayakan tubuh kejaksaan.

"Akan banyak jaksa yang merasa apatis karena merasa tidak bisa meraih jabatan tertinggi (Jaksa Agung)," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan di sebuah diskusi kemarin (18/9). Menurutnya, besar kemungkinan jika nantinya pengganti Hendarman Supandji adalah jaksa non karir, tubuh kejaksaan tidak akan bekerja secara maksimal. "Buat apa mereka (jaksa) kerja keras, toh nantinya tidak bisa jadi Jaksa Agung," imbuhnya.

Otto meruapakan salah satu pihak yang mendukung pencalonan dari interen kejaksaan. Dia menerangkan jika, kinerja kejaksaan dirasa kurang maksimal, jalan keluarnya bukanlah mendatangkan pemimpin dari luar untuk membenahinya. Tapi, sebaiknya, apa yang ada di dalam kejaksaan dimanfaatkan semaksimal mungkin. "Usul saya, pilih dari dalam saja. Tapi bentuk sebuah lembaga yang mengawasi kejaksaan dengan benar," terang Otto. Namun bagaimanapun dia juga menghormati bahwa pemilihan Jaksa Agung non karier sudah diatur dalam undang-undang.

Di bagian lain Ketua Dewan Pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid berharap sebaiknya penggantikan Hendarman Supandji adalah Jaksa non karir. Sebab, selain telah diatur dalam undang-undang, menurutnya, Jaksa Agung dari luar bisa menjaga independensi kejaksaan. Menurutnya berdasarkan pengalaman, Jaksa Agung dari luar dianggap lebih baik. "Hendarman, adalah Jaksa Agung yang awalnya memiliki catatan baik. Tapi lama-lama kinerjanya melemah," katanya. Khususnya dalam menangangi para anggotanya bermasalah. Menurut Usman, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan intern kejaksaan sampai saat ini tidak tersentuh.

Dia menyebut Cirus Sinaga, jaksa yang diduga bermasalah karena telah mengurangi pasal terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, tidak dilakukan tindakan apapun. "Kami harap Jaksa dari luar bisa bertindak tegas, demi memperbaiki tubuh kejaksaan," ucapnya.*jpnn.com*

TOP

PRESTASI EMPAT KEJATI JEBLOK

Laporan Penyelamatan Uang Negara Nihil

Arahan Jaksa Agung Hendarman Supandji agar setiap Kepala Kejaksaan Tinggi memprioritaskan kasus-kasus korupsi di daerah ternyata belum bisa dipenuhi seluruhnya. Pasalnya, terdapat empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang laporan penyelematan uang negara dari kasus yang ditangani ternyuata nihil

Empat Kejati itu adalah Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), serta Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Empat Kejati belum memiliki catatan tentang penyelamatan nilai uang/aset negara.

Dari data tentang rekapitulasi penyidikan/tuntutan Kejakgung dan Kejati se-Indonesia serta nilai uang negara yang diselamatkan, Kejati Sumatera Utara (Sumut) tercatat mampu melakukan penyelamatan uang/aset terbesar senilai Rp 3.761.720.702.837. Berikutnya Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 203.059.157.606. Sedangkan, Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya membukukan penyelamatan uang/aset negara ini sebesar Rp 19 juta.

Dipastikan seluruh dana Rp 5 miliar lebih, tepatnya Rp 4.759.056.109.161 dan US $ 2,882.42 yang sudah berhasil diselamatkan kejaksaan se-Indonesia, sudah disetorkan ke kas negara. Hal itu sesuai dengan bukti kwitansi setoran yang ada.

“Seluruh kwitansi bukti setoran yang dikumpulkan dari kejaksaan se Indonesia sedang direkap dan difotokopi, kemudian dilegalisir,” tandasnya**jpnn.com**

TOP

Kapolri & Jaksa Agung Baru Harus Bisa Berantas Mafia Hukum

Minggu, 4 September 2010

Penggantian Kapolri dan Jaksa Agung akan segera dilakukan. Presiden SBY pun diingatkan agar bisa memilih calon Kapolri dan Jaksa Agung yang benar-benar mumpuni dan memberantas mafia hukum.

"Penggantian Kapolri dan Jaksa Agung harus jadi momentum bagi presiden untuk membenahi internal kepolisian dan kejaksaan agar bisa bersinergi memberantas mafia hukum," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat dalam siaran pers, Sabtu (4/9/2010).

Bila nanti Jaksa Agung dan Kapolri bisa menjalankan tugasnya, memberantas mafia hukum tentu ini akan menjadi prestasi dan tonggak kesuksesan penegakkan hukum di Indonesia.

"Kinerja kedua aparat ini sekarang sangat rendah, ada semacam krisis kepercayaan," imbuhnya.

Politisi Gerindra ini menuturkan, betapa di kedua instansi ini, dari peristiwa-peristiwa yang terjadi mempertontonkan bahwa materi dan mafia hukum sangat dominan mengatur penegakkan hukum.

"Kalau SBY tidak sungguh-sungguh memperhatikan ini, akan kehilangan momen ke depan untuk memperbaiki citra kepolisian dan kejaksaan di masa kepemimpinannya," tutupnya.(**detik.com**)

TOP

Kejagung Harap Pengganti Hendarman Berasal dari Internal Kejaksaan

Jumat, 3 September 2010

Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap calon pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji berasal dari internal Kejaksaan, bukan dari luar. Alasannya karena pihak internal dinilai lebih memahami seluk beluk tugas seorang Jaksa Agung.

"Kalau kami mengharapkan untuk proporsionalnya sebaiknya dari dalam, karena enggak perlu belajar lagi. Sudah tahu dia mekanisme pekerjaan kita di sini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.

Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).

Babul menerangkan, insitusi Kejaksaan sebenarnya tidak memiliki mekanisme khusus dalam menentukan Jaksa Agung yang baru. Namun, kata Babul, pihaknya termasuk Hendarman sendiri merasa lebih baik pihak internal yang menjadi calon Jaksa Agung yang baru.

"Pak Hendarman minta sama saya masalah pencalonan Jaksa Agung, saya (Hendarman) sama dengan Kapuspenkum. Harapan kami dari dalam sendiri antara Waja (Wakil Jaksa Agung) dan JAM (Jaksa Agung Muda) saja karena dalam Undang-Undang begitu," jelasnya.

Dikatakan Babul, siapa saja berhak menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Tapi jika nantinya calon yang muncul berasal dari pihak luar Kejaksaan, menurut Babul, justru akan diperlukan lebih banyak waktu untuk belajar.

"Kalau dari luar, dia kan harus belajar lagi, itu yang memerlukan waktu. Saya saja yang sudah 31 tahun masih belum matang, apalagi yang belum pernah bertugas langsung menjadi Jaksa Agung," ujarnya.

Babul menjamin, institusi Kejaksaan telah mengalami perubahan. Korps Adhyaksa telah mengalami reformasi dan perubahan pola pikir menjadi yang lebih baik.

"Kita sudah reformasi kok. Sayanglah sama Kejaksaan ini. Kalau dari luar apa betul akan lebih bagus? Harapan kami dari dalam yang mengerti masalah Kejaksaan," tegasnya.

"Para JAM-JAM ini semua berpeluang dan Waja juga. Silakan, nanti yang memilih timnya presiden. Kita enggak punya prasyarat," tandas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

Peta Google

Related Posts with Thumbnails