RSS Feed
TOP

Kejagung Kembalikan Surat Izin Pemeriksaan Wali Kota Medan

Kamis, 25 Nopember 2010.

Kejaksaan Agung belum lama ini telah mengembalikan surat izin permohonan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Wali Kota Medan Rahudman Harahap ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk segera dilengkapi. Surat yang akan dikirim ke Presiden itu dianggap masih ada kekurangan. Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Erbindo Saragih di Medan, Sumut, Senin (22/11) malam.

Erbindo mengatakan, surat yang belum lengkap itu akan disempurnakan oleh Kejati Sumut. Selanjutnya, surat tersebut akan dikirimkan secepatnya ke Kejagung. "Kejati Sumut tetap akan bekerja dengan melengkapi surat yang diminta Kejagung," katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan, Kejati Sumut tetap serius dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan TPAPD di Kabupaten Tapsel yang merugikan keuangan negara itu. Bukti keseriusan dalam menangani kasus tersebut, jelasnya, tim pemeriksa Kejati Sumut terus memeriksa saksi-saksi. "Para saksi-saksi dalam kasus TPAPD itu dimintai keterangan di Kejati Sumut," kata Erbindo.

Sebelumnya, surat pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Rahudman itu dikirimkan Kejati Sumut ke Kejagung, 2 November 2010. Rahudman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2005 senilai Rp1,5 miliar pada 26 Oktober 2010. Dugaan korupsi itu terjadi saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati belum lama ini. Dalam BAP tersebut, tersangka Amrin Tambunan dalam TPAPD Rp1,5 miliar yang dituduhkan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Rahudman Harahap, Sekda Pemkab Tapanuli Selatan saat itu.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, terjadi pada penyaluran TPAPD Tahun Anggaran 2005. Di mana tersangka Amrin dengan Rahudman telah menyalurkan dana tersebut sebelum disahkannya pada APBD Tahun Anggaran 2005.**metronews.com**


0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails