RSS Feed
TOP

CALON JAKSA AGUNG SULIT MENGANDALKAN JAKSA KARIR

Jum'at, 19 Nopember 2010

Kondisi kejaksaan RI saat ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga sulit mengandalkan kepemimpinan jaksa karier sebagai Jaksa Agung. Sebab, jaksa karier akan mengalami beban sejarah untuk mengembalikan citra lembaga penegak hukum yang kini sudah tercemar oleh perilaku oknumnya itu.

Demikian rangkuman pendapat Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, peneliti pada lembaga kajian hukum Indonesia Legal Roundtable (ILR) Asep Rahmat Fajar, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Margarito Kamis, dan praktisi hukum Albert Hasibuan yang disampaikan dalam kesempatan terpisah kemarin.

Asep menilai, kondisi jaksa saat ini sudah sangat kritis, terutama setelah terungkapnya banyak hal yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tersebut terus menurun. Asep menyebutkan beberapa kasus pidana yang melibatkan jaksa makin marak belakangan ini, mulai dari kasus dugaan suap dengan terdakwa jaksa pengkaji kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, sampai dengan kasus bocornya rencana penuntutan (rentut) perkara atas nama Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk itu, Asep menilai tidak bisa lagi menyerahkan jabatan Jaksa Agung kepada jaksa karier.

"Sebab, jaksa karier memiliki beban sejarah untuk melakukan perbaikan dan tidak akan mampu menghadapi hambatan dari dalam lingkungan kejaksaan, sehingga tidak akan mungkin mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Asep.Padahal, baik Teten maupun Asep menilai, figur Jaksa Agung yang dibutuhkan saat ini adalah figur yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penuntutan tersebut. Dia juga harus memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi.Untuk itu, Asep mengingatkan agar figur Jaksa Agung yang baru nanti tidak hanya orang yang paham dengan seluk beluk hukum acara dan teknis hukum dalam melakukan penuntutan maupun penyidikan, tetapi juga harus memahami betul persoalan reformasi birokrasi.

"Untuk itu, penting bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih figur Jaksa Agung yang juga memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi," kata Asep.

Orang-orang yang bukan berasal dari jaksa karier dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi, menurut Asep, masih bisa ditemukan. Dia mencontohkan dua calon pimpinan KPK yang tinggal menunggu fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang dinilai Asep masih memenuhi syarat itu.Untuk itu, Teten mempertanyakan lambannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Jaksa Agung definitif. "Ini penundaan yang tidak perlu. Jika sikap ini diteruskan, jelas ada keraguan dalam diri Presiden," kata Teten. Hal tersebut juga menunjukan sikap Presiden yang pro terhadap aparatur kejaksaan yang menolak reformasi birokrasi.Hal senada diungkapkan mantan Staf Khusus Mensesneg yang pengajar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis. Dia mengatakan, jika memiliki komitmen menegakkan supremasi hukum, Presiden SBY harus mempertimbangkan betul posisi Jaksa Agung diambil dari jalur jaksa nonkarier. Menurut dia, tidak hanya untuk posisi Jaksa Agung, tetapi untuk Jaksa Agung Muda (JAM) pun, sebenarnya dimungkinkan untuk diisi orang luar, terutama untuk JAM Bidang Pengawasan dan JAM Bidang Pembinaan.

"Dua posisi itu sangat strategis untuk menjaga profesionalisme kejaksaan. Kita butuh Jaksa Agung yang kredibel. Jaksa Agung itu kan orang presiden, tidak ada istilah berbagi dengan DPR. Jaksa Agung itu pada titik tertentu bersifat independen, tetapi pada dasarnya dia tetap orangnya presiden. Dari dalam OK, dari luar pun tidak masalah. Cuma, persoalannya, kalaupun dari orang dalam, siapa yang layak untuk menjabat Jaksa Agung itu," kata Margarito

Menurut Adnan, tidak adanya Jaksa Agung definitif mengakibatkan Kejaksaan Agung tidak optimal dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penegak hukum.
"Tampaknya, Presiden SBY lebih mempertimbangkan dampak politik pemilihan Jaksa Agung ketimbang semangat mereformasi Kejaksaan Agung. Jadi, sangat mungkin, yang akan tampil sebagai Jaksa Agung juga orang yang mengecewakan publik," ujar Adnan.
Menurut Adnan, banyak persoalan yang harus dibenahi di dalam Kejaksaan Agung saat ini. Untuk itu, harus dilakukan sesegera mungkin dengan cara Presiden menetapkan Jaksa Agung definitif.
"Agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan, seyogianya Jaksa Agung yang baru dipilih dari unsur nonkarier," kata Adnan.

Kalau posisi tersebut dijabat lagi oleh orang dalam, Adnan menilai akan menyulitkan upaya perbaikan lembaga tersebut yang citranya sudah rusak akibat ulah oknumnya. Menurut Adnan, Jaksa Agung nonkarier membuat upaya melakukan reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum itu lebih terbuka.
"Orang seperti Mas Achmad Santosa (anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum) bisa dipertimbangkan. Kiprah Mas Ota sudah sangat dikenal di kalangan masyarakat luas," kata Adnan.
Sementara itu, Albert Hasibuan mengatakan, desakan masyarakat agar Presiden segera menunjuk Jaksa Agung definitif merupakan sebuah keharusan."Ini sebuah keharusan yang mendesak untuk dilakukan oleh Presiden. Tuntutan masyarakat agar penegakan hukum berjalan efektif menjadi alasan utamanya. Karena itu, Presiden harus segera menunjuk Jaksa Agung definitif," ujar Albert.

Albert tidak mempersoalkan latar belakang calon Jaksa Agung tersebut. Namun, yang perlu diingat sosok itu harus mampu melaksanakan tugas sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Yakni, mampu membenahi kondisi internal kejaksaan dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum, terutama menyangkut pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan," ujar Albert.**suarakarya-online**


0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails