RSS Feed
TOP

JAJARAN KEJATI SUMUT TANGANI RATUSAN PERKARA KORUPSI

Jum'at, 12 November 2010

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama jajarannya kejaksaan negeri (Kejari) daerah ini kini sedang menangani ratusan perkara korupsi.

Dari jumlah itu, 130 kasus di antaranya sudah ditingkatkan berkasnya ke tahap penyidikan (Dik) dengan 130 tersangka. Termasuk 80 berkas dinaikkan ke tahap penuntutan (Tut) atau ke tahap persidangan. "Dari data perkara di bagian Pidsus, hingga awal November 2010 sudah 130 berkas perkara korupsi masuk ke tahap penyidikan, termasuk sebagian ke tahap penuntutan.

Begitu pun tidak ada yang luar biasa. Semua ini biasa saja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami di kejaksaan,"kata Kajati Sumut, Sution Usman Adji, Kamis. Ddalam optimalisasi pemberantasan kasus korupsi yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Sumut bersama jajarannya mendapat beban tugas sebanyak 121 penanganan perkara korupsi pada tahun 2010. Sedangkan untuk Kejati dibebankan menangani 18 perkara korupsi.

Namun, kata Kejati Sumut sudah menangani 36 perkara korupsi ke tingkat penyidikan, atau sudah melewati beban tugas dari Kejagung. Kasus yang tahap Dik itu antara lain, kasus pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidrolik di Kabupaten Pakpak Barat dan 3 proyek kegiatan peningkatan jalan di Dinas Bina Marga Simalungun.

Kemudian, kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan, Nias Selatan; proyek pengaspalan jalan di Dinas PU Binjai, pemetakan sawah di Asahan, kasus APBD Langkat, dana bantuan banjir Bukit Lawang, Langkat dan lain-lain.

Sedangkan yang sudah tahap penuntutan di antaranya, kasus korupsi anggaran asuransi kesehatan kerja sama Asuransi Beringin Life dengan PT Pelindo I dan kasus pengadaan alkes di RSU Kabanjahe dan lain-lain.

Menjawab pertanyaan, Kajati Sumut membenarkan ada beberapa kasus lagi terkait dugaan korupsi yang sedang diproses. Seperti, pembangunan pasar Siborong-borong di Tapanuli Utara, kasus dugaan korupsi pembangunan 7 kantor SKDP (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Kabupaten Batubara, berikut pembangunan perkantoran di Nias Selatan.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, menetapkan Sekda Kabupaten Langkat HSJ sebagai tersangka korupsi kasus penghitungan kelebihan pembayaran pajak gaji PNS Langkat Tahun 2001-2002, senilai Rp 1 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Stabat R Firmansyah SH, Kamis menjelaskan, tidak hanya Sekda saja yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi konsultan pajak berinitial HN juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Firmansyah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HSJ telah dua kali dipanggil sebagai saksi. "Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan keterangan dari enam saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus itu," katanya.**suarakarya-online.com**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails