RSS Feed
TOP

Kejatisu Kirim Kekurangan Izin Pemeriksaan Rahudman

Kamis, 25 Nopember 2010

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melengkapi surat izin pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel), Rahudman Haharap (RH).

Surat tersebut juga telah dikirim kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disampaikan pada Presiden RI, sekaitan izin pemeriksaan RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapsel 2004-2005, yang berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Sution Usman Adji didampingi Wakajatisu, I Putu Gede Jeladha, Asisten Pidana Khusus, Erbindo Saragih, Asisten Intelijen, Andar Perdana dan Kasipenkum/Humas, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, Rabu (24/11) di ruang kerjanya mengatakan, kelengkapan tersebut dibuat atas permintaan Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Sebab surat permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya ke Kejagung dinyatakan belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi pada pihaknya untuk dilengkapi kekurangannya. Sesuai ketentuan yang ada, lanjut Kajatisu, Jaksa Agung meminta pengajuan tersebut harus melampirkan kerugian negara sebagaimana temuan BPK.

Pada surat sebelumnya, pihaknya hanya mengajukan temuan kerugian negara atas nama tersangka Amri Tambunan (AT) yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan dalam kasus serupa. Pihaknya juga dalam waktu dekat, meminta keterangan dari BPK sebagai saksi ahli atas temuannya tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejatisu telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tapsel sebanyak 15 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi, atau dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas RH.**analisadaily.com**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails