RSS Feed
TOP

Kejati Sumut Minta Izin Presiden Periksa Rahudman

Selasa, 9 November 2010


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mengirimkan surat permohonan izin ke Presiden RI untuk memeriksa Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp 1,5 miliar. “Permohonan izin pemeriksaan tersebut dikirimkan melalui Kejaksaan Agung pada 2 November 2010,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Erbindo Saragih ketika dihubungi di Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa (26/10) menetapkan Wali Kota Medan Ruhudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2005 senilai Rp1,5 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati belum lama ini. Dalam BAP itu, tersangka Amrin Tambunan dituduh mengorupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) senilai Rp1,5 bersama dengan Ruhudman selaku Sekkab. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi pada penyaluran TPAPD tahun anggaran 2005. Di mana tersangka Amrin dengan Rahudman telah menyalurkan dana tersebut sebelum disahkannya APBD 2005.

Erbindo mengatakan, pemeriksaan Rahudman harus mendapat izin dari Presiden RI karena yang bersangkutan saat ini menjabat Wali Kota Medan. Setiap kepala daerah yang akan dipanggil dan diperiksa kejaksaan harus terlebi dahulu mendapat persetujuan dari Presiden RI. “Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Selanjutnya, ia mengatakan pihak kejaksaan akan menunggu izin pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya sudah berapa orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersangka Rahudman, Erbindo mengatakan, sudah tiga orang pejabat dari Pemkab Tapsel yang diperiksa. “Ketiga pejabat itu dimintai keterangan di Kejati Sumut, Senin (1/11) oleh tim pemeriksa,” kata Erbindo**antara.com**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails