Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Nias Selatan (Nisel), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di daerah itu senilai Rp3,5 miliar.
"Benar, Kadis Kesehatan Nisel berinisial AD sudah memenuhi panggilan kita. Pejabat tersebut diperiksa masih sebagai saksi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih, pagi ini.
Pemeriksaan AD, lanjut Erbindo, merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Dinas Kesehatan Nisel yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejatisu.
Mengenai kemungkinan AD selaku bagian dari kuasa pengguna anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka, Erbindo mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan. "Semuanya masih diselidiki apakah dia terlibat atau tidak, tergantung penyidikan dan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Menurut Erbindo, kasus ini masih terus dikembangkan. Pengumpulan bukti dan keterangan masih terus berjalan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat selain ketiga tersangka. "Peluang bertambahnya tersangka baru tetap ada, hanya semua tergantung barang bukti sebagaimana ketentuan hukum, " katanya.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejatisu menetapkan tiga tersangka yakni KH Pejabat Pembuat Komitem (PPK), AM staf program pada P2 Dinkes Nias Selatan selaku panitia pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Nias Selatan serta KD selaku rekanan.
Bentuk perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan mark up harga obat dan pengadaan obat tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp2,5 miliar dari nilai pagu pengadaaan obat sebesar Rp3,5 miliar.**waspada.co.id**
"Benar, Kadis Kesehatan Nisel berinisial AD sudah memenuhi panggilan kita. Pejabat tersebut diperiksa masih sebagai saksi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih, pagi ini.
Pemeriksaan AD, lanjut Erbindo, merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Dinas Kesehatan Nisel yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejatisu.
Mengenai kemungkinan AD selaku bagian dari kuasa pengguna anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka, Erbindo mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan. "Semuanya masih diselidiki apakah dia terlibat atau tidak, tergantung penyidikan dan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Menurut Erbindo, kasus ini masih terus dikembangkan. Pengumpulan bukti dan keterangan masih terus berjalan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat selain ketiga tersangka. "Peluang bertambahnya tersangka baru tetap ada, hanya semua tergantung barang bukti sebagaimana ketentuan hukum, " katanya.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejatisu menetapkan tiga tersangka yakni KH Pejabat Pembuat Komitem (PPK), AM staf program pada P2 Dinkes Nias Selatan selaku panitia pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Nias Selatan serta KD selaku rekanan.
Bentuk perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan mark up harga obat dan pengadaan obat tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp2,5 miliar dari nilai pagu pengadaaan obat sebesar Rp3,5 miliar.**waspada.co.id**
0 komentar:
Posting Komentar