Kamis, 25 Nopember 2010
Tidak sepadannya gaji seorang jaksa dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dituding menjadi penyebab gagalnya fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum secara maksimal. Remunerasi diperlukan guna menunjang peran Kejaksaan dan menjauhkan jaksa dari godaan-godaan yang ada saat menangani perkara.
Hal itu terungkap dalam diskusi 'Evaluasi Peran Penegakan Hukum di Indonesia' yang digelar Komisi Hukum Nasional, di Hotel Millenium Sirih, Jl Facrudin, Senin (8/11/2010).
"Kondisi dari income jaksa tidak memadai dalam tantangan ekonomi ke depan. Sehingga bagi mereka bila mendapat income yang memadai akan sangat mengurangi godaan-godaan yang akan datang kepada mereka," kata Anggota Komisi Kejaksaan Halius Hossen.
Halius menambahkan, saat ini sistem pengajian Kejaksaan masih mengikuti sistem pengajian pegawai negeri sipil pada umumnya. "Seyogyanya Kejaksaan sama dengan KPK atau MA, kenapa harus dibedakan?" ujarnya.
Dia mencontohkan, perbedaan mencolok antara gaji seorang jaksa yang berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebesar Rp 3,8 juta dengan gaji komisioner KPK yang mampu mencapai Rp 20 juta.
"Tugasnya sama, tantangannya sama, kepentingannya pun sama dalam penegakan hukum bahkan Kejaksaan juga menangani perkara yang tidak hanya pidana khusus," ujarnya.
Meskipun Kejaksaan diterpa penilaian minus oleh masyarakat terkait dengan kualitas kerja Kejaksaan saat ini, dia optimistis Korps Adhyaksa dapat meminimalisir jaksa yang main mata jika renumerasi diberlakukan.
"Jika mereka mendapatkan remunerasi mereka diikatkan dengan ikatan jelas dan tegas. Mereka akan dibebankan motto change or out, kalau mereka melakukan kesalahan mereka keluar dari kejaksaan, saya yakin 12 ribu jaksa akan siap melaksanakan motto itu," tegas Halius yang pernah berprofesi sebagai jaksa selama 36 tahun.
Di tempat sama, Ketua Hukum Nasional JE Sahetapy menolak argumen yang disampaikan Halius. Menurutnya, remunerasi bukan syarat mutlak dalam memaksimalkan peran kejaksaan, terlebih dalam reformasi di tubuh kejaksaan itu sendiri.
"Remunerasi bukan syarat mutlak dalam mereformasi Kejaksaan. Yang terpenting adalah mind set Kejaksaan itu sendiri apakah mereka mau benar benar mengabdi untuk bangsanya?" ujar Sahetapy.**detikNews**
Tidak sepadannya gaji seorang jaksa dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dituding menjadi penyebab gagalnya fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum secara maksimal. Remunerasi diperlukan guna menunjang peran Kejaksaan dan menjauhkan jaksa dari godaan-godaan yang ada saat menangani perkara.
Hal itu terungkap dalam diskusi 'Evaluasi Peran Penegakan Hukum di Indonesia' yang digelar Komisi Hukum Nasional, di Hotel Millenium Sirih, Jl Facrudin, Senin (8/11/2010).
"Kondisi dari income jaksa tidak memadai dalam tantangan ekonomi ke depan. Sehingga bagi mereka bila mendapat income yang memadai akan sangat mengurangi godaan-godaan yang akan datang kepada mereka," kata Anggota Komisi Kejaksaan Halius Hossen.
Halius menambahkan, saat ini sistem pengajian Kejaksaan masih mengikuti sistem pengajian pegawai negeri sipil pada umumnya. "Seyogyanya Kejaksaan sama dengan KPK atau MA, kenapa harus dibedakan?" ujarnya.
Dia mencontohkan, perbedaan mencolok antara gaji seorang jaksa yang berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebesar Rp 3,8 juta dengan gaji komisioner KPK yang mampu mencapai Rp 20 juta.
"Tugasnya sama, tantangannya sama, kepentingannya pun sama dalam penegakan hukum bahkan Kejaksaan juga menangani perkara yang tidak hanya pidana khusus," ujarnya.
Meskipun Kejaksaan diterpa penilaian minus oleh masyarakat terkait dengan kualitas kerja Kejaksaan saat ini, dia optimistis Korps Adhyaksa dapat meminimalisir jaksa yang main mata jika renumerasi diberlakukan.
"Jika mereka mendapatkan remunerasi mereka diikatkan dengan ikatan jelas dan tegas. Mereka akan dibebankan motto change or out, kalau mereka melakukan kesalahan mereka keluar dari kejaksaan, saya yakin 12 ribu jaksa akan siap melaksanakan motto itu," tegas Halius yang pernah berprofesi sebagai jaksa selama 36 tahun.
Di tempat sama, Ketua Hukum Nasional JE Sahetapy menolak argumen yang disampaikan Halius. Menurutnya, remunerasi bukan syarat mutlak dalam memaksimalkan peran kejaksaan, terlebih dalam reformasi di tubuh kejaksaan itu sendiri.
"Remunerasi bukan syarat mutlak dalam mereformasi Kejaksaan. Yang terpenting adalah mind set Kejaksaan itu sendiri apakah mereka mau benar benar mengabdi untuk bangsanya?" ujar Sahetapy.**detikNews**