JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-002/A/JA/01/2010
TENTANG
PENANGGUHAN DAN PENGALIHAN JENIS PENAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-002/A/JA/01/2010
TENTANG
PENANGGUHAN DAN PENGALIHAN JENIS PENAHANAN
Berdasarkan hasil rapat kerja Kejaksaan Agung RI tahun 2009 dan sebagai bentuk realisasi mendorong peningkatan kinerja Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang professional, proporsional dan bertanggungjawab khususnya dalam pelaksanaan lewenangan penahanan terhadap tersangka/terdakwa, diambil kebijakan sebagai berikut :
1. Setiap tindakan penahanan, pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan tidak memerlukan persetujuan Jaksa Agung RI, kecuali terhadap perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak nasional dan internasional atau yang mendapat atensi pimpinan ;
2. Penahanan, pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan dimaksud sesuai hukum acara pidana yang berlaku dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta kearifan daerah ;
3. Melaporkan pelaksanaan penahanan, pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan tersebut secara berjenjang.
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-005/A/JA/09/2006 tentang Penangguhan dan Pengalihan Jenis Penahanan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
1. Setiap tindakan penahanan, pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan tidak memerlukan persetujuan Jaksa Agung RI, kecuali terhadap perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak nasional dan internasional atau yang mendapat atensi pimpinan ;
2. Penahanan, pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan dimaksud sesuai hukum acara pidana yang berlaku dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta kearifan daerah ;
3. Melaporkan pelaksanaan penahanan, pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan tersebut secara berjenjang.
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-005/A/JA/09/2006 tentang Penangguhan dan Pengalihan Jenis Penahanan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Januari 2010
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANJI
Pada tanggal : 13 Januari 2010
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANJI
Tembusan :
1. Yth. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia
2. Yth. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
3. Yth. Para Jaksa Agung Muda
4. Arsip.
1. Yth. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia
2. Yth. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
3. Yth. Para Jaksa Agung Muda
4. Arsip.
0 komentar:
Posting Komentar