JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-001/A/JA/01/2010
TENTANG
PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-001/A/JA/01/2010
TENTANG
PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Sehubungan dengan meningkatnya penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI, maka untuk efisiensi dan efektivitas penanganan perkara serta upaya peningkatan kemandirian Jaksa sebagaimana diamanatkan dalam Hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2009, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri dengan nilai kerugian Negara Rp.5 Milyar kebawah, termasuk kebijakan penghentian penyidikan dan penuntutan pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ;
2. Perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara diatas Rp.5 Milyar termasuk kebijakan pengehentian penyidikan dan penuntutan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ;
3. Perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak nasional atau internasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dengan dikeluarkan Surat Edaran ini maka SE-004/A/JA/09/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.
1. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri dengan nilai kerugian Negara Rp.5 Milyar kebawah, termasuk kebijakan penghentian penyidikan dan penuntutan pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ;
2. Perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara diatas Rp.5 Milyar termasuk kebijakan pengehentian penyidikan dan penuntutan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ;
3. Perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak nasional atau internasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dengan dikeluarkan Surat Edaran ini maka SE-004/A/JA/09/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Januari 2010
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANJI
Pada tanggal : 13 Januari 2010
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANJI
Tembusan :
1. Yth. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia
2. Yth. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
3. Yth. Para Jaksa Agung Muda
4. Arsip.
1. Yth. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia
2. Yth. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
3. Yth. Para Jaksa Agung Muda
4. Arsip.
0 komentar:
Posting Komentar