PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
6. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN
Pasal 1
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Pasal 2
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Kejaksaan terdiri dari :
a. Kejaksaan Agung;
b. Kejaksaan Tinggi;
c. Kejaksaan Negeri.
Bagian Kedua
Kejaksaan Agung
Paragraf 1
Organisasi
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari :
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli;
k. Pusat.
Paragraf 2
Jaksa Agung
Pasal 6
Jaksa Agung adalah Pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Pasal 7
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(2) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.
(3) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.
Paragraf 3
Wakil Jaksa Agung
Pasal 9
Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Pasal 10
Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
b. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Paragraf 4
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Pasal 11
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pasal 12
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.
(2) Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 5
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Pasal 14
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 15
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.
(2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum .
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang intelijen;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidangbidang lain di lingkungan Kejaksaan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 6
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Pasal 17
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsure pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 18
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
(2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hUkum lainnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 7
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Pasal 20
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsure pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 21
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
(2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hokum lainnya.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 8
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara
Pasal 23
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 24
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 9
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Pasal 26
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pasal 27
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pengawasan.
(2) Lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 10
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 29
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan danpelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Paragraf 11
Staf Ahli
Pasal 32
(1) Jaksa Agung dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung serta dikoordinir oleh Wakil Jaksa Agung.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Jaksa Agung mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Paragraf 12
Pusat
Pasal 33
(1) Di lingkungan Kejaksaan dibentuk Pusat sebagai unsure penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 34
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Paragraf 13
Kelengkapan Unit Organisasi Kejaksaan Agung
Pasal 35
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbagian.
Pasal 36
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, masing-masing terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Pasal 37
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektur Muda dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Inspektur Muda terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pemeriksa.
Pasal 38
(1) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbidang.
Pasal 39
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 6 (enam) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Bidang, Bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Bagian Ketiga
Kejaksaan Tinggi
Pasal 40
Pembentukan Kejaksaan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Pasal 41
Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Pasal 42
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsure pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan unsure pelaksana.
Pasal 43
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Tinggi;
b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
c. Sebanyak-banyaknya 6 (enam) Asisten;
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian/ Seksi /Pemeriksa. Sub Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (3) Subbagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
Bagian Keempat
Kejaksaan Negeri
Pasal 45
Pembentukan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Pasal 46
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Pasal 47
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Pasal 48
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Subbagian;
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) seksi.
Pasal 49
Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) urusan.
Pasal 50
(1) Dalam hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(2) Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Jaksa Agung.
Pasal 51
Cabang Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
Pasal 52
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) unsur pelaksana.
Pasal 53
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
b. Sebanyak-banyaknya 2 (dua) Urusan.
Bagian Kelima
Asisten Jaksa Agung
Pasal 54
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa Agung yang karena sifatnya memerlukan penanganan secara khusus dan langsung, dapat diangkat 2 (dua) orang Asisten Jaksa Agung.
(2) Tugas Asisten Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penugasan langsung oleh Jaksa Agung.
(3) Asisten Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung serta secara administratif berada dalam lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Bagian Keenam
Koordinator
Pasal 55
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi, masing-masing dapat diangkat sebanyakbanyaknya 6 (enam) koordinator.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda terkait.
(3) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 56
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi serta mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara.
(2) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator pada Jaksa Agung Muda melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur terkait dan Direktur melaporkan kepada Jaksa Agung Muda.
(3) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator pada Kejaksaan Tinggi melaporkan pelaksanaan tugas kepada Asisten terkait dan Asisten melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Jaksa Agung.
Bagian Ketujuh
Pejabat Kejaksaan
Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia
Pasal 57
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menempatkan pejabat kejaksaan pada perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri diatur oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Tenaga Ahli
Pasal 58
(1) Di lingkungan Kejaksaan dapat dibentuk Tenaga Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan.
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Tenaga Tata Usaha
Pasal 59
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, di lingkungan Kejaksaan dapat diangkat dan ditugaskan Tenaga Tata Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menduduki jabatan struktural selain jabatan struktural yang ditetapkan hanya dapat diduduki oleh jabatan fungsional jaksa atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional jaksa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penamaan lain sesuai dengan penamaan jabatan struktural atau jabatan fungsional yang diduduki.
Pasal 60
Pembinaan karier Tenaga Tata Usaha dilaksanakan oleh Jaksa Agung sebagai pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Ketentuan mengenai jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan yang dapat diduduki oleh Tenaga Tata Usaha diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselonisasi
Pasal 62
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi adalah jabatan structural eselon II.b.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri adalah jabatan struktural eselon IIIa atau eselon III.b.
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah jabatan structural eselon III.b.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Pemeriksa dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(9) Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon Va.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 63
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Jaksa Agung adalah Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Pejabat atau pegawai lainnya di lingkungan Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan, semua unsur di lingkungan Kejaksaan berpedoman kepada asas Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Pasal 67
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 68
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 69
Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab secara hirarki pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya di bidang penuntutan, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hirarki, yang pelaksanaannya dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 72
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Rincian tugas, wewenang, fungsi, dan organisasi di lingkungan Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kejaksaan secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 75
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, jabatan Seksi pada Jaksa Agung Muda dan jabatan Subseksi pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat yang masih memangku jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, jabatan-jabatan tersebut dihapus dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 76
Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso