RSS Feed
TOP

KORUPSI PROYEK MENDOMINASI

Jum'at, 10 Desember 2010

Dari banyakanya kasus yang terungkap, 80 persen di antaranya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Peluang kolusi dan korupsi terjadi saat penunjukan langsung dan proses tender. Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Erbindo Saragih mengatakan, sepanjang 2010, dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Sumut mendominasi. Penyidikan 141 perkara, sebanyak 120 dalam tahap penuntutan ke PN terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Ini terjadi pada SKPD dan BUMN,” kata Erbindo didampingi Aspidum Warsa Susanta, Aswas Nulis Sembiring, Asdatun Tarmizi, Asintel Andar Perdana, Asbin Mangiring Siahaan dan Kasipenkum Edi Irsan kepada wartawan saat menggelar temu pers memperingati hari antikorupsi.


Erbindo mencontohkan, kasus di BUMN yakni PT Pelindo I Medan pada pengadaan asuransi kesehatan untuk karyawan Pelindo I Medan, kerja sama PT Pelindo I Medan dengan PT Asuransi BRIngin Life tahun 2007 senilai Rp 6,4 Miliar.


Dalam kasus ini dua terdakwa yakni mantan Kacab PT Asuransi BRIngin Life Cabang Medan Drs Sujadi dan Mantan Manager senior SDM Pelindo I Medan, Bambang Rudhianto SH MM sebagai penanggung jawab program telah divonis bersalah.


Dalam kesempatan itu, lanjutnya, hingga November pihaknya berupaya menyelamatkan Rp 64,1 miliar negara kerugian. Namun, masih Rp 1,1 miliar yang sudah dikembalikan koruptor.Sebanyak Rp 39 miliar diganti dengan hukuman kurungan badan. Sedangkan Rp 21, 2 miliar berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Kejaksan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan, sepanjang tahun 2010 telah melimpahkan 18 perkara korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.Kajari Medan Raja Nafriza SH mengatakan, kedelapan belas perkara korupsi yang telah dilimpahkan ke PN Medan itu terdiri dari penyidikan Kejari Medan, pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita telah menangani 11 perkara korupsi sepanjang tahun 2010 dari 10 perkara yang ditargetkan,” kata Raja Nafriza didampingi Kasipidsus Dharma Bella Timbaz kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/12). Raja Nafriza SH menambahkan upaya pengembalian kerugian negera sebesar Rp 11 miliar belum terpenuhi sepenuhnya karena belum berkekuatan hukum tetap.**harian-global.com**

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Google

Related Posts with Thumbnails