RSS Feed
TOP

ICW Tolak Jaksa-Polisi Pimpin KPK

"Bisa saja nanti KPK berubah menjadi Kejaksaan Negeri Cabang Kuningan."

Kamis, 5 Agustus 2010, 08:46 WIB

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon yang berasal dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

"Saat ini banyak kasus mafia hukum yang terungkap berasal dari institusi kejaksaan atau kepolisian," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Agustus 2010.

Menurut Febri, jika unsur kejaksaan masuk ke KPK, maka komisi antikorupsi itu akan sulit untuk mengungkap kasus-kasus mafia hukum yang diduga melibatkan korps Adhayksa itu. "Bisa saja nanti KPK berubah menjadi Kejaksaan Negeri Cabang Kuningan," ujarnya.

Begitu pula jika pimpinan KPK terpilih nanti berasal dari unsur kepolisian. KPK, lanjut Febri, akan kesulitan mengusut kasus seperti rekening gendut perwira tinggi Polri. "KPK juga bisa berubah menjadi Polsek Kuningan jika [dari] kepolisan yang terpilih," ujarnya.

Usul itu, akan disampaikan ICW ke Pansel KPK pada 6 Agustus. ICW berharap Pansel KPK dapat memperhatikan usul tersebut. "Di negara lain, unsur jaksa dan polisi juga tidak dimasukkan selaku pimpinan KPK," jelasnya.

Dari 12 calon pimpinan KPK yang ikut dalam tes psikologi kemarin, terdapat satu calon dari unsur kejaksaan dan satu calon dari unsur kepolisian.(**vivanews**)

TOP

Penindakan Korupsi Lambat, Masih Dominan Kasus Lawas


Kamis, 5 Agustus 2010
Penindakan korupsi dinilai lambat pada 2010. Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK masih berkutat dengan kasus-kasus korupsi dua tahun sebelumnya.

Demikan data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 'Trend Korupsi Semester I 2010', dalam keterangan pers di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010).

"Kecuali untuk kasus suap yang ditangani KPK. Berdasar gambaran tersebut, bisa dikatakan respon penegak hukum dan proses hukum kasus korupsi sangat lambat," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Lima kasus tertinggi yang disidik tahun 2010 adalah kasus yang terjadi pada 2008 (58 kasus), 2007 (32 kasus), 2009 (26 kasus), 2006 (19 kasus) dan 2005 (15 kasus). Sampai tengah tahun ini, sebanyak 176 kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Agus mengatakan, terdapat dua kasus korupsi yang terjadi pada tahun ini dan langsung disidik. Kasus itu adalah kasus suap hakim terkait pengurusan perkara sengketa tanah yang melibatkan PT Sabar Ganda di majelis banding PT TUN DKI Jakarta, dan kasus dugaan suap auditor BPK Jawa

"Kasus tersebut merupakan kasus penyuapan di mana pelakunya tertangkap tangan oleh KPK," katanya.

Polri & Kejagung

Sementara itu, ICW menilai ada sedikit kemajuan di institusi kejaksaan dan kepolisan dalam menangani kasus korupsi. Kejaksaan, misalnya, mulai berani menangani kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan menteri Yusril Ihza Mahendra.

Kemajuan yang dibuat kepolisian yakni dengan penetapan tersangka dua anggotanya, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, dan dua orang jaksa yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, serta satu hakim Mustadi Asnun. Semuanya dijerat dalam kasus suap penanganan perkara mafia pajak Gayus Tambunan.

"Namun lagi-lagi kemajuan proses penangan hukum di kejaksaan dan kepolisian masih harus dipertanyakan apakah hasilnya juga memuaskan publik, apalagi dua institusi itu memiliki kewenangan untuk memberikan SP3 dan SKP2," kata peneliti hukum ICW, Febri Hendri.(**detik.com**)

TOP

Sistem & Struktur Remunerasi

Sistem Remunerasi mencerminkan perlakuan organisasi yang adil dan proporsional terhadap pegawainya. Keadilan dan proporsi tersebut dirumuskan melalui hasil evaluasi kinerja. Komponen remunerasi cukup fleksibel sehingga mampu merespon perubahan dan perkembangan terhadap pekerjaan yang dilakukan dans ederhana (tidak terlalu kompleks) sehingga mudah untuk dikelola dan mudah untuk dimengerti.

Sistem remunerasi tersebut terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja dan menggunakan berbagai variable anatara lain insentif atau bonus yang terkait dengan evaluasi pencapaian hasil yang terukur.

Perubahan tunjangan kinerja tersebut dilakukan dengan mengacu pada analisa kesetaraan internal dan analisa daya saing eksternal. Analisa kesetaraan internal merupakan standar yang berimbang antara bobot jabatan, tanggung jawab jabatan dan besarnya tunjangan.

Pendekatan analisa kesetaraan internal menemukan kondisi sebagai berikut:

Sekitar 1.6% total populasi berada diluar garis yang dapat disebabkan oleh :
Fakta bahwa praktek penentuan besaran tunjangan kinerja saat ini menekankan pada faktor senioritas; dan
Tingkat tunjangan kinerja saat ini tidak dikaitkan dengan bobot jabatan.
Terdapat penekanan yang sangat besar pada masa kerja yang dapat menimbulkan ketidaksetaraan internal karena terdapat bobot jabatan yang dibayar sama dengan jabatan dengan bobot yang lebih besar atau bahkan atasannya;
Tidak ada hubungan yang jelas antara kinerja individual dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing individu
Tidak terdapat bukti yang jelas atas hubungan antara kinerja dan kenaikan gaji;
Tidak terdapat komponen tunjangan kinerja variabel. Di pasar, tunjangan kinerja variabel digunakan untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran individual mereka dan secara jelas membedakan karyawan yang berkinerja baik dan buruk.
Analisa daya saing eksternal menggunakan harga pasar dari 123 perusahaan sebagai pembanding (benchmark) yang digunakan dalam menyusun sistem tunjangan kinerja di Departemen Keuangan, Mahkamah Agung dan KPK.

Tunjangan kinerja diberikan untuk memotivasi kinerja, integritas, profesionalisme, dan produktivitas pegawai Kejaksaan. Oleh karena itu jumlah tunjangan kinerja sangat bergantung pada kinerja masing-masing individu. Sebagai prasyarat untuk layak menerima tunjangan kinerja, pegawai Kejaksaan nantinya harus menandatangani “Pakta Integritas”. Pelanggaran terhadap “Pakta Integritas” dapat mengakibatkan seorang pegawai kehilangan status kepegawaiannya. Dengan demikian, besarnya tunjangan kinerja bersifat fluktuatif tergantung kinerja pegawai yang bersangkutan.(**kejaksaan.go.id**)

Peta Google

Related Posts with Thumbnails