RSS Feed
TOP

Putusan MK Tentang Pencabutan UU Nomor 4/PNPS/1963 Hanya Bersifat Represif

Medan, 29 Oktober 2010

“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan UU Nomor 4/PNPS/1963 hanya mempertimbangkan aspek represif dan tidak mempertimbangkan aspek preventif”, demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang dalam acara wawancara dengan Anteve Kamis sore (28/10) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Edwin P Situmorang menambahkan bahwa Putusan MK tersebut seharusnya mempertimbangkan seluruh aspek baik itu represif maupun preventif. Preventif disini karena dalam penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan harus melihat faktor atau aspek pencegahan.

“Harus dipahami bahwa dalam Negara Hukum dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum asal diatur dalam Undang undang, termasuk pengaturan pelarangan barang cetakan yang memang telah diatur dalam UU Nomor 4/PNPS/1963 yang merupakan produk hukum orde lama, akan tetapi undang undang tersebut masih relevan dan sudah melalui berbagai macam proses hukum dalam masa pemberlakuannya”, tambah Edwin P Situmorang.

Menurut JAM Intel, dalam proses penegakan hukum khususnya pelarangan barang cetakan perlu dilakukan upaya pencegahan atau preventif selain upaya penindakan atau represif, hal ini karena lebih baik melakukan pencegahan berupa pelarangan karena apabila tidak dilakukan pelarangan akan menimbulkan kegelisahan. Tidak perlu dipertentangkan antara UU Nomor 4/PNPS/1963 dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

“Lebih baik mencegah daripada menindak dalam proses penegakan hukum”, ujar Edwin P Situmorang yang juga mantan JAM Datun tersebut.

Edwin P Situmorang khawatir bahwa setelah dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 akan menimbulkan terjadinya tindak pidana dan akan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hal ini karena dengan dicabutnya UU Nomor 4/PNPS/1963 tersebut berarti penyitaan terhadap barang cetakan tidak akan dapat dilakukan lagi oleh Kejaksaan, sementara penyitaan merupakan tindakan selanjutnya setelah dilakukannya pelarangan barang cetakan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga Kejaksaan tidak akan mampu atau tidak berdaya menghadapi hal itu. **kejagung.go.id**

TOP

Rahudman Harahap Tersangka Korupsi TPAPD Tapsel

Medan, 27 Oktober 2010

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Drs Rahudman Harahap (RH), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel tahun 2004 dan 2005.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Adji melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) atau Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan, SH didampingi Kasi Penyidik Kejatisu, Jufri. SH Selasa (26/10) kepada wartawan mengatakan, RH yang kini menjabat sebagai walikota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPAPD ketika masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar lebih.

Masa itu terdapat dugaan tindak pidana korupi pembebanan kas daerah pada pembayaran panjar TPAPD, yang permintaan dan pembayaran dilakukan sementara anggaran tersebut belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan telaah dan fakta dari berkas perkara mantan Bendaharawan Sekda Pemkab Tapsel, Amrin Tambunan (AT) yang persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.

Dalam dakwaan itu, terang Edi, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Kejatisu memperoleh fakta akurat dari penelitian berkas perkara AT, dan terungkap keterlibatan RH selaku pejabat pengguna anggaran kas daerah Pemkab Tapsel.

AT dan RH diduga secara bersama melakukan permintaan pembayaran terhadap kas daerah yang dilakukan lebih dari satu kali untuk pembayaran panjar kekurangan TPAPD. AT mengajukan permintaan pembayaran dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran atau Nota Dinas Panjar, yang diduga disetujui RH selaku Sekda atau Kuasa Pengguna Anggaran, lalu dicairkan Kabag Keuangan, dan dibayarkan Bendahara Umum Daerah. Sementara anggaran tersebut belum disahkan dalam APBD 2005.

Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel tahun 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu dicairkan kepada para penerima.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan AT di PN Padang Sidempuan, terungkap uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas RH.

Walaupun Kejatisu telah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, namun belum dilakukan penahanan terhadap RH, sebab pihak Kejatisu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden untuk memeriksa RH.**analisadaily.com**

TOP

Kejari Medan Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Rp 13,6 M Ruilslag KBM ke PN Medan

Medan, 22 Oktober 2010

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (21/10) telah melimpahkan 3 tersangka korupsi terkait pelaksanaan ruilslag (tukar guling) lahan/bangunan Kebun Binatang Medan(KBM) dari Jl Brigjen Katamso Medan ke lokasi baru Kel Simalingkar B Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka, mantan Sekda/mantan Wakil Walikota Medan Dr Ramli Lubis MM, mantan Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II Tarmizi dan Dirut PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Hariyono,yang tidak ditahan sejak penyidikan Kejagung di Jakarta hingga penyerahannya ke Kejatisu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Raja Nafrizal SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/10) malam membenarkan, ia telah menandatngani surat perintah kepada Tim JPU (jaksa Penuntut umum) untuk pelimpahan perkara berikut ketiga tersangka korupsi tersebut ke pengadilan.

“Saya sudah teken perintah pelimpahan perkara itu kemarin, tapi coba ceking ke Kasi Pidsus apa sudah dilaksanakan,” kata Raja yang baru tugas di Medan, yang tadinya Asintel Kejati Lampung. Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbaz SH MH yang ditanya wartawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka telah dilakukan, Kamis (21/10).

“Tim JPU sudah melimpahkan ketiga berkas perkara korupsi terkait ruilslag KBM itu dan diterima Panitera Muda Pidana PN Medan.Surat dakwaan juga sudah kita siapkan,selanjutnya tim JPU menunggu panggilan sidang,” kata Dharmabella tanpa merinci materi kasus korupsi itu dengan alasan karena belum disidangkan. Diinformasikan, dalam pelaksanaan ruilslag KBM sekitar 2004 itu diduga terjadi penyimpangan seperti penetuan nilai tanah untuk penjualan yang lama maupun dalam pembelian yang baru serta dalam penentuan NJOP, hingga menimbulkan kerugian Rp 13,6 miliar.

“Sejak pelimpahan itu kewenangan penahanan ada pada hakim. Soal ditahan atau tidak ketiga tersangka,sudah wewenang hakim sejak pelimpahan dari Kejaksaan,” kata Dharmabella.Dikatakan, keberadan Ramli Lubis saat ini di Rutan Tg Gusta adalah menjalani vonis perkara korupsi yang lain yaitu soal Damkar (Pengadaan mobil kebakaran) bersama Abdillah walikota Medan waktu itu. Sedang soal kasus ruilslag KBM, Ramli tidak dikenakan tahanan mulai penyidikan Kejagung.**hariansib.com**

Peta Google

Related Posts with Thumbnails