RSS Feed
TOP

Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan

Senin, 27 September 2010

Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa undang-undang tersebut bermasalah Karenanya, Komisi III DPR segera melakukan revisi undang-undang tersebut juga terkait dengan.

"Pembahasannya (revisi UU) akan kami bahas 2011," ucap anggota Komisi III Nasir Jamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/9). Menurutnya, selain menimbulkan permasalahan, memang sudah saatnya undang-undang tersebut direvisi. Katanya, undang Kejaksaan sudah berumur lebih dari enam tahun, jadi sudah saatnya diperbaiki.

Tentu saja yang menjadi titik berat para wakil rakyat ini adalah pasal 22 tentang pemberhentian Jaksa Agung. Dimana dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan kapan seorang Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.

Bahkan menurut politisi PKS itu, tidak menutup kemungkinan dalam revisi, pihaknya juga akan mengubah cara perekrutan Jaksa Agung. Menurutnya, wacana memilih orang nomor satu di tubuh kejaksaan melaui panitia seleksi juga merupakan usulan yang sangat baik. "Tapi cara ini (pansel) tidak mungkin untuk mencari pengganti Hendarman sekarang," ucapnya.

Menurutnya, pemilihan Jaksa Agung melalui pansel bisa menbuat kejaksaan lebih independent dan kebal terhadap tekanan-tekanan politis yang selama ini merong-rong tubuh kejaksaan.

Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baru. Menurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. "Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya.

Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK. Sebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung. "Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta.

Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitif. Sebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal.

Menanggapi hal itu mantan Kepala Pusdiklat Kejaksaan Halius Hosein mengaku sah-sah saja ada anggapan bahwa penunjukan Darmono sebagai Plt untuk memuluskan jalannya sebagai Jaksa Agung.

Sebab, menurutnya, Jaksa Agung yang berasal dari kalangan intern lebih paham dengan kondisi kejaksaan. Apakah karena Hendarman dan Darmono sama-sama berasal dari Klaten" "Saya tidak mau berkomentar banyak kalau hubungannya dengan itu (asal daerah). Darmono diangkat kan karena dia wakilnya," ucapnya. Yang penting, katanya siapapun Jaksa Agung terpilih harus bisa membawa Kejaksaan lebih baik.**jpnn.com**

TOP

Yusril: Keppres Pemberhentian Hendarman Harus Berlaku Surut

Sabtu, 25/09/2010

Tak lama lagi Hendarman Supandji akan lengser sebagai Jaksa Agung. Terkait kerancuan mengenai periode masa jabatannya, maka perlu ada penegasan khusus dalam Keppres pemberhentian Hendarman oleh Presiden SBY kelak.

"Saya sarankan Keppres pemberhentian itu nanti berlaku surut sejak 22 September 2010," saran Yusril Ihza Mahendra melalui surat elektronik, Jumat (24/9/2010).

Saran pemberlakukan surut tersebut, didasarkan pada putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan yang menyebut bahwa masa bakti jaksa agung dibatasi sama dengan masa jabatan presiden dalam satu periode. Maka itu artinya, sejak 20 Oktober 2009 lalu Hendarman sudah tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai jaksa agung, sebab diangkat pada periode KIB I.

Namun kenyataannya, hingga kini Hendarman masih aktif sebagai jaksa agung sebab Presiden SBY belum menerbitkan Keppres pemberhentiannya. Hingga akhirnya MK membacakan putusan uji materi UU Kejaksaan pada 22 September 2010.

"Maka agar tidak timbul polemik atau bahkan dipersoalkan Hendarman di kemudian hari, maka tanggal efektif pemberhentiannya dalam Keppres yang terbit belakangan itu harus mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK," papar mantan Mensesneg ini sambil mengingatkan perlu ada Keppres yang terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiun kepada Hendarman Supanji.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra adalah pemohon uji materii UU Kejaksaan. Permohonan itu diajukan tidak lama setelah dirinya dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Agung atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sisminbankum Departemen Hukum dan HAM yang terjadi pada 2004 silam. **detik.com**

TOP

Jaksa Agung Respons Pemberhentian Dirinya Pukul 17.00 WIB

Sabtu, 25/09/2010

Apa reaksi Hendarman Supandji setelah mengetahu keppres pemberhentian dirinya diteken presiden? Jawabannya baru bisa diketahui pukul 17.00 WIB nanti.

Hendarman akan menggelar jumpa pers di kediamannya, JL Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jaksel, Sabtu (25/9/2010).

"Nanti Bapak langsung yang akan menyampaikan pukul 17.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir kepada wartawan.

Hingga saat ini, suasana di kediaman Hendarman cukup ramai. Sejumlah wartawan terus berdatangan dan menunggu di halaman luar rumah.

Sementara, beberapa kerabat Hendarman juga tampak memasuki rumah. Namun tak ada komentar yang disampaikan.

Hendarman diberhentikan secara hormat oleh presiden lewat keppres yang ditandatangani semalam. Jabatan jaksa agung untuk sementara akan diisi oleh wakil jaksa agung Darmono. **detik.com**

Peta Google

Related Posts with Thumbnails