Ini terjadi pada SKPD dan BUMN,” kata Erbindo didampingi Aspidum Warsa Susanta, Aswas Nulis Sembiring, Asdatun Tarmizi, Asintel Andar Perdana, Asbin Mangiring Siahaan dan Kasipenkum Edi Irsan kepada wartawan saat menggelar temu pers memperingati hari antikorupsi.
Erbindo mencontohkan, kasus di BUMN yakni PT Pelindo I Medan pada pengadaan asuransi kesehatan untuk karyawan Pelindo I Medan, kerja sama PT Pelindo I Medan dengan PT Asuransi BRIngin Life tahun 2007 senilai Rp 6,4 Miliar.
Dalam kasus ini dua terdakwa yakni mantan Kacab PT Asuransi BRIngin Life Cabang Medan Drs Sujadi dan Mantan Manager senior SDM Pelindo I Medan, Bambang Rudhianto SH MM sebagai penanggung jawab program telah divonis bersalah.
Dalam kesempatan itu, lanjutnya, hingga November pihaknya berupaya menyelamatkan Rp 64,1 miliar negara kerugian. Namun, masih Rp 1,1 miliar yang sudah dikembalikan koruptor.Sebanyak Rp 39 miliar diganti dengan hukuman kurungan badan. Sedangkan Rp 21, 2 miliar berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Kejaksan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan, sepanjang tahun 2010 telah melimpahkan 18 perkara korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.Kajari Medan Raja Nafriza SH mengatakan, kedelapan belas perkara korupsi yang telah dilimpahkan ke PN Medan itu terdiri dari penyidikan Kejari Medan, pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
0 komentar:
Posting Komentar