RSS Feed
TOP

Remunerasi Kemnag Berlaku Januari 2011

Jakarta - Kabar gembira bagi pegawai Kementerian Agama (Kemnag). Tahun baru 2011 nanti mereka akan mendapatkan remunerasi atau perbaikan struktur gaji.

Remunerasi ini terkait dengan dilakukannya reformasi birokrasi di Kemnag. Sejak 1 Juli 2010 lalu Kemnag sudah melakukan uji coba reformasi birokrasi.

"Instruksi Menpan per 1 Januari 2011 kita sudah harus masuki reformasi birokrasi," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.

Ali menyatakan hal itu usai "Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2010) malam.

Kemnag masih melakukan finalisasi tahapan pemberlakuan remunerasi. Perhitungan remunerasi akan dilakukan melalui grading.

"Kita akan testing ulang untuk mengukur grade-nya. Tidak tertutup kemungkinan sama jabatannya tapi remunerasinya beda," jelas Ali.

Ali menepis kemungkinan akan adanya kong kalikong dalam tes karena penyelenggara tes akan diserahkan pada lembaga independen. "Jadi dalilnya soal remunerasi ini kesejahteraan diberikan berdasarkan keringat yang sudah dikeluarkan," tegas Ali.

Sebelumnya remunerasi telah berlaku di Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Setneg.(**detik.com**)

TOP

Kemenkeu Ajukan 3 Syarat Untuk Remunerasi

Jakarta - Pemerintah tidak akan sembarangan untuk menerapkan remunerasi di Kementerian/Lembaga (K/L) yang meminta anggaran remunerasi setidaknya di 11 K/L untuk tahun 2010 dan 2011.

Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution menyampaikan setidaknya K/L yang meminta anggaran remunerasi tersebut harus memenuhi tiga persyaratan yaitu organisasi, tata kerja, dan manajemen.

"Yang perlu dicemati adalah pemberian remunerasi ini penting untuk mensukseskan reformasi birokrasi sendiri dan harus dilaksanakan setelah persyaratan lainnya yang dapat dilakukannya," ujar Mulia dalam jumpa pers Rakernas Akuntansi Laporan Keuangan Pemerintah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Adapun persyaratan itu pertama yaitu K/L harus melakukan penataan kembali terhadap organisasi.

"Apakah tugas pokok sesuai, apakah sudah didesentralisasikan kepada daerah, apakah struktur yang terlalu mekar sehingga terjadi pengangguran terselubung," ungkapnya.

Lalu kedua, Mulia menambahkan syarat untuk menentukan pemberian remunerasi ini adalah dengan penataan tata kerja dan penataan kembali manajemen dan SDM. Persyaratan tersebut diajukan supaya dalam pemberian remunerasi tersebut bisa tepat sasaran

"Jangan sampai remunerasi setelah ditentukan ada penumpang-penumpang gratis karena belum ada penghitungan kinerja," jelasnya.

Saat ini pihak Kemenkeu sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mengevaluasi persyaratan remunerasi terhadap 11 K/L tersebut.

"Progresnya sudah 60-70 persen," tutupnya. (**detik.com**)

TOP

Ziarah Makam Pahlawan HBA 2010 Kejati Sumut











Peta Google

Related Posts with Thumbnails